Total Tayangan Halaman

Minggu, 14 November 2010

Kisah Seorang Bocah yang Seumur Hidupnya Berada di Dalam Gelembung

Anak dalam Foto bernama David Vetter, anak ketiga dari pasangan David Joseph Vetter dan Carol Ann Vetter. Anak kedua dari pasangan ini (kakak perempuan David) bernama Katherine.

Anak laki-laki pertama mereka (kakak Tertua David), terlahir dengan kondisi mengalami cacat Timus, yaitu suatu penyakit gangguan sistem kekebalan tubuh yang diakibatkan oleh kelainan Genetik.

Beberapa minggu setelah kematian kakak David, Dokter mengatakan bahwa setiap anak lelaki yang akan lahir dari pasangan ini, kemungkinan 50% akan terlahir dengan kondisi yang sama dengan Kakak David.

Oleh karena itu, Dokter menganjurkan untuk segera memasukkan anak laki-laki mereka yang berikutnya (David) ke dalam ruangan isolasi steril (Gelembung) begitu dia dilahirkan.

Kakak perempuan David (Katherine) dianjurkan untuk menjadi Donor Sumsum tulang belakang, agar bisa dilakukan Operasi Cangkok Sumsum tulang belakang pada David setelah ia lahir. Namun kabar buruk, Sumsum tulang Katherine tidak cocok dengan David.

Pada tahun 1971, David lahir kedunia, Dan hanya 10 detik setelah kelahiran, bayi David segera dimasukkan kedalam Gelembung. Sebelumnya, di dalam gelembung telah disiapkan berbagai keperluan David seperti Pakaian, popok, makanan dan air.

Orang tua David berusaha keras untuk membuat David bisa tumbuh normal sebagaimana anak lain. Mereka memberikan pengajaran layaknya sekolah dan memberikan televisi di dalam gelembung David.

Tapi usaha seperti apapun, tidak benar-benar membuat David senang, karena bagaimanapun tak ada yang bisa dilakukan oleh David, kecuali berada di ruang sempit Gelembungnya.


Pada tahun 1974, saat David berusia 3 tahun, David bisa mengunjungi rumahnya beberapa kali dalam sepekan, tentunya atas seijin dokter dan masih dalam gelembung.

David sangat dekat dengan Kakak nya, dan dia tidur di kamar yang sama, dengan kakaknya jika dia sedang berada di rumah. Tapi terkadang, mereka saling bertengkar satu sama lain. Dan kadang ada perkelahian kecil diantara mereka.

David juga memiliki teman sebaya, yang kadang mengunjunginya sesekali. Saat David berusia 4 tahun, dia mulai untuk membuat lubang pada Gelembungnya dengan menggunakan jarum suntik yang tak sengaja tertinggal di dalam gelembungnya.

Dan saat hal itu diketahui dokter, Dokter mengatakan pada David, bahwa tindakan itu sangat membahayakan dirinya, dan sejak saat itu, David jadi mengetahui alasan kenapa selama ini dia tinggal di dalam gelembung.


Di Usia 5. David benar-benar menyadari perbedaan dirinya dengan orang lain. Dan dia mulai memikirkan masa depannya nanti.



Sekalipun media masa saat itu, telah membentuk Image David sebagai anak muda yang sehat yang tinggal dalam gelembung, akan tetapi kondisi mental david tidak demikian. David sering marah tanpa sebab yang jelas, dan tak mampu mengendalikan emosinya. David juga diketahui sering sekali mengalami mimpi buruk.

Pada tahun 1977, para peneliti NASA, membuat pakaian mirip pakaian astronot untuk dikenakan pada David. Pakaian berharga 50.000 Dollar tersebut memungkinkan David untuk keluar dan beraktivitas diluar Gelembungnya. Pakaian itu terhubung dengan sebuah alat semacam tabung Oksigen, lewat penghubung seperti selang sepanjang 2.5 meter.











Setelah beberapa tahun, kondisi David menjadi semakin tidak stabil. Harapan untuk menemukan obat penyembuh penyakit David masih kecil, sama seperti ketika David masih bayi. Dokter khawatir jika David menjadi remaja nanti, dia menjadi semakin tidak terkendali.



Pemerintah Amerika yang awalnya mendanai pengobatan dan penelitian untuk kasus David, kini mulai berpikir untuk menghentikan aliran dana mereka karena sudah menghabiskan waktu yang lama, tapi tak juga membuahkan hasil yang memuaskan. Total biaya yang dikeluarkan untuk proyek ini disebut-sebut mencapai 1.3 Juta Dollar. Di masa itu, nilainya kira-kira setara dengan 10 kali lipatnya di masa sekarang.

Di tahun 1984, saat David berusia 12 tahun, atas rekomendasi dari Dokter, dilakukan operasi cangkok sumsum tulang belakang pada David dengan donor yang sama, dari kakak David, Katherine. Meski donornya tidak cocok, tapi operasi tetap dilakukan.

Beberapa bulan pasca Operasi, ada harapan yang tinggi akan keberhasilan operasi cangkok itu. Dan para Dokter sudah memperkirakan, David sebentar lagi akan siap untuk keluar dari Gelembungnya.

Tapi, belum juga itu terjadi, untuk pertama kali selama hidupnya, David jatuh sakit. Dia diare, terkena Demam dan juga mimisan. Akibat keadaan itu, dokter menganjurkan David untuk keluar dari dalam Gelembung untuk menjalani perawatan intensif.

Ayah David bertanya pada anaknya, apakah dia bersedia untuk dibawa keluar gelembung, dan David pun menjawab..

”Daddy, I will agree to anything to feel better.”

Akhirnya, David keluar dari Gelembungnya untuk pertama kalinya. Setelah keluar dari Gelembung, keadaan David tidak membaik. Dia langsung koma. Ibu David akhirnya berhasil memegang David untuk pertama kali, sekaligus terakhir dalam hidupnya. Hanya 15 hari setelah David keluar dari Gelembung, David meninggal dunia pada 22 Februari 1984.


Bersyukurlah kalian yang terlahir dengan kondisi lebih baik dari David . . .


Sumber :
ujung-bumi.blogspot.com

Perbedaan Darah Rendah Dengan Kurang Darah


Mungkin masih banyak diantara kalian yang salah paham dengan pengertian kurang darah dan darah rendah. Sebenarnya istilah kurang darah itu sangatlah berbeda dengan darah rendah.


Kurang darah adalah istilah awam untuk menyebutkan keadaan anemia yaitu kadar hemoglobin (hb) darah yang rendah atau kurang dari normal.

Sedangkan darah rendah adalah kekuatan pompa jantung yang dibandingkan dengan tahanan yang ada di perifir atau pembuluh darah tepi.

Hemoglobin tersebut terdapat pada sel darah merah (eritrosit) yang berfungsi untuk membawa oksigen keseluruh organ tubuh. Oleh karena itu apabila seseorang kurang darah (anemia) maka akan mengeluh lemah (fatique) karena oksigen yang mengalir ke jaringan dan organ tubuh berkurang.

Secara sederhana mungkin bisa dibedakan kalau "Tekanan darah rendah" yaitu tekanan darah dalam pembuluh darah yang berkurang sedangkan "darah rendah", yaitu zat dalam darah itu sendiri berkurang.

Penyebab paling umum anemia adalah kekurangan zat besi. Kebanyakan dari wanita tidak menyadari bahwa dirinya mengalami anemia sampai ia menjalani tes darah seperti pada waktu donor darah atau tes darah lengkap.

Wanita lebih beresiko mengalami anemia daripada pria. Hal ini dikarenakan wanita setiap bulannya kehilangan darah pada saat menstruasi dan harus memproduksi banyak darah.

Namun, ada cara yang dipercaya cukup signifikan dalam mencegah anemia. Yaitu diet ketat zat besi. Salah satu makanan tinggi zat besi adalah daging dan sayuran hijau.


Dan perlu anda ingat kalau tannin dalam teh dapat menghambat penyerapan zat besi diusus. Oleh karena itu, jangan meminum teh sehabis makan daging.

Vitamin C juga memiliki efek yang bagus untuk penyerapan zat besi. Satu porsi steak daging dengan segelas jus jeruk merupakan kombinasi yang bagus untuk mencegah anemia.

Sumber :
unikboss.blogspot.com

Permukaan Bumi Semakin Bergerak ke Utara


Saat Anda membaca artikel ini, permukaan bumi di bawah Anda bergerak secara perlahan-lahan menuju ke kutub utara. Menurut sejumlah ilmuwan, pergeseran ini lebih besar dibandingkan dengan yang mereka perkirakan. Akan tetapi, di luar efek minor pada satelit, tidak ada efek signifikan yang akan terasa.


Peneliti menemukan, pergeseran massa air di seluruh dunia, dikombinasikan dengan apa yang disebut dengan post-glacial rebound, telah menggeser permukaan bumi dari pusatnya sebanyak 0,035 inci atau 0,88 milimeter per tahun ke arah kutub utara.

Post-glacial rebound merupakan efek balik dari permukaan padat bumi terhadap berkurangnya gletser dan hilangnya beban berat. Dengan berkurangnya gletser pada akhir jaman es, tanah di bawah es mulai naik dan terus naik. Untuk itu, seperti sudah diperkirakan, lapisan padat di permukaan akan bergerak ke utara sebagai efek dari pusat massa planet.

Saat menghitung perubahan ini, para ilmuwan mengombinasikan data gravitasi dari NASA dan satelit German Aerospace Center Gravity Recovery and Climate Experiment (GRACE) yang mengukur pergerakan permukaan bumi lewat GPS dan model yang dikembangkan oleh Jet Propulsion Laboratory (JPL) milik NASA yang memperkirakan massa samudra di atas setiap titik di dasar samudera.

Xiaoping Wu, peneliti JPL di Pasadena, California memperkirakan, penyebab utama pergeseran permukaan bumi adalah karena melelehnya lapisan es Laurentide, yang menyelimuti sebagian besar Kanada dan bagian utara Amerika Serikat di jaman es lalu.

“Temuan baru ini ternyata jauh lebih besar dibandingkan perkiraan terdahulu yang hanya 0,019 inci atau 0,48 milimeter per tahun,” kata Wu, seperti dikutip dari Livescience, Selasa (28/9).

Meski demikian, Wu menyebutkan, pergerakan permukaan ke arah atas tidak akan mempengaruhi kehidupan di bumi. “Pergeseran itu kurang dari satu milimeter per tahun, jadi tidak berpengaruh,” kata Wu. “Beda halnya jika pergeseran mencapai 1 sentimeter. Itu akan menghadirkan perubahan yang signifikan,” ucapnya.

Walaupun pergerakan lempeng tidak mempengaruhi kehidupan manusia sehari-hari, pergeseran ini akan berpengaruh pada pelacakan satelit dan pesawat luar angkasa.

“Satelit di orbit mencatat informasi dari luar angkasa dan berkorespondensi dengan instrumen yang ada di permukaan bumi,” kata Wu. “Pergerakan ini akan berpengaruh pada bagaimana kita melacak pesawat atau satelit tersebut,” ucapnya.

Laporan terbaru seputar pergeseran permukaan bumi tersebut dibuat oleh para peneliti dari JPL, Delft University of Technology di Belanda, serta Netherlands Institute for Space Research. Hasilnya dipublikasikan pada jurnal Nature Geoscience edisi bulan ini.

Sumber :
unikboss.blogspot.com

Tak Perlu Malu Membatasi Hot Money

Rencana BI bersama pemerintah, yang akan menerbitkan bond stabilization funds (BSF), ditanggapi dingin oleh para bankir. Mereka menilai dua otoritas tersebut kurang tegas dalam mengatasi hot money yang kian membanjiri pasar uang di negeri ini.

Kenapa harus bertindak setengah hati? Ini aneh, apalagi menteri keuangan kita itu bekas bankir. Dia mestinya tahu, akan sangat berbahaya kalau hot money terus mengalir masuk, kata seorang direktur di sebuah bank pemerintah.

Seperti gencar diberitakan akhir-akhir ini dana asing yang masuk ke instrumen jangka pendek terus mengalir deras. Hanya dalam hitungan hari, jumlahnya naik triliunan rupiah.

Diperkirakan, akhir pekan ini, angkanya telah mencapai Rp270 triliun. Mayoritas masih ngendon di Surat Utang Negara (SUN), yang per 9 November mencapai Rp195 triliun. Menyusul di belakanganya SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan terakhir di saham.

Nah, kalau dana panas ini ditarik berbarengan (dan itu pasti terjadi), maka dunia keuangan negeri ini dipastikan gonjang-ganjing. Bukan hanya sektor keuangan dan pasar modal yang bakal terpukul, sektor riil pun akan terkena dampaknya akibat melemahnya rupiah. BSF tak akan bisa menstabilkan keadaan yang seperti itu, kata sang bankir.

Itu sebabnya, pemerintah disarankan meniru langkah Brazil dan Thailand yang mengenakan pajak atas dana-dana yang masuk dari luar negeri. Aturan itu akan semakin lengkap jika batas waktu penguasaan surat berharga di Indonesia (terutama SUN dan SBI) diperpanjang lagi.

Tak perlu malu untuk meniru. Apalagi hot money itu nyaris tak ada gunanya buat kita. Hanya menambah beban saja, tuturnya. Ia memperkirakan, dana-dana panas itu akan pulang kandang tahun depan seiring dengan membaiknya perekonomian AS dan Eropa. [mdr]

Sumber: inilah.com

Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Tokoh Koperasi Pilihan Saya

Demi menyelesaikan tugas saya yang ketiga, mengenai peratanayaan “alasan saya menyukai salah satu tokoh koperasi”, saya lebih tertarik kepada Dr. Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi kepada Koperasi.

Mungkin penjelasan singkat mengenai dirinya tersebut telah menjelaskan alasan saya menyukainya. Saya sudah coba searching mengenai beliau, namun hasilnya nihil. Maka dari itu, saya tidak dapat menjabarkan banyak mengenai alasan saya mengapa lebih tertarik kepada beliau. “Sosok abdi koperasi yang haus akan ilmu” itu dapat membuat perhatian syaa lebih memandang kearah bahwa beliau adalah seseorang yang kaan merasa rugi apabila berhenti ‘belajar’. Dan kata ‘abdi kioperasi’ membiat saya berpikir bahwa beliau pastilah mendalami bahkan menguasai ilmu koperasi dengan apa yang seharusnya atau mungkin lebih.

“Ia bahkan mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi kepada Koperasi” dan kalimat ini semakin memperjelas bahwa beliau tidak ‘setengah-setengah’ dalam menekuni bidangnya yang satu ini.

Kamis, 11 November 2010

Kisah Seorang Buruh Pabrik Menjadi Salah Satu Wanita Terkaya di Dunia

Untuk menjadi kaya ada 3 cara yang bisa digunakan, dan Anda bisa pilih salah satunya, pertama Anda terlahir dari keluarga kaya sehingga secara otomatis Anda menjadi orang kaya, atau bila tidak pilihlah cara kedua yaitu nikahi orang kaya hingga Anda bisa ikut jadi kaya, tapi cara kedua ini biasanya membutuhkan modal wajah cantik dan ganteng, lalu bila kedua cara tersebut tak bisa dan bukan takdir Anda maka pakailah cara terakhir atau cara ketiga yaitu bekerja keras dibarengi berpikir cerdas, karena bekerja keras saja tidaklah cukup.


Zhang Xin saat bertemu dengan bos Microsoft Bill gates

Cara ketiga inilah yang ditempuh oleh Zhang Xin wanita yang kini menjadi salah satu wanita terkaya di dunia asal Cina, siapa sangka seorang Zhang Xin yang dulunya hanya seorang biasa-biasa tapi kini menjadi orang yang luar biasa, bagaimana kisah selengkapnya mari kita simak bersama ceritanya yang dikutip ruanghati.com dari Vivanews berikut ini.

Namanya begitu populer di China. Namun siapa sangka, ratu properti ini masa kecilnya penuh dengan kesengsaraan. Zhang Xin, sang ratu properti, menghabiskan masa kecilnya di lantai lima, rumah susun di pinggiran Beijing. Makan nasi ransum dengan mangkuk besi bersama anak-anak pekerja keras China yang lain.

Saat remaja, ia sempat menjadi buruh pabrik di Hong Kong. Bekerja 12 jam dengan shift. Saat kerja inilah, sedikit demi sedit, Zhang bisa mengumpulkan uang. Pada usia 20, Zhang telah memiliki uang cukup, dan memutuskan hijrah ke Inggris. Dia mendapatkan bea siswa di Sussex. Kemudian, dia melanjutkan di Cambridge untuk menyelesaikan gelar master.

Kini, dua dekade setelah dia bekerja keras, Zhang bisa menatap dari lantai atas salah satu bangunan paling bergaya dan bergengsi di Beijing. Itulah bangunan miliknya, yang dibangun dari keringatnya sendiri. Zhang pun menjadi salah satu wanita terkaya dunia.
Baru-baru ini majalah Forbes menurunkan profil 10 perempuan miliarder dunia yang kekayaannya dari keringat sendiri. Bukan warisan maupun hibah. Salah satunya Zhang, yang memiliki kekayaan US$2 miliar atau sekitar Rp18 triliun.
Zhang Xin memulai kesuksesan dari nol, Anda pun bisa seperti dia

Zhang Xin memulai kesuksesan dari nol, Anda pun bisa seperti dia

Di bawah bendera SOHO, Zhang berhasil membangun kerajaan bisnis properti bersama suaminya. Dia berhasil mengubah cakrawala dari rumah beton kotor yang ia tinggali hingga 1970, menjadi gedung yang indah dan futuristik. “Pembangunan ini bertahap dan begitu lama,” kata dia kepada The Sunday Telegraph.

“Saya teringat ketika kami sedang berjuang membayar gaji dan tagihan. Bagaimana pun perusahaan harus terus bergerak meskipun dengan utang. Dengan kontrol biaya yang ketat, kami pun secara bertahap bisa mendapat keuntungan.” Meski telah sukses, dia tidak mau memamerkan kekayaannya. Penampilannya sangat sederhana. Bila menggunakan make up, tidak begitu kentara. Begitu juga dengan perhiasan, juga tidak berlebih.

Ditanya mobil apa yang dia pakai, dia ragu-ragu. Namun akhirnya menjawab. “Oh, itu Lexus. Saya tidak tahu modelnya.” Bahkan dengan triliunan rupiah kekayaan yang ia punya, Zhang tetap mempertahankan sikap hemat. Bila menggunakan pesawat, dia akan menolak menggunakan kelas satu. Padahal bagi dia, sangat mudah terbang ke mana pun dengan tiket paling mahal sekali pun.

“Ini bukan soal keterjangkauan, ini tentang hati nurani,” katanya. “Kelas bisnis ini sudah cukup nyaman.” Zhang yang sekarang berusia 45, lahir di China. Tumbuh dewasa selama paruh kedua dari Revolusi Kebudayaan (1966-1976). Dia merupakan putri generasi ketiga imigran Tionghoa yang pindah ke Burma dan kembali lagi ke Beijing pada 1950. Keluarga ini tinggal di sebuah bangunan utilitarian. Ibunya bekerja sebagai penerjemah resmi membantu menyebarluaskan pernyataan Deng Xiaoping dan Zhou Enlai. Saat sekolah, setiap siang Zhang pulang untuk makan nasi ransum dari kantin gedung itu.

“Hanya ada tiga jenis makanan, semua cukup buruk,” kenang dia. “Kami masing-masing memegang mangkuk nasi dan dibawa ke kantin. Petugas membagikan makanan dari wadah yang sangat besar,” kata dia sambil menunjuk foto pekerja konstruksi yang sedang mengantre makan di salah satu proyek bangunannya. “Rasanya seperti itu, hanya jauh lebih buruk.”

Saat itu, Zhang mengatakan, Beijing adalah kota muram. “Bangunan-bangunan itu kelabu, semua orang berpakaian abu-abu. Kami tidak pernah melihat langit. Tidak ada gagasan dari langit biru untuk sebuah kemakmuran,” katanya. “Semua orang berpakaian sama, makan sama, perbedaan antara satu orang dengan lain sangat kecil. Mungkin sama seperti perbedaan satu rambut dengan rambut lain di kepala Anda,” ujar Zhang.

Bekerja sebagai buruh pabrik di Hong Kong baginya tidak jauh lebih baik. “Itu mengerikan,” katanya. Setelah “melarikan diri” ke Inggris, pintu Zhang mulai terbuka. Dengan gelar master ekonomi pembangunan di tangannya, ia mendapat pekerjaan pertamanya di Goldman Sachs.

Pada 1994 ia kembali ke China, tergoda seperti ekspatriat lainnya yang terpikat oleh tawaran zona ekonomi khusus dan reformasi ekonomi. Seorang teman menyarankan Zhang memulai bisnis properti. Pan Shiyi namanya. Dia yang datang dari keluarga lebih miskin dari Zhang, memandang masa depan bisnis properti sangat bagus.

Empat hari kemudian, Pan mengusulkan semua ide kepada perempuan itu. Lalu mereka mendirikan SOHO. Bersama Pan yang kemudian menjadi suaminya, Zhang memulai bisnisnya pada 2007. Perusahaan ini sempat kolaps dengan utang US$1,65 miliar, namun kemudian sedikit demi sedikit utangnya bisa direstrukturisasi.

Jadi kesimpulannya menurut ruanghati.com adalah, tidak penting latar belakang Anda dulu dan saat ini apa, tidak penting berapa banyak bekal dan modal Anda, tapi yang lebih penting adalah kemana visi dan tujuan Anda jangka panjang yang ingin Anda raih dan capai, karena siapapun Anda, setiap orang punya kesempatan untuk bisa berhasil dan sukses, hanya untuk itu semua dari kita musti membayarnya dengan proses yaitu kerja keras dibarengi dengan kerja pintar dan bantuan Tuhan, bagaimana menurut Anda sobat?

Sumber: ruanghati.com

10 Tokoh Koperasi Indonesia


ada beberapa tokoh yang layak dikategorikan sebagai tokoh-tokoh koperasi Indonesia sejak lahirnya bapak koperasi "Bung Hatta". Mereka diantaranya :
1. Agus Sudono : Agus sudono yang dibesarkan di lingkungan Kopkar (koperasi karyawan) sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986.
2. Dr. Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi kepada Koperasi.
3. Dr. H Daman Danuwidjaja : Keberhasilanya membangun koperasi susu dari tingkat kabupaten hingga menjadi ketua umum GKSI menjadikan hal kenapa ia patut dimasukkan dalam 10 tokoh koperasi Indonesia.
4. Eddiwan : Dikenal salah satunya sebagai bapak koperasi Perikanan Indonesia. Juga mencuat karena perannya sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) 1980-1983.
5. J K Lumunon : Ketua umum kerjasama pengembangan Koperasi Dekopin.
6. Ir Muhammad Iqbal : Mantan Ketua Umum Mahasiswa ITB Bandung yang menjadi ketua umum Koperasi Indonesia (Kopindo).
7. Mubha Kahar Muang, SE : Wanita kelahiran makassar yang menjadikan aktivitas organisasi sebagai bagian hidupnya. Dedikasinya kepada Kosti Jaya (Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya) menjadikan ia masuk dalam kategori ini.
8. Muchtar Mandala : Tercatat pernah menjadi direktur utama Bank Bukopin sejak 17 juli 1989.
9. Prof Dr Sri Edi Swasono : Menantu bapak koperasi Indonesia yang malang melintang di dunia perkoperasiaan Indonesia.
10. Sutrisno Hadi : Jebolan FE UI yang malang melintang di PERURI.

Perkembangan Koperasi di Indonesia


Koperasi, sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Dan untuk mencapai tujuan-tujuan itu diperlukan berbagai perubahan-perubahan di berbagai sektor. setiap periode pemerintahan, dikeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki kualitas perkoperasian di Indonesia.
Dan berikut ini adalah perkembangan koperasi dari periode ke periode pemerintahan :

I. AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.

Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.

Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.

Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.

Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah
dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk
mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang
produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang
diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939
jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930
sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi
(=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam
(Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis
konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut
diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.

Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di
Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan
kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu
tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan
Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan
Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan
Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia
mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan
persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau
masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin
Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturanaturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah
banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh
bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang
ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari
segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140).
Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang
dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran
“Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari
atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk
melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin
kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya
gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak
Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang
yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil
bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar
menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat
kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan
kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman
Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan
bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.

II. PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN


Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan
perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi
Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang
koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai
tempat.

Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin
pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda
terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun
1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di
dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah
Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir
sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91
tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan
keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi
perkembangan koperasi.

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun
1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk
mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di
muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program
perekonomian antara lain sebagai berikut :
………………….. “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian
kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan
kemampuan keuangan Negara”.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet
Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga
bagian, yaitu :
a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi
perkembangan gerakan koperasi;
b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan
atas dasar koperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program
Pemerintahannya sebagai berikut :
……………………………….”Untuk kepentingan pembangunan dalam
lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan
koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang
spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa
percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah
hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperlluas
perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada
badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang
sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi” (Sumodiwirjo 1954, h. 45-
46).
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di
atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun
usahanya.
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.

Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal
yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan
Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
sendiri dalam suasana kemerdekaan.

Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap
pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah
pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif
negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat
akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi
setelah Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1959, dengan catatan
angka-angka perkembangan koperasi pada zaman Pemerintahan
Pendudukan Balatentara Jepang tidak tersedia.

III. PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN

Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam
sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan
tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959
Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto
politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan
program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis
Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan
menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk
melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi
konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal
dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang
sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih
jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sector
perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector
koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada
saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi
dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep
pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering)
koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan
Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata
organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang
dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan
Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team
UGM, 1984, h.143-144).

Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang
terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :
“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat
perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan
progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.
Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak
dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),
sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan
tantangan daripada Revolusi itu sendiri”
Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi
tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya
persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif
Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan
kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nsakom.
Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
a) Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen
kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan
produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan
feodalisme;
3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang
posisi memimpin;
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis
Indonesia.
b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh
manusia atas manusia;
2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat
sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”
Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi
dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta
bukan koperasi”. Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjamin
azas Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin kebijaksanaan
perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional KOperasi (Munaskop) II di Jakarta yang
pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatankekuatan
politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskan bahwa
KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia) Menyatakan
keluar dari keanggotaan ICA.

Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi
pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi.
Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna
politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan
G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera
disusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas
yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi
menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan
Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh
untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya
(murni).

IV. PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU

Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat
dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan
koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan
bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia
tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember
1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang
sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan
dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam
rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil
dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun
1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-
Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-
Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu
keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan
kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan
dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi
ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah
perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau
pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak
serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan
jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada
gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966
dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14
tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru
yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang
semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
ayat (1)
Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah
untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan
bangsa Indonesia.
Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak
individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi,
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak
meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966
Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti
tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar
mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya.
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah
kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat.
Dari pengertian umum di atas, maka cirri-ciri seperti di bawah ini
seharusnya selalu nampak:
a. Bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan
kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi
Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan
pengertian koperasi Indonesia berdasarkan perkumpulan orang-orang
dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa koperasi
Indonesia harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan
dan bukan kepada kebendaan;
b. bahwa koperasi Indonesia bekerjasama, bergotong-royong berdasarkan
persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti koperasi adalah dan
seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social. Karena
dasar demokrasi ini, milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus
diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti
bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota.
c. Bahwa segala kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas
kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan
paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain
yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern koperasi;
d. Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan
kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para
anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan kecilnya
karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian
pendapatan dalam koperasi”.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah
berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan
Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-
Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang
memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Sedangkan selebihnya
koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan dengan alasan tidak dapat
menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 dikarenakan hal-hal sebagai
berikut:
a. koperasi tersebut sudah tidak memiliki anggota ataupun pengurus serta
Badan Pemeriksa, sedangkan yang masih tersisa adalah papan nama;
b. sebagian besar pengurus dan ataupun anggota koperasi yang
bersangkutan terlibat G30S/PKI ;
c. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya tidak dilandasi oleh
kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi lebih cenderung karena
dorongan politik pada waktu itu ;
d. koperasi yang bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia,
selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka praktis koperasi telah
terhenti.
Sejak awal Pelita I pelaksanaan pembangunan telah diarahkan untuk
menyentuh segala kehidupan bangsa sebagai suatu gerak perubahan kearah
kemajuan. Seperti halnya Negara-negara berkembang yang menderita
penjajahan di masa lalu, maka pembangunan yang berlangsung dalam suatu
hubungan kemasyarakatan yang terbentuk dalam kemerdekaan, merupakan
gerak perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh. Dalam kaitan ini,
proses pembangunan yang berlangsung dalam periode transisional dari
hubungan saling pengaruh mempengaruti yang berlaku dalam lingkungan
masyarakat colonial kea rah susunan dan hubungan kemasyarakatan baru,
sungguh merupakan pekerjaan besar yang tidak mudah.
Periode pelita I pembangunan perkoperasian menitikbertkan pada
investasi pengetahuan dan ketrampilan orang-orang koperasi, baik sebagai
orang gerakan koperasi maupun pejabat-pejabat perkoperasian. Untuk
memberikan peranan pada koperasi di masa dating sebagai konsekuensi
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), maka koperasi-koperasi perlu
dilandasi lebih dulu dengan jiwa koperasi yang mendalam, perlengjkapan
perlengkapan pengetahuan dan ketrampilan di bidang mental, organisasi,
usaha dan ketatalaksanaan agar mampu terjun di tengah-tengah arena
pembangunan. Untuk melaksanakan tujuan ini maka Pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat Pusat
dan juga di tiap ibukota Propinsi. Pusat Pendidikan Koperasi tersebut
sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian
(PUSLATPENKOP) di tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian
(BALATKOP) di tingkat Daerah.
Di samping investasi mental ini telah dimulai pula rintisan investasi fisik
dan financial untuk melatih koperasi bergerak di bidang ekonomi. Untuk itu
maka di samping pembinaan usaha dan tatalaksana didirikan pula Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) di tahun 1970 yang menjamin pinjamanpinjaman
koperasi dari bank-bank Pemerintah, secara selektif dan bertahap.
Di samping itu LJKK juga berperan untuk ikut dalam partisipasi modal pada
proyek kredit investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam
kebijakan tertentu, Pemerintah atas dasar pertimbangannya apabila dinilai
bunga atas sesuatu kredit pada koperasi terlalu tinggi, LJKK memberikan
subsidi bunga. Sekarang Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) dirubah
statusnya menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi
(PERUM PKK).
Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen
koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi
kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di
pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi
yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan
menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa
(BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu
dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit
Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu
mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku,
juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk
meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih
modern, sesuai dengan tuntutan kemajuanzaman (mesin gilingan padi,
traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan
dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi
Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi
Presiden No.4/1984.
Dalam kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya
pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di
daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era
pembangunan selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa gejala
kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan
sebagai masalah mendasar dalam pembangunan nasional.
Keadaan yang telah berlangsung lama tersebut membuat masyarakat
yang tergolong miskin dan lemah ekonominya belum pernah mampu untuk
ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber pendapatan yang
sebenarnya tersedia. Pada umumnya masyarakat yang termasuk golongan
ini antara lain : kelompok petani, buruh tani, nelayan yang hidup di desa-desa
dan kelompok pekerja kasar di kota-kota bahkan meliputi pula kelompok
penerima dengan hasil tetap seperti karyawan-karyawan perusahaan serta
pegawai-pegawai kecil. Mereka miskin dan lemah karena mereka tidak
memiliki modal yang cukup dan ketrampilan serta pendidikan yang layak.
Namun demikian, di samping kelemahan yang ada, dapat pula dicatat
berbagai potensi yang mereka miliki. Potensi dan kekuatan tersebut antara
lain :
(1). bahwa ada kemauan dan kemampuan bekerja keras dan keuletan untuk
dapat tumbuh dan berkembang;
(2). bahwa sebagian besar dari mereka adalah pekerja dalam bidang
pertanian yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan
perkekonomian nasional;
(3). bahwa sejumlah besar mereka (70 sampai dengan 80% rakyat
Indonesia tinggal di daerah pedesaan); dan
(4). bahwa pada dasarnya mereka memiliki potensi social ekonomi yang
dapat dikembangkan lebih lanjut melalui pendekatan pembangunan
yang bersifat khusus.
Sedangkan untuk keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan
peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang
layak oleh, dengan cara :
a. bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan
kekuatan bersaing dari anggota;
b. memperpendek jaringan pemasaran;
c. Memiliki manajer yang cukup trampil berpengetahuan luas dan
memiliki idealisme;
d. Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu
unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang
dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang
cermat dan sebagainya.
2. Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali
modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari
sejumlah besar anggota.
3. Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui
pembebanan biaya over head yang lebih, dan mengusahakan
peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya
per unit yang relative kecil
4. Terciptanya ketrampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan
pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara
sendiri-sendiri.
5. Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu
unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara
bersama di antara anggota-anggotanya.
6. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan
dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan
perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi,
perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian telah menerbitkan
sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam
pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang
pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam
rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian. Sebagai gambaran
perkembangan koperasi setelah masa Orde Baru dapat diikuti pada table
berikut.

Garis-Garis Besar haluan Negara 1988 menetapkan bahwa koperasi
dimungkinkan bergerak di berbagai sector kegiatan ekonomi, misalnya
sektor-sektor : pertanian, industri, keuangan, perdagangan, angkutan dan
sebagainya.
Dalam pola umum Pelita ke lima menyebutkan bahwa : “Dunia usaha
nasional yang terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swasta perlu
terus dikembangkan menjadi usaha yang sehat dan tangguh dan diarahkan
agar mampu meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, serta
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memantapkan ketahanan
nasional. Dalam hal ini perlu diperluas kesempatan berusaha serta ditumbuh
kembangkan swadaya dan kemampuan berusaha khususnya bagi koperasi,
usaha kecil serta usaha informal dan tradisional, baik usaha masyarakat di
pedesaan maupun di perkotaan. Selanjutnya perlu disiptakan iklim usaha
yang sehat serta tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondisi saling
menunjang antara usaha Negara, usaha koperasi dan usaha swasta
keterkaitan yang saling menguntungkan dan adil sntara golongan ekonomi
kuat dan golongan ekonomi lemah “ (butir 2).
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pembinaan yang tepat atas
koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta hasil-hasil
usahanya makin dinikmati oleh para anggotanya, Koperasi Unit Desa (KUD)
perlu terus dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat sehingga
koperasi akan semakin berakar dan peranannya makin besar dalam
kehidupan sosial ekonomi masyarakat terutama di pedesaan “ (butir d. 33).
Dalam Pelita V kebijakan pembangunan tetap bertumpu pada trilogy
pembangunan dengan menekankan pemerataa pembangunan dan hasilhasilnya
menuju terciptanya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia,
yang disertai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas yang
mantap. Ketiga unsure Trilogi Pembangunan tersebut saling mengkait dan
saling memperkuat serta perlu dikembangkan secara selaras, serasi dan
seimbang.
Dalam memperkokoh kerangka landasan untuk tinggal landas dibidang
ekonomi, peranan koperasi merupakan aspek yang strategis di samping
peran pelaku ekonomi lainnya. Kopperasi harus tumbuh kuat dan mampu
menangani seluruh aspek kegiatan dibidang pertanian, industry yang kuat
dan dibidang perdagangan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih
terpusatkan pada sector pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi
mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai
dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan
terhadap koperasi jenis lain.

Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah
untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi
yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para
anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD.
Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi
utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan,
penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan
INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan
Pengembangan KUD mandiri diarahkan :
1. Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khusunya di
pedesaan.
2. Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian
nasional.
3. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan
ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untk menilai apakah suatu KUD sudah
mandiri atau belum adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa
yang memenuhi persyaratan kenggotaan KUD di daerah kerjanya.
2. Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggotany maka
pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara
keseluruhan.
3. Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanan tepat pada
waktunya sesuai petunjuk dinas.
4. Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota
KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan
Pemeriksa 3 orang.
5. Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
6. Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).
7. Batas toleransi deviasa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program
dan Non Program) sebesar 20 %.
8. Ratio Keuangan :
Liquiditas, antara 15 % s/d 200 %.
Solvabilita, minimal 100 %.
9. Total volume usaha harus proposional dengan jumlah anggota, denngan
minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
10. Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip
effisiensi.
11. Sarana usaha layak dan dikelola sendiri
12. Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh
Pengelola KUD.
13. Tidak mempunyai tunggakan.
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan
komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi
berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya
tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksnakan usaha.
Pengalaman empiris dimancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan
bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan
success koperasi (Ismangil, 1989).

sumber : http://www.smecda.com/kajian/files/hslkajian/sejarah_perkemb_kop.pdf

Rabu, 10 November 2010

Primata Terbaru, Monyet yang Selalu Bersin Pada Saat Hujan



Spesies-spesies yang tidak diketahui jenisnya biasanya sangat sulit untuk dilacak. Para peneliti kini sedang mencari seekor jenis baru primata di utara Myanmar.

Akan tetapi para peneliti tersebut diyakinkan oleh para penduduk lokal kalau monyet-monyet langka tersebut tidaklah sulit untuk ditemukan. Mereka hanya perlu menunggu sampai turun hujan saja.


Spesies baru ini, yang sebelumnya dikenal sebagai sejenis monyet berhidung pesek bernama Rhinopithecus Stykeri ini, memiliki hidung yang mendongak ke atas, sehingga membuat binatang tersebut bersin dengan keras ketika hujan turun.

Menurut para pemburu setempat, untuk menghindari air masuk, monyet jenis baru tersebut duduk dengan posisi kepala mereka diapit dengan lutut mereka. Demikian seperti yang dikutip dari LiveScience.

Penemuan ini dibuat oleh para ahli biologi dari Myanmar Biodiversity and Nature Conservation Association, para ahli primata dari Fauna and Flora International, dan orang-orang dari People Resources and Biodiversity Foundation.

Tim peneliti tersebut sebelumnya bekerja untuk sebuah survei monyet gibbon di tenggara Myanmar pada awal 2010, dan para penduduk lokal memberitahukan mereka mengenai monyet jenis baru tersebut.


Berdasarkan pada deskripsi penduduk desa tersebut, para ilmuwan langsung mencari monyet yang sebelumnya hanya ditemukan di China dan Vietnam. Beberapa penduduk lokal bahkan menunjukkan bukti berupa tengkorak dan tulang-tulang.

Monyet tersebut berukuran sekitar 55 cm dengan ekor panjang yang berukuran panjang 78 cm, berwajah merah jambu, berbulu hitam dan berkumis putih.

Penduduk setempat menyebut monyet tersebut dengan sebutan 'Myuk Na Tok Te' atau 'Mey Nwoah', kedua-duanya berarti 'monyet dengan hidung mendangak ke atas'. Monyet tersebut tinggal di wilayah yang terpisah dengan spesies lain, berbataskan oleh dua sungai.

Penemuan hewan ini langsung mendapat status sebagai hewan yang terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature.

Sumber :
techno.okezone.com

Berbagai Cara Menghentikan Cegukan

Bisa dipastikan semua orang pernah mengalami ‘cegukan’. Bila berlangsung sebentar saja, maka cegukan bukanlah masalah. Tetapi ternyata gejala ini dapat berlangsung lama, sehingga bisa menyebabkan insomnia, kelelahan, bahkan depresi bagi yang mengalaminya.


Asal Usul Nama


Cegukan, atau dalam bahasa medis disebut ‘hiccup’ sesungguhnya adalah suatu fenomena yang melibatkan sistim persarafan dan pernapasan yang tujuannya sampai saat kini pun belum diketahui. Istilah ‘hiccup’ muncul dan digunakan orang untuk menirukan suara yang dikeluarkan saat cegukan (hik..hik..). Sedangkan nama lainnya, yaitu ‘singultus’ berasal dari bahasa latin singult yang berarti menarik nafas saat seseorang sedang terisak-isak. Sebenarnya apa yang terjadi ? Ketika seseorang cegukan, terjadi kontraksi otot-otot pernapasan, yaitu diafragma dan otot-otot di antara tulang rusuk, yang menyebabkan gerakan menarik nafas namun tiba-tiba diikuti dengan menutupnya glotis (katup saluran napas) secara tidak normal sehingga terdengarlah suara hik..hik… Biasanya cegukan muncul 4-60 kali/menit dengan interval yang cukup teratur dan berlangsung beberapa menit saja. Namun ada kalanya bertahan lebih dari 48 jam, dan bisa pula hingga berhari-hari. Cegukan dapat dialami oleh siapa saja. Janin dalam kandungan, anak-anak dan juga orang dewasa semua dapat mengalaminya. Meski demikian, konon anak-anak lebih sering mengalami cegukan dibandingkan orang dewasa.

Berbagai Penyebab


Menurut analisa medis, terjadinya cegukan melibatkan refleks pada saraf frenikus dan saraf vagus yang ada di daerah diafragma (otot pernapasan utama yang terletak antara dada dan perut). Penyebab cegukan yang bersifat sementara biasanya adalah peregangan saluran cerna, minuman berkarbonasi, banyak menelan udara, alkohol, merokok, stress, juga tertawa yang berlebihan. Iritasi pada saraf vagus dan frenikus merupakan penyebab tersering. Benda asing yang ada di daerah telinga pun ternyata juga dapat menjadi pencetus, karena ada salah satu cabang saraf vagus di daerah tersebut. Kelainan pada tenggorokan seperti peradangan dan tumor di daerah leher juga dapat menstimulasi serabut saraf yang ada di daerah tersebut, yang juga merupakan cabang saraf vagus. Berbagai kelainan diafragma juga bisa mendasari timbulnya cegukan, seperti misalnya hernia hiatus, reflux gastroesofagus, abses subfenikus, serta manipulasi diafragma selama pembedahan. Penyebab lainnya lagi yang juga mungkin adalah penyakit sistim saraf pusat yang mengganggu refleks cegukan, bisa berupa infeksi, tumor maupun kelainan pembuluh darah. Kondisi uremia (meningkatnya kadar ureum dalam darah) yang dialami pasien gagal ginjal juga dapat jadi penyebab. Selain itu faktor psikogenik pun perlu dipertimbangkan.

Menghentikan Cegukan

Banyak cara dilakukan orang untuk berusaha menghilangkan cegukan. Secara teoritis, prinsipnya adalah dengan mengupayakan adanya menginterupsi lengkung refleks cegukan. Berikut ini beberapa cara yang kerap dilakukan :

* Kadar karbon dioksida yang tinggi dalam darah dapat melumpuhkan cegukan. Caranya, adalah dengan bernapas dalam sebuah kantong kertas. Tiup dan hirup sebanyak 10 kali dengan cukup kuat sampai wajah memerah.Lakukan dengan cepat, dan usahakan kantong kertas tertutup rapat sehingga tidak ada udara yang masuk ke dalamnya…jadi udara yang dihirup adalah udara yang banyak karbondioksidanya.

* Tehnik lain meningkatkan kadar karbondioksida adalah dengan menahan napas selama mungkin, lalu menelan ketika cegukan dirasakan akan datang. Lakukan sebanyak 2-3 kali kemudian tarik napas dalam dan mulai lagi.

* Ada pula yang menyarankan menahan napas selama mungkin kemudian keluarkan dan tahan selama mungkin. Atau dengan menahan napas dengan kepala tengadah.

* Menelan satu sendok teh gula pasir kering dapat menghentikan cegukan dalam beberapa menit. Diduga, gula dalam mulut akan mengirimkan sinyal melalui serabut saraf yang akan mengganggu lengkung refleks cegukan.

* Minum air dalam posisi membungkuk, melakukan pijatan ringan dengan jari telunjuk pada kedua sisi leher, tarik napas dalam lalu minum 10 tegukan air saat tidak bernapas, membungkuk sampai jari tangan dapat menyentuh ibu jari kaki selama 60 menit serta masih banyak lagi tehnik yang dapat dilakukan untuk menghilangkan cegukan.

Bila cegukan tak hilang juga dalam beberapa jam atau bahkan hari, maka pertolongan medis seperti penggunaan obat-obatan sudah diperlukan. Beberapa obat yang dapat digunakan untuk menghilangkan cegukan diantaranya adalah chlorpromazin, metoclopramid, baclofen, antikonvulsan (fenitoin, asam valproat, carbamazepin) juga obat lain seperti quinidine, amitriptilin dan marijuana. Tentunya penggunaan obat-obatan ini harus dengan petunjuk dokter, sebab obat-obatan tersebut juga memiliki efek samping yang perlu diwaspadai. Bila dengan obat-obatan cegukan tetap bertahan juga, dapat pula dicoba terapi hipnotis dan akupuntur. Lebih jauh lagi…anestesi dengan ventilasi tekanan positif dan pelumpuh otot dilaporkan dapat menghentikan cegukan. Nah, akhirnya sebagai senjata terakhir yang dapat dilakukan, tindakan pembedahan menghancurkan atau memblok nervus frenikus juga telah dilakukan pada beberapa kasus cegukan yang tidak teratasi dengan berbagai cara. Sumber : dr. Riwanti Estiasari - www.medicastore.com

Bermimpi Indonesia Merdeka dari Utang

Ketergantungan pada utang luar negeri dan intervensi asing membelenggu Indonesia untuk bisa membuat lompatan-lompatan jauh ke depan dalam perbaikan ekonomi. Benarkah Indonesia sekarang ini mengalami apa yang disebut sebagai Fisher’s Paradox?

Mengapa semakin besar utang luar negeri yang dibayar, semakin besar akumulasi utang? Benarkah kita sudah merdeka secara ekonomi?

Seorang panelis pada Diskusi ”Sewindu Reformasi Mencari Visi Indonesia 2030” pekan lalu mengatakan, sampai sekarang ia tidak melihat ada keinginan dan komitmen jelas dari pemerintah untuk menghentikan ketergantungan pada utang atau keluar dari jerat utang.

Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya langkah signifikan yang ditempuh pemerintah untuk mengurangi beban utang luar negeri. Mulai dari langkah moderat dengan menolak utang baru hingga langkah paling radikal meminta penghapusan utang, atau bahkan melakukan pembangkangan dengan mengemplang utang karena sebagian utang luar negeri yang ada saat ini dianggap sebagai utang najis (odious debt).

Alih-alih meminta penghapusan utang, sekadar mempercepat pelunasan utang kepada Dana Moneter Internasional (IMF) pun pemerintah terkesan berat hati. Tahun lalu, keberatan untuk mempercepat pelunasan utang kepada IMF dikemukakan antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah.

Menurut Gubernur BI, meskipun tidak dapat digunakan, dana IMF yang masih tersisa sebesar 7,8 miliar dollar AS bisa diputar oleh BI untuk menambah penghasilan pemerintah.

Tahun ini, setelah IMF menaikkan suku bunga pinjaman dari 3,5 menjadi 4,5 persen, keberatan untuk mempercepat pelunasan utang IMF disuarakan langsung oleh pejabat Departemen Keuangan. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution mengatakan pelunasan utang kepada IMF dapat memancing para spekulan untuk menarik dana mereka dari Indonesia.

Sikap ini dinilai sebagai upaya mempertahankan intervensi IMF di negeri ini. Sikap pemerintah yang menolak anjuran Koalisi Anti-Utang agar menghapuskan utang lama dan menolak utang baru juga sangat bertolak belakang dengan kecenderungan internasional yang semakin kritis terhadap utang. Kritik tidak hanya muncul berkaitan dengan efektivitas utang itu sendiri, tetapi juga sisi kelembagaannya, sisi ideologi, serta implikasi sosial politiknya.

Dari efektivitas, secara internal utang luar negeri tidak hanya menghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi negara-negara pengutang. Utang juga mengakibatkan kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenjangan ekonomi (Pearson, 1969; Kindleberger dan Herrick, 1997; Todaro, 1987).

Secara eksternal, utang luar negeri juga meningkatkan ketergantungan negara-negara Dunia Ketiga pada pasar luar negeri, modal asing, dan juga pada tradisi pembuatan utang luar negeri secara berkesinambungan (Payer, 1974; Gelinas, 1998).

Dari sisi kelembagaan, lembaga-lembaga keuangan multilateral penyalur utang luar negeri, seperti IMF, Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia (ADB) sendiri dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Mereka dianggap sebagai kepanjangan tangan negara-negara negara-negara maju pemegang saham utama lembaga-lembaga tersebut, untuk mengintervensi negara-negara pengutang (Rich, 1999; Stiglitz, 2002; Pincus dan Winters, 2004).

Dari sisi ideologi, utang luar negeri dituding telah dipakai oleh negara-negara kreditor, terutama AS, sebagai sarana untuk menyebarluaskan kapitalisme neoliberal ke seluruh penjuru dunia dan ”menguras dunia” (Erlerm, 1989). Dari sisi implikasi sosial politik, utang luar negeri dicurigai sengaja dikembangkan oleh negara-negara kreditor untuk mengintervensi negara-negara pengutang.

Secara tidak langsung, utang dianggap juga bertanggung jawab atas lahirnya rezim-rezim diktator, kerusakan lingkungan, meningkatnya tekanan migrasi, perdagangan obat-obatan terlarang, serta terjadinya konflik dan peperangan (Gilpin, 1987; George, 1992; Hanton, 2000).

Masalah utang luar negeri sebenarnya bukan masalah baru bagi Indonesia, karena Indonesia sudah menjadi pelanggan utang, bahkan sebelum merdeka. Tetapi, utang baru menjadi masalah serius setelah terjadi transfer negatif bersih (utang yang diterima lebih besar dibandingkan cicilan pokok dan bunga utang yang harus dibayar setiap tahun) dalam transaksi utang luar negeri pemerintah pada tahun anggaran 1984/1985.

Tahun 1950, utang pemerintah tercatat 7,8 miliar dollar AS, terdiri dari utang warisan Hindia Belanda 4 miliar dollar AS dan utang luar negeri baru 3,8 miliar dollar AS.

Pada awal kemerdekaan, sikap Soekarno-Hatta sebagai Bapak Pendiri Bangsa cenderung mendua. Di satu sisi, mereka memandang utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, mereka mewaspadai kemungkinan penggunaan utang luar negeri sebagai sarana untuk mencederai kedaulatan Indonesia sehingga mereka cenderung menetapkan persyaratan cukup ketat dalam membuat utang luar negeri.

Syarat tersebut, negara kreditor tidak boleh mencampuri urusan politik dalam negeri, dan suku bunga tidak lebih dari 3-3,5 persen per tahun. Selain itu, jangka waktu utang cukup lama, untuk keperluan industri 10-20 tahun dan untuk pembangunan infrastruktur lebih lama lagi (Hatta, 1970).

Jadi, selain melihat utang luar negeri sebagai sebuah transaksi ekonomi, mereka dengan sadar memasukkan biaya politik sebagai pertimbangan dalam berutang. Sikap ini pula yang membuat Soekarno waktu itu dengan gagah, berani mengatakan ”go to hell with your aid” kepada AS yang berusaha mengaitkan utang dengan tekanan politik.

Pemutus lingkaran setan?

Pasca-Soekarno, utang mengalami pembengkakan secara dramatis. Orde Baru, dipelopori oleh kelompok orang-orang terbaik yang disebut Mafia Berkeley, menganggap utang luar negeri sebagai salah satu langkah tepat untuk memutus lingkaran setan kemiskinan melalui pembangunan besar-besaran (the big push theory), yang di antaranya dibiayai dengan utang.

Total utang yang pada akhir era Soekarno baru sebesar 6,3 miliar dollar AS (terdiri dari 4 miliar dollar AS warisan Hindia Belanda dan 2,3 miliar dollar AS utang baru) membengkak menjadi 54 miliar dollar AS pada akhir pemerintahan Soeharto.

Selama dua tahun era BJ Habibie, utang bertambah lagi 23 miliar dollar AS menjadi 77 miliar dollar AS. Sekarang ini total utang luar negeri sekitar 78 miliar dollar AS. Ditambah utang dalam negeri, pada pascakrisis 1997, total utang Indonesia pernah mencapai sekitar Rp 2.100 triliun.

Dengan total utang Rp 1.318 triliun dan jumlah penduduk sekitar 210 juta jiwa sekarang ini, setiap penduduk Indonesia (termasuk bayi baru lahir) terbebani utang sekitar Rp 7 juta.

Sementara kekayaan alam dan kemandirian serta kapasitas kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terus tersandera oleh beban membayar cicilan dan bunga utang yang menyita hingga sepertiga sendiri anggaran belanja APBN. Posisi Utang Rp 1.318 ini terdiri dari Rp 636,6 triliun utang dalam negeri dan 76,6 miliar dollar AS utang luar negeri.

Hasil penelitian Reinhard, Rogoff, dan Savastano tahun 2003 (Almizan Ulva, 2004), batas aman rasio utang luar negeri (pemerintah dan swasta) terhadap PDB negara berkembang adalah 15-20 persen.

Apabila seluruh portofolio utang pemerintah dikonversi menjadi utang luar negeri, menurut Almizan Ulva—peneliti dari Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional Depkeu—rasio utang luar negeri pemerintah terhadap PDB (tahun dasar 2000) pada 2004 adalah sebesar 52,2 persen. Tingginya angka ini menyebabkan risiko gagal bayar (default) Indonesia juga tinggi.

Sebenarnya utang luar negeri masih bisa diterima selama itu digunakan dengan baik untuk membangun ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta tidak mengakibatkan beban berlebihan pada keuangan negara dan tidak diembel-embeli dengan persyaratan yang memberatkan. Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia, utang banyak bocor sehingga sasaran yang ingin dituju melalui strategi big push theory juga tidak tercapai.

Prinsip gali lubang tutup lubang masih terjadi karena untuk membayar utang lama, pemerintah harus terus membuat utang baru. Akibat salah kelola utang, Indonesia dalam lingkaran setan perangkap utang (debt trap). Sebuah kajian independen Bank Dunia pernah menyebutkan, sekitar 30 persen utang luar negeri dikorupsi oleh rezim berkuasa pada era Soeharto sehingga kemudian muncul anggapan utang itu utang ”najis” yang tidak pantas dibayar.



Tudingan bahwa lembaga seperti IMF dan Bank Dunia diboncengi kepentingan perusahaan-perusahaan dari negara-negara kreditor juga diakui oleh AS. Selama kurun tahun 1980-an hingga awal 1990-an saja, IMF sudah menerapkan program penyesuaian struktural di lebih dari 70 negara berkembang yang mengalami krisis finansial. Setiap tahun, Bank Dunia juga memberikan sekitar 40.000 kontrak kepada perusahaan swasta. Sebagian besar kontrak ini jatuh ke perusahaan-perusahaan dari negara-negara maju.

Departemen Keuangan AS mengaku, untuk setiap dollar AS yang dikontribusikan AS ke lembaga-lembaga multilateral, perusahaan-perusahaan AS menerima lebih dari dua kali lipat jumlah itu dari kontrak-kontrak pengadaan untuk program-program atau proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman lembaga-lembaga tersebut.

Ini bukan hanya terjadi pada pinjaman multilateral. Pinjaman bilateral, seperti dari Jepang, pun biasanya diikuti persyaratan sangat ketat menyangkut penggunaan komponen, barang, jasa (termasuk konsultan), dan kontraktor pelaksana untuk pelaksanaan proyek. Melalui modus ini, selain bisa me-recycle ekses dana yang ada di dalam negerinya, Jepang sekaligus bisa menggerakkan perusahaan dalam negerinya yang lesu lewat pengerjaan proyek-proyek yang dibiayai dengan dana utang ini.ngutang

Dari pinjaman yang disalurkannya ini, dana yang mengalir kembali ke Jepang dan negara-negara maju lain sebagai kreditor jauh lebih besar ketimbang yang dikucurkan ke Indonesia sebagai pengutang. Dus Indonesia sebagai negara debitor justru menyubsidi negara-negara kaya yang menjadi kreditornya.

Yang belum terlihat sampai sekarang memang keinginan atau komitmen kuat Pemerintah Indonesia untuk mengurangi utang. Memang benar banyak negara lain berutang. Bahkan, AS yang besar itu pun memiliki utang sangat besar. Tetapi, mereka memiliki kapasitas untuk membayar.

Seperti kata seorang panelis, kemandirian hanya bisa dibangun jika kita bisa menolong diri sendiri. Dalam kaitan dengan utang, mungkin menolong diri sendiri untuk keluar dari jebakan utang.

Hal ini terbuka untuk dilakukan dengan cadangan devisa yang kini sekitar 43 miliar dollar AS. Namun, tampaknya pemerintah tidak mengambil kesempatan itu, seperti juga mereka tidak pernah memaksimalkan diplomasi utang untuk mengurangi beban utang yang ada.

Untuk bisa menatap 2030 sebagai bangsa bermartabat dan berdaulat, tidak diintervensi kekuatan atau kepentingan luar, kita harus berani membebaskan diri dari utang yang bersamanya ada persyaratan yang mengikat kebebasan kita untuk mengatur ekonomi dalam negeri kita sendiri sesuai dengan kebutuhan lokal dan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kalaupun tidak langkah drastis seperti mengemplang utang, setidaknya ada semacam konsensus nasional untuk menghentikan tradisi membuat utang baru. Visi soal utang dan kemandirian ekonomi ini yang belum ada sekarang ini.
(Sri Hartati Samhadi)
sumber:http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/20/sorotan/2659164.htm

Minggu, 07 November 2010

5 Penyakit Yang Dapat Membuat Gila Penderitanya



Ini bukan tentang penyakit orang gila yang sebenarnya karena gangguan saraf dan otak seperti skizofrenia. Tapi kegilaan ini bisa timbul dari penyakit yang sangat aneh dan tidak dapat disembuhkan ini hingga membuat penderitanya sangat tersiksa.


Seperti dikutip dar iFoxNews, orang-orang yang menderita penyakit ini terlihat aneh oleh lingkungan sekitarnya.

1. Penyakit Addison
Penyakit Addison termasuk dalam gangguan hormon. Penyakit ini terbilang ‘gila’ karena dapat menyebabkan kematian akibat tekanan emosi yang muncul tiba-tiba. Penyakit ini belum bisa disembuhkan tapi dapat dikendaikan dengan obat-obatan.
Penyakit Addison disebut juga dengan Polyglandular Addison’s.

Penyakit ini terjadi karena tubuh tidak mampu memproduksi adrenalin, hormon yang bertanggung jawab terhadap stres. Tanpa adrenalin, organ tubuh tidak bisa menanggapi stres yang membuat penderitanya jadi emosi labil dan depresi.

Penyakit Addison dapat menyebabkan sifat lekas marah, emosi meledak-ledak dan depresi karena penderita kekurangan garam dan menderita kadar gula yang rendah.

Gejala yang muncul seperti kelelahan kronis, otot melemah, nafsu makan hilang, berat badan turun drastis, mual, muntah, diare, tekanan darah rendah yang menyebabkan sering pingsan dan beberapa area kulit berubah warna menjadi gelap.

Jika terjadi pada anak-anak efeknya akan lebih parah dibandingkan pada orang dewasa. Pengobatan yang diberikan biasanya berupa steroid untuk mengendalikan penyakitnya.


2. Distrofi Refleks Simpatis (RSD/Reflex Sympathetic Dystrophy)
Penyakit ini termasuk dalam gangguan saraf. Orang yang menderita penyakit ini menjadi seperti gila karena rasa nyeri yang membakar tubuh seperti api. Penyembuhan penyakit ini sangat kompleks karena muncul secara spontan, obat-obatan yang diberikan hanya mengurangi gejalanya saja.

Penderita RSD seperti disiksa setiap bangun pagi karena rasa sakit yang membakar kaki, lengan dan penderita merasa seperti berada di api neraka. Setiap menyentuh sesuatu akan terasa panas dan bengkak serta muncul keringat yang berlebihan.

Penyakit ini diyakini sebagai reaksi berantai abnormal dari sistem saraf simpatik, yakni sistem tubuh yang mengatur aliran darah di kulit. Penyakit ini secara spontan bisa hilang dengan sendirinya tapi kalau sudah timbul luar biasa sakitnya.

Banyak pasien menjalani perawatan intensif selama bertahun-tahun hanya untuk mengurangi rasa sakit.


3. Trimethylaminuria (TMAU) atau Sindrom Bau Ikan
Penyakit ini karena adanya gangguan metabolisme langka. Penyakit ini bikin orang menjadi gila karena menyebabkan penderitanya berbau amis seperti ikan. Meski sulit disembuhkan ada beberapa cara untuk mengurangi gejalanya.

Trimethylaminuria (TMAU) atau juga dikenal dengan sindrom bau ikan, merupakan gangguan metabolisme yang sangat langka, yang menyebabkan cacat dalam produksi normal enzim Flavin yang mengandung monooxygenase 3 (FMO3).

Ketika FMO3 tidak bekerja dengan benar atau jumlah yang dihasilkan tidak cukup, maka tubuh kehilangan kemampuan untuk menghancurkan trimetilamina (TMA) dari senyawa prekursor dalam pencernaan makanan menjadi trimetilamin oksida (TMAO).

Inilah yang menyebabkan terjadinya TMAU, trimetilamina yang akhirnya menumpuk akan menghasilkan bau urine, keringat dan bau napas yang sangat kuat dan amis.

Walaupun sering mandi, menggunakan deodoran, parfum dan cologne tidak cukup menghilangkan bau yang menempel di tubuh. Akibatnya, si penderita bisa menjadi terpuruk secara psikologis dan kehidupan sosialnya.

Tidak ada obat untuk penyembuhan TMAU. Pasien yang terkena penyakit ini hanya dapat mengurangi bau dengan membatasi makanan yang tidak memicu timbulnya TMA.

Tapi ini cukup merepotkan karena hampir semua makanan sehari-hari seperti telur, kacang-kacangan, daging dan ikan berisi asam amino kolin yang merupakan molekul pembentuk TMA.


4. Penyakit Morgellons
Jenis penyakit ini adalah gangguan kulit. Penyakit Morgellons ini membuat penderitanya bisa menjadi gila karena selalu merasa gatal tanpa diketahui penyebabnya. Penyakit ini bahkan masih diperdebatkan apakah nyata atau hanya imajinasi penderitanya.

Penyebab penyakit ini tidak diketahui karena gatal-gatal yang dikeluhkan sulit dipahami. Pasien biasanya akan mengeluhkan rasa gatal dan ingin terus menerus menggaruk. Pasien yakin ada sesuatu di bawah kulitnya yang bisa menginfeksi seperti cacing parasit.

Hal inilah yang membuat seseorang menggaruk terus karena berusaha ingin mengeluarkan penyebab rasa gatalnya. Pasien akan mengatakan bahwa dirinya harus menggaruk terus menerus untuk mengeluarkan parasit tersebut dari dalam kulitnya.

Pasien seringkali menggambarkan sesuatu yang hidup di bawah kulitnya sebagai serat kecil. Jika dilihat dengan mikroskop diyakini berwarna putih, biru, merah atau hitam. Selain itu, ada juga yang meyakininya sebagai butiran seperti pasir yang berwarna hitam atau putih di dalam kulitnya.


5. Harlequin ichthyosis
Ini adalah penyakit kulit genetik. Biasanya muncul pada bayi yang baru lahir yang kulitnya mengeras dan bersisik berbentuk seperti berlian. Belum ada obat yang bisa menyembuhkan penyakit ini.

Bayi dengan kondisi ini lahir dengan kulit keras, tebal dan kekeringan yang luar biasa di hampir semua kulit tubuhnya. Kondisi ini membuat bayi kesulitan mengendalikan kehilangan cairan, sulit mengatur suhu tubuh dan susah melawan infeksi.

Akibatnya banyak bayi seperti ini yang mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan dan terkena infeksi ketika lahir.

Pasien seperti ini biasanya meninggal saat bayi. Hanya beberapa pasien saja yang mampu bertahan hidup hingga dewasa dan itu pun dengan perjuangan yang sangat sulit karena setiap waktu harus mengoleskan pelembab (lotion) ke tubuhnya.


Sumber :
fenz-capri.blogspot.com