Ilmu yang mengenai Etika Profesi Akuntansi Merupakan Etika yang mengenai
suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu
kesadaran yang kuat untuk mengindahkan Etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan. Beberapa pengertian mengenai Etika diungkapkan oleh beberapa
ahli antara lain Etika Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995)
Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral.
Sedangkan Menurut Maryani &
Ludigdo “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat
atau profesi”Dari asal usul kata, dan berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’
yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika
yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut
ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan pada umumnya dan dapat juga katakan Etika itu disebut juga
filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis
(tindakan) manusia. Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi
menjadi empat fase yaitu, Pra Revolusi Industri , Masa Revolusi Industri
tahun 1900, Tahun 1900 – 1930, Tahun 1930 – sekarang.
Dengan
adanya Etika profesi akuntansi masyarakat dapat menyadari terdapat suatu
kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat bagi yang
memerlukan. Dalam suatu kegiatan pasti ada yang membuat kesalahan dalam
suatu pekerjaan, disini penulis mengambil kasus mengenai pemanipulasian
laporan keuangan.
pertama untuk pada kasus manipulasi laporan keuangan pada PT Kimia Farma
Tbk disini perusahaan kimia farma ini berawal pada Dampak perubahan
kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar yang harus
diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali
(restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan
melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu
penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila
dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan
masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Dan kasus kedua Manipulasi laporan keuangan PT KAI Dalam kasus
tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan.
Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan
stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah
pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
Dari kedua kasus diatas
ditarik kesimpulan bahwa setiap perilaku etis dan kepercayaan (trust)
dapat mempengaruhi operasi perusahaan. emang, beretika dalam berbisnis
tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku
bisnis harus belajar untuk melihat prospek jangka panjang. Dan Dampak
Terhadap Profesi Akuntan Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan
yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan
yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan
pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan
sudah melanggar etika porfesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan
keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis
yang tidak fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan
yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya
praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik. dan
tindakan ketidaketisan Perilaku khususnya yang berkaitan dengan skandal
keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor
terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga
saham. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai
pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Maka Bagi yang melanggar dari kasus etika diatas untuk Sanksi hukuman di
Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di
Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi
hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi
teguran atau pencabutan izin praktek Para pelaku bisnis dan profesi
akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan
keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar