Total Tayangan Halaman

Sabtu, 29 Desember 2012

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) AKUNTANSI EKUITAS

Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan
sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas
dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang
berlaku.
 

Pada pokoknya, pengungkapan unsur ekuitas diharapkan secara jelas
mengelompokkan modal disetor, saldo laba, selisih penilaian kembali aktiva tetap,
dan modal sumbangan. Rincian tiap kelompok diperkenankan, selama tak
bertentangan dengan Pernyataan ini.
 

AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BUKAN PT

Akuntansi untuk ekuitas Badan Usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar
akuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan,
misalnya Koperasi.
 

AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BERBENTUK PT

Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal
Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat
disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
 

Unsur Penambahan Modal Disetor PT 

Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah
modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan
harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran,
tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas
jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan
kurs modal disetor dan lain sebagainya . Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh
didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa .

Pencatatan Penambahan Modal Disetor PT 


Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:
a. Jumlah uang yang diterima.
b. Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. Untuk jenis
saham yang diatur dalam bentuk Rupiah dalam akta pendirian, setoran
saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku
tanggal setoran.
 

Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta
pendiriannya, setoran tunai baik Rupiah atau mata uang asing lain harus
dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang
berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan
Pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul
sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari
modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan
unsur laba rugi.
c. Besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal.
d. Setoran saham dalam dividen saham dilakukan dengan harga wajar saham,
yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar di
Bursa Efek, atau nilai wajar yang disepakati Rapat Umum Pemegang Saham
untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
e. Nilai wajar aktiva bukan kas yang diterima.
f. Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar
aktiva bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang
disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek,
atau nilai kesepakatan Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.
 

Pencatatan Pengurangan Modal Disetor PT 

Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
a. jumlah uang yang dibayarkan; atau
b. besarnya hutang yang timbul; atau
c. nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan.


Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah
yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilai
nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun Agio Saham.


Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang
telah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun
Modal Saham dan mengkredit Modal Saham Yang Diperoleh Kembali sebesar jumlah
yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan.


Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk
penyerahan aktiva bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai
wajar aktiva/jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung
mana yang lebih jelas.

Penebusan/Penarikan Kembali Modal Saham PT

 
Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Cost Method 


Jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih
antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang
diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi
perusahaan. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan
menggunakan cost atau par value method. Dengan cost method, saham yang
diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai
pengurang atas jumlah modal.


Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan
sebagai pengurang akun Modal Saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah
lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai
nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun Agio Saham, disajikan
per jenis saham dan Rupiah, dengan judul Tambahan (Pengurang) Agio Modal Dari
Perolehan Kembali Saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karena
transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
 

Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method 

Metode nilai nominal atau par value method lazimnya digunakan dalam hal
saham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari.
Dengan metode nilai nominal (par value method), saham yang diperoleh kembali
dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai
pengurang akun Modal Saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut
semula dikeluarkan dengan harga di atas pari, akun Agio Saham akan didebit
dengan agio saham yang bersangkutan.
 

Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima pada
saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebet akun Saldo Laba.
Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai
unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun Tambahan Modal
dari Perolehan Kembali Saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan
kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.
 

Perolehan Kembali Saham Sumbangan 

Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah
yang diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebet akun Modal Saham Yang
Diperoleh Kembali dan mengkredit akun Modal Yang Berasal Dari Sumbangan. Pada
saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan
harga jualnya ditambahkan pada akun Modal Yang Berasal Dari Sumbangan.

Dividen PT
 

Bentuk Pembagian Dividen 

Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi
dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan
jumlah dividen termaksud.
 

Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila
dividen dibagikan dalam bentuk aktiva bukan kas, maka saldo laba akan didebit
sebesar nilai wajar aktiva yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian
dividen dalam bentuk aktiva bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan.
 

Dividen Saham 

Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian
dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang
diinvestasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen
saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai
wajar adalah harga pasar saham PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek atau
harga sesuai peraturan dalam Akta Pendirian PT yang sahamnya tidak terdaftar di
Bursa Efek, dengan syarat telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham serta tak
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 

Konversi Agio Menjadi Saham 

Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai Modal Disetor sebesar nilai
nominal. Konversi agio menjadi saham tak boleh digolongkan sebagai pembagian
dividen.
 

Penyajian dan Pengungkapan
 

Penyajian Modal 

Penyajian modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada
akta pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan
hubungan keuangan yang ada.


Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal dan
banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca.

Bila terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongan
saham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi harus dicantumkan
dalam laporan keuangan.


Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen
kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode
sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.


Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan.


Modal disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajiannya sesuai
Akta Pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya: saham adalah penyertaan modal
dalam kepemilikan Perseroan Terbatas.


Pada perusahaan yang terdaftar pada bursa efek, saham dapat ditempatkan
dengan dasar pesanan. Dengan dasar ini saham hanya akan dikeluarkan jika
pemesan telah membayar penuh harga saham yang bersangkutan. Pesanan saham
dicatat dengan mendebet akun Piutang Kepada Pemesan Saham dan mengkredit
akun Modal Saham Yang Dipesan. Akun Modal Saham Yang Dipesan disajikan dalam
kelompok modal di bawah akun Modal Saham.
 

Akun Piutang kepada Pemesan Saham sebesar sisa harga saham yang belum
dilunasi dalam transaksi semacam ini lazimnya disajikan dalam kelompok aktiva
lancar. Apabila piutang ini tidak dimaksudkan untuk ditagih dalam waktu dekat, akun
ini dapat disajikan dalam kelompok mengurangi akun Modal Saham Yang Dipesan.
 

Pada saat harga saham sudah dibayar penuh, akun Modal Saham Yang Dipesan akan
didebit dan akun Modal Saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa
pembayarannya, maka tergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan pada
peraturan hukum yang berlaku, perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan di
bawah ini:
a. mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan;
b. mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan
jumlah tertentu;
c. jumlah pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsur penambah
modal dan disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualan
saham;
d. mengeluarkan saham yang sebanding dengan jumlah pembayaran yang telah
dilakukan.
 

Penyajian dan Pengungkapan Saldo Laba 

Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah
memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun ini
harus dinyatakan terpisah dari akun Modal Saham. Seluruh saldo laba dianggap
bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk perluasan pabrik, atau untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang maupun ikatan tertentu.
 

Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasanpembatasan
tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkan
tujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harus
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.


Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya
diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan.


Pengungkapan saldo laba harus meliputi:
a. Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba,
menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan
pemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahan
atau pemisahan saldo laba, harus pula diungkapkan.
b. Peraturan, perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, harus
diungkapkan. Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan tak
diizinkan membagi saldo laba tanpa seijin kreditur.
c. Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha dengan metode penyatuan
kepentingan (pooling of interests).
d. Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setelah pajak. Pengungkapan
harus dilakukan dengan penjelasan bentuk kesalahan laporan keuangan
terdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba bersih dan nilai saham
perlembar.
e. Pengungkapan jumlah dividen dan dividen per lembar saham, pengungkapan
keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
f. Tunggakan dividen, baik jumlah maupun tunggakan perlembar saham.
g. Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggal
penerbitan laporan keuangan.
h. Pengungkapan dividen saham dan pecah-saham, pengungkapan jumlah yang
dikapitalisasi dan saji ulang laba persaham (EPS) agar laporan keuangan
berdaya banding.
 

Pengungkapan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca 

Kewajiban pengungkapan kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan
dalam catatan atas laporan keuangan, seperti penjualan saham besar-besaran,
deklarasi dividen setelah tanggal neraca sebelum tanggal Pendapat Akuntan
Independen, rekapitalisasi dan transaksi modal yang lain.

Pengungkapan Per Jenis Saham 


Informasi tiap jenis saham harus diungkap terpisah dalam catatan atas laporan
keuangan, meliputi:
· modal dasar;
· modal ditempatkan atau dipesan belum disetor;
· modal disetor;
· harga pari, harga nominal per lembar;
· perubahan lembar saham tiap jenis saham dan saldo nilai Rupiah per jenis
saham selama periode akuntansi;
· hak istimewa atau hak mendahului;
· batasan khusus; dan
· penjelasan bila dapat konversi, tarif konversi.
 

Pengungkapan Kerugian PT 50 % dari Modal 

Apabila perseroan menderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modalnya,
kewajiban untuk diumumkan dalam register kepaniteraan Pengadilan Negeri dan
dalam Berita Negara, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, selama
Undang-Undang yang terkait masih berlaku.
 

Pengungkapan Kerugian PT 75 % dari Modal 

Apabila perseroan mencapai akumulasi kerugian sebesar tujuh puluh lima persen
dari modal, penjelasan bahwa demi hukum PT tersebut bubar, diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan, selama Undang-Undang yang terkait masih berlaku.


Bila persyaratan modal minimum yang ditentukan oleh peraturan perundangan
yang berlaku atau akta pendirian tidak atau belum dipenuhi, maka harus
diungkapkan. Misalnya batas minimum modal disetor dan jumlah pemegang saham
PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek.
 

Pengungkapan Dividen 

Pengungkapan dividen meliputi:
· jumlah dividen;
· dividen per lembar saham;
· bentuk dividen;
· batasan saldo laba minimum dalam kaitan dengan ketersediaan dividen;
· hutang dividen;
· hutang dividen per lembar saham;
· pengumuman pembagian dividen, setelah tanggal neraca, sebelum tanggal
Pendapat Akuntan Independen;
· jumlah kapitalisasi dividen saham dan pecah-saham, perlembar dan jumlah
keseluruhan; dan
· laba per saham perlu disaji ulang (restated) berdasarkan jumlah saham yang
setara setelah pecah-saham agar dapat diperbandingkan.
 

Pengungkapan Saham Beredar Yang Diperoleh Kembali 

Pengungkapan saham beredar yang diperoleh kembali meliputi:
· Saham beredar yang diperoleh kembali, metode cost , disajikan sebagai
pengurang jumlah Modal. Lembar saham yang diperoleh kembali dan
dipegang perusahaan harus diungkapkan.
· Saham beredar yang diperoleh kembali, metode nilai pari (par value), sebagai
pengurang saham beredar (yaitu modal disetor) sejenis. Selisih nilai
perolehan kembali dan nilai pari dijumlahkan atau dikurangkan pada Agio
Saham sejenis. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang
perusahaan harus diungkapkan.
 

Pengungkapan Bagian Lain Ekuitas 

Pengungkapan bagian lain Ekuitas (seperti saldo laba, agio, selisih penilaian
kembali aktiva tetap dan cadangan) harus dilakukan secara terpisah, meliputi:
· perubahan selama periode akuntansi; dan
· batasan distribusi.
 

Reorganisasi 

Kuasi reorganisasi merupakan prosedur penataan kembali ekuitas yang dilakukan
dalam hal perusahaan menderita kerugian terus menerus dan terdapat defisit dalam
jumlah yang sangat material. Tindakan ini harus didasarkan atas keputusan formal
para pemegang saham. Dengan kuasi reorganisasi, perusahaan menyelenggarakan
dasar pembukuan baru yang membukukan aktiva tertentu sebesar nilai wajar yang
lebih rendah dari nilai bukunya dengan mendebet akun Defisit dan menurunkan nilai
nominal saham. Penyesuaian ekuitas berkenaan dengan tindakan termaksud harus
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Selisih Penilaian Kembali 


Sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.16 tentang Aktiva Tetap dan
Aktiva Lain-lain, penilaian atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak
diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian berdasarkan
harga perolehan. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan
ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan
penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta
pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih
antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam
kelompok modal di antara tambahan modal disetor dan saldo laba dengan nama
akun Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.
 

Tanggal Efektif 

Pernyataan ini mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan yang
mencakupi periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar