Total Tayangan Halaman

Senin, 30 Mei 2011

Hak Cipta (Copyrights)


Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta
Ciptaan adalah karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang tertentu yaitu ilmu pengetahuan, seni maupun karya sastra.
Untuk memperoleh Hak cipta bukan merupakan kewajiban tetapi lebih baik dianjurkan pada pencipta maupun pemegang hak cipta untuk mendaftarkan ciptaannya sehingga Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan alat bukti awal pengadilan bila dikemudian hari timbul sengketa terhadap ciptaannya tersebut

Beberapa karya cipta yang dilindungi UU Hak cipta
a.Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
b.Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diujudkan dengan cara diucapkan
c.Alat peraga yang dihgunakan untuk keperluan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.Brama, drama musikan, tari koreografi, pewayangan, pantomime
f.Seni rupa dengan segala bentuknya seperti lukisan, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
g.Arsitektur
h.Peta
i.Seni batik
j.Fotografi
k.Sinematografi
l.Terjemahan tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain

Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a.Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
b.Ciptaan yang tidak asli
c.Bentuk ciptaan tidak nyata
d.Ciptaan merupakan milik umum
e.Seperti yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan berlaku selama pencipta masih hidup ditambah 50 tahun setelah meninggal.
Jika pencipta lebih dari satu orang makan hak cipta diberikan selama hidup dan ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal. Berlakunya hak cipta yang berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

DAFTAR PUSTAKA

Binchoutan : Hak kekayaan intelektual pada http://binchoutan.wordpress.com/2008/02/27/hak-kekayaan-intelektual/ diakses Jumat 2 Oktober 2009 pukul 10.40 wib
Gayatri, Aprilia : Hukum hak kekayaan intelektual (Intelectual Property Rights Law) dalam http://www.dncpatent.com/merek.htm diakses Senin 14/09/09 pukul 09.45 WIB
Hadiyan, Angga : Tanda bersifat descriptive didaftarkan sebagai merek (membangun secondary meaning suatu merek yang bersifat descriptive) dalam http://mhs.blog.ui.ac.id/angga.handian/2009/07/05/13/ diakses pada tanggal 15 Oktober 2009 jam 11: 08
--- : Kekalahan sang penemu : kasus sengketa Honda karisma dan Tossa Krisma dalam web Bisnis Indonesia kolom perdagangan Rabu 22 juni 2005 12: 37 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar