- Pelaksanaan
GCG pada Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2011
Komitmen dan Kontrol yang Ketat BNI sebagai suatu korporasi
kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan
(Good Corporate Governance/GCG) secara maksimal. Hal tersebut secara eksplisit
dinyatakan dalam misi kelima BNI, yaitu: “Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan
dan tata kelola perusahaan yang baik”. Bagi BNI, penerapan GCG menjadi suatu
kebutuhan, bukan suatu keharusan karena adanya ketentuan yang sifatnya memaksa
(compulsory). Dengan penerapan GCG yang konsisten dan efektif, BNI dapat
mempertahankan kelangsungan perusahaan di tengah persaingan usaha bisnis
perbankan dan situasi krisis ekonomi global.
Sebagai suatu institusi keuangan yang memiliki sejarah
panjang, BNI memahami bahwa hanya institusi yang memiliki, mempertahankan, dan
melaksanakan komitmen penerapan GCG yang mampu bertahan dalam berbagai kondisi
perubahan zaman. Upaya untuk selalu melakukan pendalaman dalam menerapkan GCG
dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dirasakan telah memberikan tuntunan
positif dalam menghadapi persaingan, peningkatan kinerja keuangan maupun
non-keuangan, dan semakin meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Upaya untuk mewujudkan komitmen penerapan GCG semakin nyata
sejak tahun 2005, yaitu pada saat BNI membentuk satu unit organisasi Pemantauan
GCG dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor KP/174/DIR/R tanggal 26
April 2005. Dalam perjalanannya, unit ini telah berkembang sesuai dengan
kebutuhan bisnis yang pada akhirnya menjadi Kelompok GCG dan Kesekretariatan.
Unit ini berada di bawah penyeliaan VP GCG & Office of The Board sesuai
Surat Keputusan Direksi No. KP/271/DIR/R tanggal 24 November 2010 tentang Perubahan
Organisasi Divisi Komunikasi Perusahaan dan Kesekretariatan.
Keberhasilan dalam implementasi GCG tak lepas dari komitmen
seluruh Insan BNI dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Untuk
menginternalisasi komitmen penerapan GCG, setiap awal tahun segenap jajaran
Insan BNI mulai dari Dewan Komisaris, Direksi hingga segenap pegawai senantiasa
memperbaharui Surat Pernyataan Komitmen Untuk Menerapkan GCG, yang isinya:
1. Melaksanakan tugas dan pekerjaan
dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip
GCG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsipprinsip
pengelolaan bank yang sehat.
2. Tidak memberikan, menjanjikan
dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun kepada atau dari nasabah dana
maupun nasabah debitur, vendor, rekanan, mitra kerja dan/atau pihak lainnya
baik eksternal maupun internal, termasuk tetapi tidak terbatas dalam kaitannya
dengan transaksi pemberian kredit, pemberian jasa/layanan perbankan, pengadaan
barang dan jasa, baik sebelum, pada saat atau sesudah transaksi dilakukan.
3. Melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bertindak adil dan kesetaraan dalam
memenuhi hak-hak stakeholder.
5. Menjadi panutan atau teladan bagi
segenap pegawai BNI.
6. Bersedia dikenakan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku, apabila terbukti melanggar komitmen tersebut pada huruf
1 sampai dengan huruf 5 di atas.
Pengungkapan komitmen tersebut selain dilakukan pada setiap
awal tahun, juga pada saat pengangkatan pejabat baru, dilakukan pengucapan sumpah
jabatan di hadapan pemuka agama sesuai dengan agama masing-masing pegawai yang
disumpah. Penegasan komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG pada sumpah jabatan
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak akan memberikan kesempatan
atau menyanggupi akan memberikan kesempatan kepada siapapun juga yang dapat
diperkirakan akan membawa dampak terganggunya pencapaian tujuan perusahaan.
2. Tidak menerima hadiah dan pemberian
dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
3. Memegang teguh semua rahasia
perusahaan yang menurut sifatnya atau menurut ketentuan harus dirahasiakan.
4. Tidak akan melakukan atau menyuruh
melakukan apapun juga yang diketahui atau patut diduga, akan berakibat
merugikan perusahaan pada khususnya dan Negara pada umumnya.
5. Menerapkan azas berusaha secara
sebaikbaiknya dan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan perusahaan dan
Negara.
6. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat
dan bersemangat untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara maksimal.
7. Senantiasa menjunjung tinggi kehormatan
perusahaan, pemerintah, dan Negara Republik Indonesia.
8. Mengembangkan kerja sama yang solid,
menumbuhkan kreativitas dan inovasi serta meningkatkan kapabilitas segenap
pegawai yang dipimpin.
9. Menjalankan tugas dengan penuh
tanggung jawab sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Sebagai salah satu hasil nyata implementasi GCG, pada tahun
2011 BNI meraih berbagai penghargaan dari berbagai institusi skala nasional
maupun internasional. Beberapa penghargaan besar diantaranya, yaitu Best of The
Best Company BUMN 2011, The Most Admired ASEAN Enterprise, Economics Challenges
Award 2011, The Best Right of Shareholders dari Indonesian Institute for
Corporate Directorship (IICD) dan The Most Trusted Company dari The Indonesian
Institute for Corporate Governance (IICG).
Pelaksanaan
GCG pada Bank Nusantara Parahyangan (BNP) tahun 2011
Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate
Governance) di PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. selanjutnya disebut Bank
BNP dapat diartikan sebagai suatu pola, hubungan, sistem dan proses yang
diimplementasikan di perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan nilai
perusahaan (corporate value) yang berkesinambungan untuk mencapai visi
dan misi perusahaan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingan.
Visi dan misi. Bank BNP saat ini adalah menjadi bank ritel nasional yang sehat,
handal, dan terpercaya.
Penerapan prinsip-prinsip utama GCG seperti
keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountibility),
bertanggungjawab (responsibility), independen (independency) dan
adil (fairness) di Bank BNP dilakukan dengan mengimplementasikan
prinsip-prinsip tersebut ke dalam pelaksanaan berbagai aspek kegiatan perbankan
seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, dewan direksi dan
komite, rencana strategis, penanganan benturan kepentingan, berfungsi dengan
baiknya unit-unit kerja pengendalian (Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Manajemen
Risiko dan Pengendalian Intern) ataupun fungsi audit ekstern yang senantiasa
dilakukan evaluasi, review dan perbaikan diri (self improvement) dari
waktu ke waktu akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan pencapaian
pelaksanaan GCG di Bank BNP Upaya berkelanjutan bagi
peningkatan kualitas pelaksanaan GCG memberikan dampak positif bagi dukungan
dan kinerja Bank secara keseluruhan yang semakin baik, danpeningkatan kualitas
tingkat kesehatan bank yang membaik pula.Evaluasi dan review yang dilakukan
secara mandiri (self assesment) dapat menjadi dasar yang kuat bagi
penilaian dan langkah perbaikan yang dilakukan agar arah pelaksanaan GCG Bank
BNP tidak terlepas dari tujuan awalnya yaitu pencapaian visi dan misi Bank BNP
untuk menjadi salahsatu
bank
ritel pilihan yang berskala nasional yang sehat, handal dan terpercaya dalam
menjalankan aktivitas perbankan dan jasa keuangan.
2.
Self Assessment Bank Negara Indonesia
|
||||||||
Score Self
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
assessment
|
1,87
|
1,68
|
1,51
|
1,85
|
1,25
|
1,13
|
1,625
|
1,675
|
Self Assessment Bank Nusantara Parahyangan
|
||||||||
Score Self
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
assessment
|
1,325
|
1,35
|
1,425
|
1,65
|
1,725
|
1,825
|
1,7
|
1,6
|