Total Tayangan Halaman

Senin, 30 Mei 2011

Hak merek (Trademark)



Merek adalah tanda gambar nama atau berupa huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa hak merek lebih banyak dikenal sebagai merek dagang.
Yang dapat mendaftarkan merek dagang adalah perorangan, beberapa orang (pemilik bersama) dan Badan hukum.

Fungsi merek
1.Menunjukkan barang/ jasa yang dihasilkan
2.Sebagai jaminan atas mutu barang
3.tanda pengenal untuk membedakan produksi yang dihasilkan seseorang dengan orang lain

Jangka Waktu Perlindungan Merek selama 10 tahun sejak penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.

DAFTAR PUSTAKA

Binchoutan : Hak kekayaan intelektual pada http://binchoutan.wordpress.com/2008/02/27/hak-kekayaan-intelektual/ diakses Jumat 2 Oktober 2009 pukul 10.40 wib
Gayatri, Aprilia : Hukum hak kekayaan intelektual (Intelectual Property Rights Law) dalam http://www.dncpatent.com/merek.htm diakses Senin 14/09/09 pukul 09.45 WIB
Hadiyan, Angga : Tanda bersifat descriptive didaftarkan sebagai merek (membangun secondary meaning suatu merek yang bersifat descriptive) dalam http://mhs.blog.ui.ac.id/angga.handian/2009/07/05/13/ diakses pada tanggal 15 Oktober 2009 jam 11: 08
--- : Kekalahan sang penemu : kasus sengketa Honda karisma dan Tossa Krisma dalam web Bisnis Indonesia kolom perdagangan Rabu 22 juni 2005 12: 37 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar