Kode etik
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan
naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga
profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan
karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia
melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi
adalah dia sendiri.
Kode etik merupakan kode yang selalu berkembang karena akibat
perkembangan zaman, jika tidak, maka kode etik mungkin menjadi usang
atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Dalam keilmuwan bidang psikologi, juga memiliki kode etik yang juga
harus dipenuhi. Hal ini digunakan tidak lain seperti yang telah
disebutkan diatas. Bahwa Tujuan dari kode etik sendiri adalah untuk
sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi agar tidak salah
dalam melakukan penerapan pada masyarakat. Juga sebagai pelindung
masyarakat dari ketidak profesionalan ahli profesi.
Berikut adalah isi dari mukadimah dari kode etik psikologi.
Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD
1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat
manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia.
Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan
dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam
bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan
pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.
Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka
yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam
jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya.
Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan
yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945
serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah
penyalahgunaannya oleh pihak lain.
Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan
kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi
dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh
tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan
profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan
sejawat, dan masyarakat pada umumnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai
perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan
sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar