Total Tayangan Halaman

Sabtu, 29 Desember 2012

KODE ETIK

PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI



1. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional para anggota harus berusaha menjadi profesional yang peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktifitas mereka.

2. Kepentingan Publik
Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.

3. Integritas
Mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, para anggota harus menunjukkan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas yang tinggi.

4. Obyektifitas dan Independensi
Anggota harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktek bagi publik harus berada dalam posisi yang independen baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya ketika menyediakan jasa audit maupun jasa atestasi lainnya.

5. Due Care
Seorang anggota harus selalu memperhatikan standar teknis dan etika profesi, selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.

6. Lingkup dan Sifat jasa
Anggota yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.

Kelima prinsip pertama di terapkan secara sama pada keseluruh anggota AICPA, tanpa mempedulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan publik, bekerja sebagai akuntan dalam dunia bisnis, atau pemerintahan, terlihat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau terlihat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian terdapat dalam kalimat terakhir dari prinsip-prinsip obyektifitas dan independensi. Kalimat tersebut berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi publik, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti jasa audit. Prinsip ke enam, lingkup dan sifat jasa hanya diterapkan bagi para anggota yang bekerja bagi publik. Prinsip tersebut di alamatkan kepada seseorang praktisi yang harus menyediakan suatu jasa tertentu, seperti menyediakan jasa konsultasi karyawan saat seorang klien audit bermaksud mengangkat seorang controller. Menyediakan jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi terutama jika kantor akuntan publik merekomendasikan seorang controller yang kemudian diangkat oleh klien dan tidak menunjukkan kompetensinya.

Pengamatan yang seksama atas keenam prinsip tersebut mungkin sekali akan memimpin kita pada kesimpulan bahwa keenam prinsip tersebut dapat diterapkan pada setiap profesi, tidak hanya profesi akuntan publik saja. Satu perbedaan antara auditor dan profesi lainnya adalah bahwa sebagian besar profesional tidak perlu mempertimbangkan apakah mereka masih tetap independen atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar