Total Tayangan Halaman

Sabtu, 29 Desember 2012

Standar Akuntansi Keuangan Terbaru

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
LAPORAN KEUANGAN INTERIM


Penyajian Laporan Keuangan Interim
Pernyataan ini berlaku untuk perusahaan yang diwajibkan untuk menyajikan
laporan keuangan interim oleh peraturan perundangan yang berlaku, misalnya pasar
modal, dan lain-lain. Untuk industri yang telah diatur dalam standar akuntansi
keuangan industri yang bersangkutan secara khusus, misalnya perbankan, maka
harus mengikuti standar khusus tersebut.

Laporan keuangan interim meliputi neraca, laporan laba rugi dan saldo laba
interim, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan
interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama tahun
sebelumnya. Perhitungan laba-rugi interim harus mencakup periode sejak awal
tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan (year-to-date).

Laporan keuangan interim harus menggolongkan aktiva sebagai kelompok lancar
dan tidak lancar, dan kewajiban sebagai kelompok jangka pendek dan jangka
panjang sesuai laporan keuangan tahunan. Kalau suatu aktiva dan kewajiban dapat
atau harus direalisasikan dalam jangka waktu 12 bula n dari tanggal neraca interim,
maka aktiva tersebut digolongkan sebagai lancar; atau kewajiban tersebut
digolongkan sebagai jangka pendek; kalau tidak aktiva tersebut digolongkan sebagai
tidak lancar atau kewajiban tersebut digolongkan sebagai jangka panjang.

Khusus untuk perusahaan tertentu seperti bank dan asuransi yang mempunyai
metode khusus dalam penggolongan aktiva, maka penggolongan aktiva harus
dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Pengungkapan Ringkasan Data Keuangan Interim
Apabila perusahaan melaporkan ringkasan informasi keuangan pada tanggal
laporan keuangan interim, data berikut merupakan data minimum yang harus
dilaporkan: 
- pendapatan atau penjualan kotor, beban, estimasi pajak penghasilan, pos
luar biasa (termasuk pengaruh terhadap pajak penghasilan yang terkait),
pengaruh kumulatif perubahan akuntansi, perubahan akuntansi dan laba
bersih;
- data laba bersih per saham untuk setiap periode interim yang disajikan;
- pendapatan dan beban musiman;
- perubahan yang penting dalam taksiran pajak penghasilan;
- pelepasan suatu segmen usaha, pos luar biasa, transaksi tidak biasa dan
tidak sering terjadi;
- kewajiban kontinjen;
- perubahan akuntansi; dan
- perubahan yang material pada unsur laporan arus kas.
Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara retrospektif
dengan melaporkan jumlah setiap penyesuaian yang terjadi yang berhubungan
dengan periode sebelumnya sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode
(retained earnings), kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara
wajar. Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk
melaksanakannya dianggap tidak praktis.

Pengaruh perubahan akuntansi terhadap hasil keuangan untuk periode interim pada
periode interim berikutnya harus diungkapkan .

Laporan keuangan interim terakhir, misalnya triwulan keempat tidak perlu
disusun karena pada dasarnya laporan keuangan tersebut dapat digantikan dengan
laporan keuangan tahunan. Dalam hal laporan keuangan interim triwulan keempat
hendak diterbitkan, maka penerbitannya dilakukan bersamaan dengan penerbitan
laporan keuangan tahunan. Di samping itu, isi dari laporan keuangan interim
triwulan keempat harus merupakan selisih dari laporan keuangan tahunan dan
laporan keuangan interim sebelumnya tahun yang bersangkutan.

Tanggal Efektif
Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan interim yang
mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar