PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional para anggota harus
berusaha menjadi profesional yang peka serta memiliki pertimbangan moral
atas seluruh aktifitas mereka.
2. Kepentingan Publik
Para
anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar
dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta
menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas
Mempertahankan
dan memperluas keyakinan publik, para anggota harus menunjukkan seluruh
tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas yang tinggi.
4. Obyektifitas dan Independensi
Anggota
harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota
yang berpraktek bagi publik harus berada dalam posisi yang independen
baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya ketika
menyediakan jasa audit maupun jasa atestasi lainnya.
5. Due Care
Seorang
anggota harus selalu memperhatikan standar teknis dan etika profesi,
selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang
diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai
dengan kemampuan terbaiknya.
6. Lingkup dan Sifat jasa
Anggota
yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada
kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakannya.
Kelima prinsip pertama di terapkan secara sama pada keseluruh anggota
AICPA, tanpa mempedulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan
publik, bekerja sebagai akuntan dalam dunia bisnis, atau pemerintahan,
terlihat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau terlihat dalam dunia
pendidikan. Satu pengecualian terdapat dalam kalimat terakhir dari
prinsip-prinsip obyektifitas dan independensi. Kalimat tersebut berlaku
bagi para anggota yang bekerja bagi publik, dan hanya jika mereka
menyediakan jasa-jasa atestasi seperti jasa audit. Prinsip ke enam,
lingkup dan sifat jasa hanya diterapkan bagi para anggota yang bekerja
bagi publik. Prinsip tersebut di alamatkan kepada seseorang praktisi
yang harus menyediakan suatu jasa tertentu, seperti menyediakan jasa
konsultasi karyawan saat seorang klien audit bermaksud mengangkat
seorang controller. Menyediakan jasa semacam itu dapat menghilangkan
independensi terutama jika kantor akuntan publik merekomendasikan
seorang controller yang kemudian diangkat oleh klien dan tidak
menunjukkan kompetensinya.
Pengamatan yang seksama atas keenam prinsip tersebut mungkin sekali
akan memimpin kita pada kesimpulan bahwa keenam prinsip tersebut dapat
diterapkan pada setiap profesi, tidak hanya profesi akuntan publik saja.
Satu perbedaan antara auditor dan profesi lainnya adalah bahwa sebagian
besar profesional tidak perlu mempertimbangkan apakah mereka masih
tetap independen atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar