"Saat kamu benar-benar bingung apa yang harus kamu lakukan, MENULISLAH!"
Total Tayangan Halaman
Kamis, 17 Februari 2011
Indonesia Masuk Daftar Hitam AS
Amerika Serikat memasukan Kanada, Indonesia, dan Algeria masuk dalam daftar hitam kejahatan hak cipta.
Sedangkan dua negara, China dan Rusia, masih ada di urutan teratas daftar negara yang paling banyak terjadi pelanggaran atas hak cipta.
"Dalam situasi ekonomi serba tak pasti ini , kami mendorong para patner perdagangan, termasuk tetangga terdekat kami, untuk lebih meningkatkan dan melindungi hak cipta," kata Pejabat Perdagangan AS (USTR), Ron Kirk, seperti dikutip laman berita Australia, The Age, Kamis 30 April 2009.
Kanada untuk kali pertamanya masuk dalam daftar atas dasar kekhawatiran merebaknya pelanggaran hak cipta di sana. Sedangkan masuknya Indonesia dan Algeria dianggap merefleksikan makin mengkhawatirkannya penghargaan atas hak cipta di dua negara tersebut.
Sumber: vivanews.com
Sebanyak 192 kasus pelanggaran hak intelektual terjadi dalam periode Juli-Desember 2008. 112 Kasus ditangani polisi dan 80 kasus ditangani kejaksaan.
Dari 112 kasus pelanggaran intelektual yang ditangani polisi, 106 kasus berkaitan dengan pelanggaran hak cipta, tiga kasus di bidang merk, dan tiga kasus bidang hak desain industri.
Adapun kasus di bidang hak kekayaan intelektual yang dilakukan Kejaksaan Agung sebanyak 80 kasus. Terdiri dari 61 kasus pelanggaran hak cipta, satu kasus hak paten, dua kasus desain industri, dan 15 kasus merk.
Soal hak cipta di Indonesia diatur dalam UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sumber: vivanews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar