"Saat kamu benar-benar bingung apa yang harus kamu lakukan, MENULISLAH!"
Total Tayangan Halaman
Senin, 30 Mei 2011
MEREK DAGANG
Menurut UU No 15 tahun 2001, pengertian merek dagang adalah kreasi berupa tanda susunan warna, huruf-huruf, merek, angka-angka, kata, nama, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Keuntungan pendaftaran merek dagang :
- Membedakan produk dan servis yang dimiliki dari kompetitor
- Memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemasaran sehingga menguntungkan pemasaran internasional
- Memberi jaminan kualitas yang konsisten
Kerugian yang tidak mendaftarkan merek :
- lebih rendah pendapatannya
- kurang loyalnya konsumen terhadap barang yang tanpa merek
- kesulitan dalam pemasaran baik nasional maupun internasional
- kesulitan dalam penegakan hak
Merek yang tidak dapat didaftar :
* Pemohon tidak beritikad baik
* Bertentangan dengan peraturan perundangan, moralitas agama dan ketertiban umum
* tidak memiliki pembeda
* Telah menjadi milik umum
* Mempunyai persamaan pada pokoknya/ keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk barang
dan jasa sejenis
* Mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal
* Memiliki persamaan pada pokoknya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Perlindungan hak merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan membayar biaya, bagi pemohon diluar indonesia wajib menunjuk konsultan HKI dan memilih tempat tinggal kuasa sebagai kuasa hukum di indonesia. Perpanjangan merek dilakukan 1 tahun sebelum masa berlakunya berakhir
Fungsi pendaftaran merek
- Sebagai alat bukti
- Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain yang sama
- Mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.
- Hak-hak yang dimiliki oleh pemilik merek terdaftar
- Dapat menggunakan sendiri mereknya
- Dapat mengalihkan kepada pihak lain dengan cara pewarisan, wasiat hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
- Memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya
- Memperpanjang perlindungan hukum untuk merek tersebut
- Hak menuntut baik secara perdata maupun pidana
- Hak mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.
- Berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan sayarat dicatatkan di direktorat Jenderal HAKI.
Penghapusan merek dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut
Atas prakarsa kantor merek dikarenakan merek sudah tidak digunakan selama 3(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan jasa, merek yang digunakan sudah tidak sesuai dengan barang dan jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan berdasarkan putusan pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Binchoutan : Hak kekayaan intelektual pada http://binchoutan.wordpress.com/2008/02/27/hak-kekayaan-intelektual/ diakses Jumat 2 Oktober 2009 pukul 10.40 wib
Gayatri, Aprilia : Hukum hak kekayaan intelektual (Intelectual Property Rights Law) dalam http://www.dncpatent.com/merek.htm diakses Senin 14/09/09 pukul 09.45 WIB
Hadiyan, Angga : Tanda bersifat descriptive didaftarkan sebagai merek (membangun secondary meaning suatu merek yang bersifat descriptive) dalam http://mhs.blog.ui.ac.id/angga.handian/2009/07/05/13/ diakses pada tanggal 15 Oktober 2009 jam 11: 08
--- : Kekalahan sang penemu : kasus sengketa Honda karisma dan Tossa Krisma dalam web Bisnis Indonesia kolom perdagangan Rabu 22 juni 2005 12: 37 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar