Total Tayangan Halaman

Senin, 30 Mei 2011

HAKI


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini sedang menjadi isu hangat yang diperbincangkan banyak orang. Hal ini disebabkan oleh semakin maraknya berita yang membicarakan masalah tersebut. Contoh kasus HAKI yang saat sekarang sedang marak dibicarakan adalah kasus piracy atau pembajakan karya–karya cipta seniman tanah air, selain kasus pemalsuan barang produksi.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.

Sifat dan Jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HAKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi. Selain itu HAKI juga memiliki sifat-sifat yang keberadaanya sangat tergantung terhadap jenis cakupan karya cipta yang dilindungi.
Sifat-sifat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut:
1.Memiliki Jangka Waktu Tertentu Dan Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

Sedangkan jenis dan pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berlaku dalam cakupan karya cipta yang dilindungi adalah sebagai berikut:

1.Hak Cipta (Copyrights), diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
2.Hak Kekayaan Industry
Meliputi:
a)Paten (Patent), diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b)Merek (Trademark), diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
c)Rahasia Dagang (Trade Secrets), diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
d)Desain Industri (Industrial Design), diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
e)Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout), diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
f)Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety), diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman.

DAFTAR PUSTAKA

Binchoutan : Hak kekayaan intelektual pada http://binchoutan.wordpress.com/2008/02/27/hak-kekayaan-intelektual/ diakses Jumat 2 Oktober 2009 pukul 10.40 wib
Gayatri, Aprilia : Hukum hak kekayaan intelektual (Intelectual Property Rights Law) dalam http://www.dncpatent.com/merek.htm diakses Senin 14/09/09 pukul 09.45 WIB
Hadiyan, Angga : Tanda bersifat descriptive didaftarkan sebagai merek (membangun secondary meaning suatu merek yang bersifat descriptive) dalam http://mhs.blog.ui.ac.id/angga.handian/2009/07/05/13/ diakses pada tanggal 15 Oktober 2009 jam 11: 08
--- : Kekalahan sang penemu : kasus sengketa Honda karisma dan Tossa Krisma dalam web Bisnis Indonesia kolom perdagangan Rabu 22 juni 2005 12: 37 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar