IAI sebagai regulator dan pembuat standar akuntansi keuangan
di Indonesia , telah menyelesaikan lebih dari 90 persen adaptasi
International Financial Reporting Standard yang berlaku secara global
diseluruh dunia.
Standar Akuntansi ini terhimpun dalam kumpulan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur tata cara perlakuan akuntansi
dari seluruh jenis transaksi keuangan dan bentuk Laporan Keuangan yang
berlaku di Indonesia.
Implementasi seluruh PSAK tersebut dimulai tahun 2012 utk
pelaporan keuangan tahun buku 2011 telah sukses dilakukan terutama pada
perusahaan-perusahaan yg melantai di pasar bursa efek Indonesia.
Teknik-teknik PSAK yang wajib dimengerti dan diimplementasikan
dalam perusahaan membutuhkan kemampuan pengetahuan bagi para Akuntan
demi suksesnya adaptasi standar international tersebut . Pendidikan dan
pelatihan yang berkelanjutan yang berbiaya murah sangat dibutuhkan
mengingat dana pendidikan bagi para Akuntan saat ini terasa cukup mahal
terutama bagi para entrepeneur Kantor Akuntan Publik papan bawah yang
berjumlah lebih dari 400 KAP .
Bagaimanapun itulah kenyataan , Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia membutuhkan para Akuntan yang mampu memahami dan
mengimplementasikan guna menyajikan score keeping dan transaction
processing system report dengan kualitas internasional.
"Saat kamu benar-benar bingung apa yang harus kamu lakukan, MENULISLAH!"
Total Tayangan Halaman
Sabtu, 29 Desember 2012
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia
Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Definisi/Pengertian
1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
302. Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Definisi/Pengertian
1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
302. Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
KODE ETIK
PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional para anggota harus berusaha menjadi profesional yang peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktifitas mereka.
2. Kepentingan Publik
Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas
Mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, para anggota harus menunjukkan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas yang tinggi.
4. Obyektifitas dan Independensi
Anggota harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktek bagi publik harus berada dalam posisi yang independen baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya ketika menyediakan jasa audit maupun jasa atestasi lainnya.
5. Due Care
Seorang anggota harus selalu memperhatikan standar teknis dan etika profesi, selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Lingkup dan Sifat jasa
Anggota yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Kelima prinsip pertama di terapkan secara sama pada keseluruh anggota AICPA, tanpa mempedulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan publik, bekerja sebagai akuntan dalam dunia bisnis, atau pemerintahan, terlihat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau terlihat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian terdapat dalam kalimat terakhir dari prinsip-prinsip obyektifitas dan independensi. Kalimat tersebut berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi publik, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti jasa audit. Prinsip ke enam, lingkup dan sifat jasa hanya diterapkan bagi para anggota yang bekerja bagi publik. Prinsip tersebut di alamatkan kepada seseorang praktisi yang harus menyediakan suatu jasa tertentu, seperti menyediakan jasa konsultasi karyawan saat seorang klien audit bermaksud mengangkat seorang controller. Menyediakan jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi terutama jika kantor akuntan publik merekomendasikan seorang controller yang kemudian diangkat oleh klien dan tidak menunjukkan kompetensinya.
Pengamatan yang seksama atas keenam prinsip tersebut mungkin sekali akan memimpin kita pada kesimpulan bahwa keenam prinsip tersebut dapat diterapkan pada setiap profesi, tidak hanya profesi akuntan publik saja. Satu perbedaan antara auditor dan profesi lainnya adalah bahwa sebagian besar profesional tidak perlu mempertimbangkan apakah mereka masih tetap independen atau tidak.
1. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional para anggota harus berusaha menjadi profesional yang peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktifitas mereka.
2. Kepentingan Publik
Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas
Mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, para anggota harus menunjukkan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas yang tinggi.
4. Obyektifitas dan Independensi
Anggota harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktek bagi publik harus berada dalam posisi yang independen baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya ketika menyediakan jasa audit maupun jasa atestasi lainnya.
5. Due Care
Seorang anggota harus selalu memperhatikan standar teknis dan etika profesi, selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Lingkup dan Sifat jasa
Anggota yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Kelima prinsip pertama di terapkan secara sama pada keseluruh anggota AICPA, tanpa mempedulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan publik, bekerja sebagai akuntan dalam dunia bisnis, atau pemerintahan, terlihat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau terlihat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian terdapat dalam kalimat terakhir dari prinsip-prinsip obyektifitas dan independensi. Kalimat tersebut berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi publik, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti jasa audit. Prinsip ke enam, lingkup dan sifat jasa hanya diterapkan bagi para anggota yang bekerja bagi publik. Prinsip tersebut di alamatkan kepada seseorang praktisi yang harus menyediakan suatu jasa tertentu, seperti menyediakan jasa konsultasi karyawan saat seorang klien audit bermaksud mengangkat seorang controller. Menyediakan jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi terutama jika kantor akuntan publik merekomendasikan seorang controller yang kemudian diangkat oleh klien dan tidak menunjukkan kompetensinya.
Pengamatan yang seksama atas keenam prinsip tersebut mungkin sekali akan memimpin kita pada kesimpulan bahwa keenam prinsip tersebut dapat diterapkan pada setiap profesi, tidak hanya profesi akuntan publik saja. Satu perbedaan antara auditor dan profesi lainnya adalah bahwa sebagian besar profesional tidak perlu mempertimbangkan apakah mereka masih tetap independen atau tidak.
AUDIT OPERASIONAL
AUDIT OPERASIONAL
Audit kinerja yang meliputi audit ekonomi, efisiensi dan efektifitas pada dasarnya merupakan perluasan dari audit konvensional (conventional audit) yang meliputi audit ketaatan dan audit keuangan. Salah satu hal yang membedakan audit kinerja dan audit konvensional adalah dalam hal laporan audit.
Dalam audit konvensional, hasil audit adalah berupa pendapat (opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kriteria standar yang telah ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam audit kinerja, tidak hanya memberikan kesimpulan mengenai atau berdasarkan tahapan audit yang telah dilakukan, akan tetapi juga dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan dimasa mendatang. Audit terhadap kinerja manajemen dan mengomentari mengenai bagaimana mereka melaksanakan kewajiban mereka secara ekonomis, efisien dan efektif bukanlah merupakan topik yang baru sekarang ini, namun sampai sekarang hasil dari audit kinerja ini selalu disimpan dan dianggap hanya sebagai dalam pertimbangan organisasi saja.
Tumbuhnya rasa tidak puas dan adanya tuntutan yang meningkat terhadap akuntabilitas manajemen dari perusahaan publik mengakibatkan perlunya mempertimbangkan kemungkinan audit kinerja sebagai sebuah mandatori.
Secara tradisional audit kinerja telah dilakukan melalui audit internal suatu departemen dari suatu entitas. Hasil audit ini hanya disimpan oleh entitas tersebut tanpa ada tindakan lebih lanjut. Auditor internal diminta untuk mereview sebuah area dari suatu entitas dan melaporkannya kembali pada manajemen mengenai seberapa ekonomis, efisien dan efektif wilayah tersebut dikelola selama periode yang diperiksa. Manajemen sepertinya enggan untuk mengungkapkan hasil tersebut pada anggota dari entitas tersebut atau pada masyarakat umum. Hal ini menjadi pertanyaan besar, seharusnya hasil atau kesimpulan yang diperoleh dari audit ini disampaikan atau diungkapkan pada orang-orang yang berkepentingan dan juga pada masyarakat umum, sehingga mereka dapat menilai bagaimana kinerja dari manajemen tersebut.
TREND TERKINI DALAM AUDITING
Auditing merupakan profesi dan seperti halnya profesi lain, ia dinamis tidak statis. Ia akan berkembang dan menyesuaikan dirinya dengan kebutuhan pemakai dari profesi tersebut. Saat ini ketidakpuasan terhadap hasil audit laporan keuangan terjadi dimana-mana, bahkan di negara maju sekalipun, sehingga terjadi apa yang disebut dengan “expectation gap” yakni perbedaan antara apa yang dilakukan oleh auditor dan apa yang diinginkan oleh pemakai laporan audit. Hal ini terjadi karena audit laporan keuangan oleh auditor hanya mengungkapkan opini atas rekening-rekening dari laporan keuangan saja. Padahal pemakai informasi laporan keuangan ingin terjamin bahwa rekening yang diaudit akurat, wajar, tidak ada kecurangan dan dapat digunakan untuk proyeksi masa depan.
Blair (1990) memperjelas fungsi yang tidak dilakukan oleh audit, yakni audit tidak merupakan jaminan dari kelangsungan perusahaan di masa depan. Hasil audit bukan merupakan pendapat atas ekonomis, efisiensi atau efektivitas yang dilakukan manajemen, tidak juga menjamin bahwa tidak ada fraud atau pelanggaran aturan. Komentar ini sangat menarik, karena merupakan cerminan dari harapan publik bagaimana seharusnya jasa akuntansi dilakukan. Saat ini muncul keinginan dari sebagian pemakai informasi laporan keuangan bahwa seorang akuntan seharusnya berkomentar atas kinerja manajemen selama periode amatan, seperti halnya pelaporan untuk akurasi laporan keuangan dari perusahaan tersebut.
PENGERTIAN AUDIT OPERASIONAL
Audit Operasional adalah proses yang sistematis untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas kegiatan suatu organisasi dalam prosesnya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut, dan keekonomisan operasi organisasi yang berada dalam pengendalian manjemen serta melaporkan kepada orang-orang yang tepat atas hasil-hasil evaluasi tersebut beserta rekomendasi untuk perbaikan.
• Proses yang sistematis
Seperti dalam audit laporan keuangan, audit operasional menyangkut serangkaian langkah atau prosedur yang logis, terstruktur, dan terorganisasi. Aspek ini meliputi perencanaan yang baik, serta perolehan dan evaluasi secara objektif bukti yang berkaitan dengan aktivitas yang diaudit.
• Mengevaluasi operasi organisasi
Evaluasi atas operasi ini harus didasarkan pada beberapa kriteria yang ditetapkan dan disepakati. Dalam auditing operasional, kriteria seringkali dinyatakan dalam bentuk standar kinerja yang ditetapkan oleh manajemen. Namun, dalam beberapa kasus, standar itu mungkin ditetapkan oleh suatu badan pemerintahan atau oleh industri. Kriteria ini seringkali didefinisikan kurang jelas bila dibandingkan dengan kriteria yang digunakan dalam audit atas laporan keuangan. Audit operasional mengukur derajat kesesuaian antara kinerja aktual dan kriterianya.
• Efisiensi, efektivitas, dan ekonomis
Efisiensi digunakan untuk menilai sebaik apakah pemakaian sumber daya suatu organisasi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan efektivitas digunakan untuk menilai seberapa baik kebijakan-kebijakan organisasi tersebut untuk mencapai tujuan. Efisiensi dan efektivitas merupakan dua hal yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya, bisa saja suatu kebijakan organisasi itu sangat efisien akan tetapi tidak efektif begitupun sebaliknya. Ekonomis maksudnya memperoleh kualitas dan kuantitas sumber daya fisik dan manusia yang layak pada waktu yang layak dan biaya yang rendah.
• Melaporkan kepada orang-orang yang tepat
Auditor internal biasanya melapor ke manajemen atau individu atau badan yang meminta audit tentang seberapa efisien, efektif atau ekonomis suatu bagian atau program kerja yang telah dilaksanakan. Hasil temuan dari audit kinerja ini sangat jarang sekali diungkapkan ke seluruh bagian organisasi apa lagi ke masyarakat umum. Padahal hasil audit ini bisa jadi sangat dibutuhkan oleh pihak-pihak selain manajemen, misalnya masyarakat luas yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan perusahaan tersebut. Sedangkan dewan komisaris atau komite audit adalah pihak yang menerima salinan laporan audit operasional.
• Rekomendasi perbaikan (Sesuai standar Pelaporan Ketiga dalam Standar Pelaporan Audit Kinerja)
Hasil dari audit operasional bisa berupa rekomendasi yang sangat berguna bagi pihak manajemen untuk menentukan dan menilai kebijakan-kebijakan dan kegiatan perusahaan apakah sudah tepat waktu atau memerlukan perbaikan sehingga akan berpengaruh pada kelangsungan hidup perusahaan.
MANFAAT AUDIT OPERASIONAL
Laporan audit manajemen dapat dijadikan sebagai informasi pelengkap dari laporan keuangan perusahaan. Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh jika laporan audit kinerja ini menjadi wajib disediakan oleh perusahaan.
1. Penyelenggaran perusahaan akan makin transparan sehingga pihak luar perusahaan dapat mengikuti perkembangan perusahaan dengan lebih baik.
2. Audit manajemen akan memicu perusahaan untuk berhati-hati dalam mengelola perusahaan.
3. Kepentingan masyarakat (terutama investor) makin terlindungi sehingga iklim investasi dan usaha akan makin kondusif.
KETERBATASAN AUDIT OPERASIONAL
Menurut Nugroho Widjayanto (1985:23-24) ada beberapa keterbatasan audit operasional:
1. Waktu
Waktu menjadi factor yang sangat membatasi, karena auditor harus memberikan informasi kepada manajemen secara cepat atau setidaknya tepat waktu untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Sebaiknya audit operasional dilakukan secara teratur untuk menjamin bahwa permasalahan yang penting tidak menjadi kronis dalam perusahaan.
2. Keahlian auditor
Kurangnya pengetahuan banyak dikeluhkan para auditor operasional karea tidak mungkin bagi seorang auditor mengetahui dan menguasai berbagai disiplin bisnis. Auditor operational hanya lebih ahli dalam bidang audit daripada dalam bidang bisnis.
3. Biaya
Biaya juga merupakan salah satu factor pembatas, karena itu tentu saja biaya audit harus lebih kecil dari jumlah yang dapat dihemat. Oleh karena itu, auditor harus mengabaikan masalah kecil yang mungkin dapat memakan biaya jika diselidiki lebih lanjut.
TAHAP-TAHAP AUDIT OPERASIONAL
1. Memilih auditee
Seperti pada banyak aktivitas lainnya dalam suatu entitas, audit operasional biasnya terkena kendala anggaran atau kehemaatan. Oleh karena itu, sumber daya untuk audit operasional harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Pemilihan auditee dimulai dengan studi atau survey pendahuluan terhadap calon-calon auditee dalam entitas untuk mengidentifikasi aktivitas yang mempunyai potensi audit tertinggi dilihat dari segi perbaikan efektivitas, efisiensi, dan kehematan operasi. Pada intinya, studi pendahuluan merupakan proses penyaringan yang aka menghasilkan peringkat dari calon auditee. Titik awal dari studi pendahuluan ini adalah memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai struktur organisasional entitas serta karakteristik operasinya. Selain itu, auditor juga harus memahami industri tempat entitas beroperasi serta sifat dan luas peraturan pemerintah yang berlaku. Selanjutnya, perhatian difokuskan pada aktivitas, unit, atau fungsi yang akan diaudit. Pemahaman tentang calon auditee diperoleh dengan:
• mereview data arsip latar belakang setiap auditee
• meninjau fasilitas auditee untuk memastikan bagaimana auditee mencapai tujuannya
• mempelajari dokumentasi yang relevan tentang operasi auditee seperti buku petunjuk kebijakan dan prosedur, bagan arus, standar kinerja dan pengendalian mutu, serta deskripsi tugas
• mewawancarai manajer aktivitas tersebut mengenai bidang-bidang permasalahan tertentu (sering kali disebut entry interview)
• menerapkan prosedur analitis untuk mengidentifikasi trend atau hubungan yang tidak biasa
• melakukan pemeriksaan (atau pengujian) audit mini untuk menegaskan atau menjernihkan pemahaman auditor tentang masalah yang potensial
Pemahaman auditor mengenai setiap auditee harus didokumentasikan melalui kuesioner yang sudah diisi dengan lengkap, bagan arus, dan catatan naratif.
Berdasarkan pemahaman ini, auditor menyiapkan suatu laporan atau memorandum studi pendahuluan, yang mengikhtisarkan semua temuan dan mencantumkan rekomendasi mengenai auditee yang harus diaudit. Laporan ini hanya digunakan oleh departemen auditing internal dan tidak ditujukan untuk manajemen.
2. Merencanakan audit
Perencanaan audit yang cermat sangat penting baik bagi efektivitas maupun efisiensi audit operasional. Perencanaan terutama penting dalam jenis audit ini karena sangat beragamnya audit operasional. Landasan utama dari perencanaan audit adalah pengembangan program audit, yang harus dibuat sesuai dengan keadaan auditee yang ditemui pada tahap studi pendahuluan audit. Seperti dalam audit laporan keuangan, program audit berisi seperangkat prosedur yang dirancang untuk memperoleh bukti yang berkaitan dengan satu atau lebih tujuan. Bukti yang diperiksa biasanya didasarkan pada sampel data. Jadi, dalam perencanaan audit gharus dipertimbangkan penggunaan teknik-teknik sampling statistik. Disamping itu, auditor juga harus mengetahui apakah teknik-teknik berbantuan komputer (computer assisted techniques) akan efisien dari segi biaya.
Perencanaan audit juga mencakup pemilihan tim audit dan penjadwalan pekerjaan. Tim audit ini harus terdiri dari auditor yang memiliki kemampuan teknis yang diperlukan untuk memenuhi tujuan audit. Pekerjaan harus dijadwalkan melalui konsultasi dengan auditee agar ada kerja sama maksimum dari personil auditee selama audit.
3. Melaksanakan audit
Selama melaksanakan audit, auditor secara ekstensif mencari fakta-fakta yang berhubungan dengan masalah yang teridentifikasi dalam auditee selama studi pendahuluan. Pelaksanaan audit adalah tahap audit yang paling memakan waktu dalam audit operasional. Tahap ini sering kali disebut sebagai melakukan audi yang mendalam (in-depth audit).
Dalam suatu audit operasional, auditor sangat mengandalkan pada pengajuan pertanyaan dan pengamatan. Pendekatan yang biasa dilakukan adalah mengembangkan kuesioner untuk auditee dan menggunakannya sebagai dasar untuk mewawancarai personil auditee. Dari pengajuan pertanyaan, auditor berharap akan memperoleh pendapat, komentar, dan usulan tentang pemecahan masalah. Wawancara yang efektif sangat penting dalam audit operasional. Melalui pengamatan terhadap personil auditee, auditor akan mendeteksi inefisiensi dan kondisi lainnya yang ikut menyebabkan masalah ini.
Auditor juga harus menggunakan analisis dalam audit operasional. Untuk tujuan ini, analisis itu harus melibatkan studi dan pengukuran kinerja akrual dalam hubungannya dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dapat dikembangkan secara internal oleh entitas seperti sasaran produktivitas dan anggaran yang ditetapkan atau, kriteria ini dapat berasal dari luar entitas berupa standar industri atau diturunkan oleh auditor dari audit-audit sebelumnya atas aktivitas yang serupa. Analisis ini dapat memberikan dasar untuk menentukan sejauh mana auditee memenuhi tujuan yang ditetapkan.
Pekerjaan yang dilakukan, temuan, dan rekomendasi harus didokumentasikan dalam kertas kerja. seperti dalam audit laporan keuangan, kertas kerja merupakan pendukung utama laporan auditor. Auditor menanggung jawab (in-charge) biasanya bertanggung jawab untuk mereview kertas kerja baik selama maupun pada saat selesainya pemeriksaan. Review selama audit berguna dalam memantau kemajuan, sedangkan review pada akhir audit memastikan kualitas pekerjaan secara keseluruhan.
4. Melaporkan temuan kepada manajemen
Auditing operasional serupa dengan jenis-jenis auditing lainnya karena produk akhir dari audit ini adalah laporan audit. Akan tetapi, ada banyak situasi unik yang berkaitan dengan pelaporan dalam audit operasional. Misalnya, berlawanan dengan bahasa standar yang terdapat pada laporan auditor dalam audit atas laporan keuangan, bahasa laporan dalam audit operasional bervariasi untuk setiap auditee. Laporan itu harus memuat:
• suatu pernyataan tentang tujuan dan ruang lingkup audit
• uraian umum mengenai pekerjaan yang dilakukan dalam audit
• ikhtisar temuan-temuan
• rekomendasi perbaikan
• komentar auditee
Konsep laporan ini biasanya dibuat oleh auditor penanggung jawab. Konsep tersebut kemudian dibahas dengan manajer unit yang diaudit. Pembahasan ini memenuhi beberapa tujuan yang penting: (1) memberi auditor peluang untuk menguji akurasi temuan serta ketpatan rekomendasi, dan (2) memungkinkan auditor mendapatkan komentar auditee untuk dimasukkan dalam laporan. Konsep awal ini selanjutnya direvisi sesuai keperluan, sehingga konsep final dapat disiapkan.
Dalam beberapa kasus, rekomendasi yang diberikan mungkin hanya menyarankan perlunya studi lebih lanjut atas masalah yang dihadapi. Pencantuman komentar auditee adalah bersifat opsional. biasanya, komentar itu hanya disertakan apabila auditee tidak menyetujui temuan dan rekomendasi.
Temuan auditor pada dasarnya menghasilkan kritik yang konstruktif. Pada saat menulis laporan, auditor harus sensitif terhadap reaksi penerima. Jika bahasanya tidak terlalu menyerang, maka tanggapan penerima laporan kemungkina besar akan lebih positif. Biasanya, salinan laporan auditing operasional dikirimkan kepada manajemen senior dan kepada komite audit. Jika laporannya panjang serta terinci, maka laporan itu bisa dimulai dengan suatu ikhtisar lengkap (executive summary) mengenai temuan dan rekomendasi.
5. Melakukan tindak lanjut
Tahap terakhir atau tahap tindak lanjut (follow-up phase) dalam audit operasional adalah tahap bagi auditor untuk menindaklanjuti tanggapan auditee terhadap laporan audit. Idealnya, kebijakan entitas sebaiknya mengharuskan manajer unit yang diaudit untuk melaporkan secara tertulis selama periode waktu yang ditetapkan. Akan tetapi, tindak lanjut ini juga harus mencakup penentuan kelayakan tindakan yang diambil oleh auditee dalam mengimplementasikan rekomendasi. Standar praktik 440 IIA menyatakan bahwa auditor internal harus menindaklanjuti untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil berdasarkan temuan yang dilaporkan. Kegagalan auditor untuk menerima tanggapan yang tepat harus dikomunikasikan kepada manajemen senior.
STANDAR AUDIT OPERASIONAL
A. Standar Umum
1. Standar Umum Pertama (Persyaratan Kemampuan atau Keahlihan)
“Staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan”
Dengan standar ini, semua organisasi atau lembaga audit bertanggung jawab bahwa setiap audit dilaksanakan oleh staf yang secara kolektif memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk tugas audit tersebut. Staf tersebut harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang audit pemerintahan, tentang keadaan khas yang diaudit, serta kaitannya dengan sifat dari jenis yang dilaksanakan.
2. Standar Umum Kedua (Independensi)
“Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi atau lembaga audit dan auditor baik pemerintah maupun akuntan public, harus independen (secara organisasi maupun secara pribadi), bebas dari gangguan ilndependensi yang bersifat pribadi dan yang dari luar pribadinya ekstern), yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang independen”
Dengan standar umum kedua ini, organisasi atau lembaga audit dan para auditornya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari audit dipandang tidak memihak oleh pihak ketiga yang memiliki pengetahuan mengenai hal itu.
“Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama”4. Standar Umum Keempat (Pengendalian Mutu)
“Setiap organisasi atau lembaga audit yang melaksanakan audit berdasarkan SAP ini harus memiliki system pengendalian intern yang memadai, dan system pengendalian mutu tersebut harus direview oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern)”
B. Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja
1. Standar Pekerjaan Lapangan Pertama (Perencanaan)
“Pekerjaan harus direncanakan secara memadai”
Dalam merencanakan pemeriksaan, pemeriksa harus mendefinisikan tujuan pemeriksaan, dan lingkup serta metodologi pemeriksaan untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan tidak ditentukan secara terpisah. Pemeriksa menentukan ketiga elemen ini secara bersama-sama. Perencanaan merupakan proses yang berkesinambungan selama pemeriksaan. Oleh sebab itu, pemeriksaan harus mempertimbangkan untuk membuat penyesuaian pada tujuan, lingkup dan metodologi pemeriksaan selama pemeriksaan dilakukan.
2. Standar Pekerjaan Lapangan Kedua (Supervisi)
“Staf harus diawasi(disupervisi) dengan baik”
Supervisi mencakup pengarahan kegiatan pemeriksa dan pihak lain (seperti tenaga ahli yang terlibat dalam pemeriksaan) agar tujuan pemeriksaan dapat dicapai. Unsur supervisi meliputi pemberian instruksi kepada staf, pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi, pelaksanaan reviu atas pekerjaan yang dilakukan, dan pemberian pelatihan kerja lapangan (on the job training) yang efektif. Supervisor harus yakin bahwa staf benar-benar memahami mengenai pekerjaan pemeriksaan yang harus dilakukan, mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan, dan apa yang diharapkan akan dicapai. Bagi staf yang berpengalaman, supervisor dapat memberikan pokok-pokok mengenai lingkup pekerjaan pemeriksaan dan menyerahkan rinciannya kepada staf tersebut. Bagi staf yang kurang berpengalaman, supervisor harus memberikan pengarahan mengenai teknik menganalisis dan cara mengumpulkan data.
3. Standar Pekerjaan Lapangan Ketiga
Pernyataan standar pelaksanaan ketiga adalah: “Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa”.
Dalam mengidentifikasikan sumber-sumber data potensial yang dapat digunakan sebagai bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan validitas dan keandalan data tersebut, termasuk data yang dikumpulkan oleh entitas yang diperiksa, data yang disusun oleh pemeriksa, atau data yang diberikan oleh pihak-pihak ketiga. Demikian juga halnya dengan kecukupan dan relevansi bukti-bukti tersebut.
4. Standar Pekerjaan Lapangan Keempat (Dokumentasi Pemeriksaan)
Pernyataan standar pelaksanaan keempat adalah: “Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa”
C. Standar Pelaporan Audit Kinerja
1. Standar Pelaporan Pertama (Bentuk)
“Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit”
Kebutuhan untuk melaksanakan pertanggungjawaban tentang program pemerintahan menghendaki bahwa laporan audit disajikan dalam bentuk tertulis. Laporan tertulis berfungsi untuk:
• mengkomunikasikan hasil audit kepada pejabat pemerintah, yang berwenang berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku,
• membuat hasil audit terhindar dari kesalahpahaman,
• membuat hasl audit sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh instansi terkait,
• memudahkan tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan
2. Standar Pelaporan Kedua (Isi Laporan)
Pernyataan standar pelaporan kedua adalah: “Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup”:
1. pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
2. tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan
3. hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi
4. tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan
5. pelaporan informasi rahasia (apabila ada)
3. Standar Pelaporan Ketiga
Pernyataan standar pelaporan ketiga adalah: “Laporan hasilpemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin”.
4. Standar Pelaporan Keempat (Penerbitan dan Pendistribusian Laporan Hasil Pemeriksaan)
Pernyataan standar pelaporan keempat adalah: “Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Hubungan Audit Operasional dalam Menunjang Efektivitas Sistem Pengendalian Intern
Peranan audit operasional dalam menunjang system pengendalian intern adalah audit operasional dapat mengetahui efektivitas dan efisiensi akan suatu system pengendalian intern pada suatu fungsi (misal fungsi penjualan) dari suatu perusahaan. Seperti telah dijelaskan diatas, tujuan audit operasional itu sendiri adalah memberikan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas serta keekonomisan dari suatu bagian operasional perusahaan yang merupakan akibat yang diharapkan dari system pengendalian intern yang baik.
Hubungan ini juga dapat dilihat dari pernyataan Abdul Halim (2003:198) mengenai beberapa konsep dasar dari Sistem Pengendalian Intern, yaitu :
“Sistem Pengendalian Intern diharapkan dapat mencapai tujuan audit, baik audit keuangan, audit operasional maupun audit kepatuhan serta Sistem Pengendalian Intern tidak dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang mutlak dimana setiap Sistem Pengendalian Intern pasti mempunyai kelemahan”.KESIMPULAN
Auditing terhadap kinerja manajemen bertujuan untuk memberikan komentar mengenai pelaksanaan kewajiban mereka, apakah telah dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif. Dan kemudian auditor memberikan rekomendasi atas kinerja manajemen. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh manajemen, dan hasilnya akan direview kembali serta dilihat apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan.
Audit kinerja lebih dari sekedar audit laporan keuangan tradisional, dalam beberapa tahun kedepan, kantor akuntan publik selain melakukan audit laporan keuangan, juga mungkin akan dituntut untuk melakukan review terhadap kinerja manajemen yang sedang diaudit, pada saat periode audit entitas tersebut.
Tujuan dari audit kinerja adalah untuk memberikan rekomendasi agar sumber daya yang ada pada suatu entitas yang diaudit dapat dikendalikan dan digunakan dengan lebih baik, dan dapat meningkatkan keefisienan, keekonomisan, serta dapat meningkatkan kinerja manajemen.
Jika masyarakat umum dan komunitas bisnis mempertimbangkan dan merasa membutuhkan sebuah audit untuk mengevaluasi kinerja perusahaan publik dan swasta dimasa depan, maka audit kinerja sangat diperlukan demikian pula untuk perusahaan publik di Indonesia, sudah saatnya audit kinerja dijadikan sebagai suatu keharusan (mandatori), sehingga sumber daya yang ada dapat terjaga dengan baik dan dialokasikan dengan baik
Audit kinerja yang meliputi audit ekonomi, efisiensi dan efektifitas pada dasarnya merupakan perluasan dari audit konvensional (conventional audit) yang meliputi audit ketaatan dan audit keuangan. Salah satu hal yang membedakan audit kinerja dan audit konvensional adalah dalam hal laporan audit.
Dalam audit konvensional, hasil audit adalah berupa pendapat (opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kriteria standar yang telah ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam audit kinerja, tidak hanya memberikan kesimpulan mengenai atau berdasarkan tahapan audit yang telah dilakukan, akan tetapi juga dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan dimasa mendatang. Audit terhadap kinerja manajemen dan mengomentari mengenai bagaimana mereka melaksanakan kewajiban mereka secara ekonomis, efisien dan efektif bukanlah merupakan topik yang baru sekarang ini, namun sampai sekarang hasil dari audit kinerja ini selalu disimpan dan dianggap hanya sebagai dalam pertimbangan organisasi saja.
Tumbuhnya rasa tidak puas dan adanya tuntutan yang meningkat terhadap akuntabilitas manajemen dari perusahaan publik mengakibatkan perlunya mempertimbangkan kemungkinan audit kinerja sebagai sebuah mandatori.
Secara tradisional audit kinerja telah dilakukan melalui audit internal suatu departemen dari suatu entitas. Hasil audit ini hanya disimpan oleh entitas tersebut tanpa ada tindakan lebih lanjut. Auditor internal diminta untuk mereview sebuah area dari suatu entitas dan melaporkannya kembali pada manajemen mengenai seberapa ekonomis, efisien dan efektif wilayah tersebut dikelola selama periode yang diperiksa. Manajemen sepertinya enggan untuk mengungkapkan hasil tersebut pada anggota dari entitas tersebut atau pada masyarakat umum. Hal ini menjadi pertanyaan besar, seharusnya hasil atau kesimpulan yang diperoleh dari audit ini disampaikan atau diungkapkan pada orang-orang yang berkepentingan dan juga pada masyarakat umum, sehingga mereka dapat menilai bagaimana kinerja dari manajemen tersebut.
TREND TERKINI DALAM AUDITING
Auditing merupakan profesi dan seperti halnya profesi lain, ia dinamis tidak statis. Ia akan berkembang dan menyesuaikan dirinya dengan kebutuhan pemakai dari profesi tersebut. Saat ini ketidakpuasan terhadap hasil audit laporan keuangan terjadi dimana-mana, bahkan di negara maju sekalipun, sehingga terjadi apa yang disebut dengan “expectation gap” yakni perbedaan antara apa yang dilakukan oleh auditor dan apa yang diinginkan oleh pemakai laporan audit. Hal ini terjadi karena audit laporan keuangan oleh auditor hanya mengungkapkan opini atas rekening-rekening dari laporan keuangan saja. Padahal pemakai informasi laporan keuangan ingin terjamin bahwa rekening yang diaudit akurat, wajar, tidak ada kecurangan dan dapat digunakan untuk proyeksi masa depan.
Blair (1990) memperjelas fungsi yang tidak dilakukan oleh audit, yakni audit tidak merupakan jaminan dari kelangsungan perusahaan di masa depan. Hasil audit bukan merupakan pendapat atas ekonomis, efisiensi atau efektivitas yang dilakukan manajemen, tidak juga menjamin bahwa tidak ada fraud atau pelanggaran aturan. Komentar ini sangat menarik, karena merupakan cerminan dari harapan publik bagaimana seharusnya jasa akuntansi dilakukan. Saat ini muncul keinginan dari sebagian pemakai informasi laporan keuangan bahwa seorang akuntan seharusnya berkomentar atas kinerja manajemen selama periode amatan, seperti halnya pelaporan untuk akurasi laporan keuangan dari perusahaan tersebut.
PENGERTIAN AUDIT OPERASIONAL
Audit Operasional adalah proses yang sistematis untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas kegiatan suatu organisasi dalam prosesnya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut, dan keekonomisan operasi organisasi yang berada dalam pengendalian manjemen serta melaporkan kepada orang-orang yang tepat atas hasil-hasil evaluasi tersebut beserta rekomendasi untuk perbaikan.
• Proses yang sistematis
Seperti dalam audit laporan keuangan, audit operasional menyangkut serangkaian langkah atau prosedur yang logis, terstruktur, dan terorganisasi. Aspek ini meliputi perencanaan yang baik, serta perolehan dan evaluasi secara objektif bukti yang berkaitan dengan aktivitas yang diaudit.
• Mengevaluasi operasi organisasi
Evaluasi atas operasi ini harus didasarkan pada beberapa kriteria yang ditetapkan dan disepakati. Dalam auditing operasional, kriteria seringkali dinyatakan dalam bentuk standar kinerja yang ditetapkan oleh manajemen. Namun, dalam beberapa kasus, standar itu mungkin ditetapkan oleh suatu badan pemerintahan atau oleh industri. Kriteria ini seringkali didefinisikan kurang jelas bila dibandingkan dengan kriteria yang digunakan dalam audit atas laporan keuangan. Audit operasional mengukur derajat kesesuaian antara kinerja aktual dan kriterianya.
• Efisiensi, efektivitas, dan ekonomis
Efisiensi digunakan untuk menilai sebaik apakah pemakaian sumber daya suatu organisasi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan efektivitas digunakan untuk menilai seberapa baik kebijakan-kebijakan organisasi tersebut untuk mencapai tujuan. Efisiensi dan efektivitas merupakan dua hal yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya, bisa saja suatu kebijakan organisasi itu sangat efisien akan tetapi tidak efektif begitupun sebaliknya. Ekonomis maksudnya memperoleh kualitas dan kuantitas sumber daya fisik dan manusia yang layak pada waktu yang layak dan biaya yang rendah.
• Melaporkan kepada orang-orang yang tepat
Auditor internal biasanya melapor ke manajemen atau individu atau badan yang meminta audit tentang seberapa efisien, efektif atau ekonomis suatu bagian atau program kerja yang telah dilaksanakan. Hasil temuan dari audit kinerja ini sangat jarang sekali diungkapkan ke seluruh bagian organisasi apa lagi ke masyarakat umum. Padahal hasil audit ini bisa jadi sangat dibutuhkan oleh pihak-pihak selain manajemen, misalnya masyarakat luas yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan perusahaan tersebut. Sedangkan dewan komisaris atau komite audit adalah pihak yang menerima salinan laporan audit operasional.
• Rekomendasi perbaikan (Sesuai standar Pelaporan Ketiga dalam Standar Pelaporan Audit Kinerja)
Hasil dari audit operasional bisa berupa rekomendasi yang sangat berguna bagi pihak manajemen untuk menentukan dan menilai kebijakan-kebijakan dan kegiatan perusahaan apakah sudah tepat waktu atau memerlukan perbaikan sehingga akan berpengaruh pada kelangsungan hidup perusahaan.
MANFAAT AUDIT OPERASIONAL
Laporan audit manajemen dapat dijadikan sebagai informasi pelengkap dari laporan keuangan perusahaan. Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh jika laporan audit kinerja ini menjadi wajib disediakan oleh perusahaan.
1. Penyelenggaran perusahaan akan makin transparan sehingga pihak luar perusahaan dapat mengikuti perkembangan perusahaan dengan lebih baik.
2. Audit manajemen akan memicu perusahaan untuk berhati-hati dalam mengelola perusahaan.
3. Kepentingan masyarakat (terutama investor) makin terlindungi sehingga iklim investasi dan usaha akan makin kondusif.
KETERBATASAN AUDIT OPERASIONAL
Menurut Nugroho Widjayanto (1985:23-24) ada beberapa keterbatasan audit operasional:
1. Waktu
Waktu menjadi factor yang sangat membatasi, karena auditor harus memberikan informasi kepada manajemen secara cepat atau setidaknya tepat waktu untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Sebaiknya audit operasional dilakukan secara teratur untuk menjamin bahwa permasalahan yang penting tidak menjadi kronis dalam perusahaan.
2. Keahlian auditor
Kurangnya pengetahuan banyak dikeluhkan para auditor operasional karea tidak mungkin bagi seorang auditor mengetahui dan menguasai berbagai disiplin bisnis. Auditor operational hanya lebih ahli dalam bidang audit daripada dalam bidang bisnis.
3. Biaya
Biaya juga merupakan salah satu factor pembatas, karena itu tentu saja biaya audit harus lebih kecil dari jumlah yang dapat dihemat. Oleh karena itu, auditor harus mengabaikan masalah kecil yang mungkin dapat memakan biaya jika diselidiki lebih lanjut.
TAHAP-TAHAP AUDIT OPERASIONAL
1. Memilih auditee
Seperti pada banyak aktivitas lainnya dalam suatu entitas, audit operasional biasnya terkena kendala anggaran atau kehemaatan. Oleh karena itu, sumber daya untuk audit operasional harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Pemilihan auditee dimulai dengan studi atau survey pendahuluan terhadap calon-calon auditee dalam entitas untuk mengidentifikasi aktivitas yang mempunyai potensi audit tertinggi dilihat dari segi perbaikan efektivitas, efisiensi, dan kehematan operasi. Pada intinya, studi pendahuluan merupakan proses penyaringan yang aka menghasilkan peringkat dari calon auditee. Titik awal dari studi pendahuluan ini adalah memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai struktur organisasional entitas serta karakteristik operasinya. Selain itu, auditor juga harus memahami industri tempat entitas beroperasi serta sifat dan luas peraturan pemerintah yang berlaku. Selanjutnya, perhatian difokuskan pada aktivitas, unit, atau fungsi yang akan diaudit. Pemahaman tentang calon auditee diperoleh dengan:
• mereview data arsip latar belakang setiap auditee
• meninjau fasilitas auditee untuk memastikan bagaimana auditee mencapai tujuannya
• mempelajari dokumentasi yang relevan tentang operasi auditee seperti buku petunjuk kebijakan dan prosedur, bagan arus, standar kinerja dan pengendalian mutu, serta deskripsi tugas
• mewawancarai manajer aktivitas tersebut mengenai bidang-bidang permasalahan tertentu (sering kali disebut entry interview)
• menerapkan prosedur analitis untuk mengidentifikasi trend atau hubungan yang tidak biasa
• melakukan pemeriksaan (atau pengujian) audit mini untuk menegaskan atau menjernihkan pemahaman auditor tentang masalah yang potensial
Pemahaman auditor mengenai setiap auditee harus didokumentasikan melalui kuesioner yang sudah diisi dengan lengkap, bagan arus, dan catatan naratif.
Berdasarkan pemahaman ini, auditor menyiapkan suatu laporan atau memorandum studi pendahuluan, yang mengikhtisarkan semua temuan dan mencantumkan rekomendasi mengenai auditee yang harus diaudit. Laporan ini hanya digunakan oleh departemen auditing internal dan tidak ditujukan untuk manajemen.
2. Merencanakan audit
Perencanaan audit yang cermat sangat penting baik bagi efektivitas maupun efisiensi audit operasional. Perencanaan terutama penting dalam jenis audit ini karena sangat beragamnya audit operasional. Landasan utama dari perencanaan audit adalah pengembangan program audit, yang harus dibuat sesuai dengan keadaan auditee yang ditemui pada tahap studi pendahuluan audit. Seperti dalam audit laporan keuangan, program audit berisi seperangkat prosedur yang dirancang untuk memperoleh bukti yang berkaitan dengan satu atau lebih tujuan. Bukti yang diperiksa biasanya didasarkan pada sampel data. Jadi, dalam perencanaan audit gharus dipertimbangkan penggunaan teknik-teknik sampling statistik. Disamping itu, auditor juga harus mengetahui apakah teknik-teknik berbantuan komputer (computer assisted techniques) akan efisien dari segi biaya.
Perencanaan audit juga mencakup pemilihan tim audit dan penjadwalan pekerjaan. Tim audit ini harus terdiri dari auditor yang memiliki kemampuan teknis yang diperlukan untuk memenuhi tujuan audit. Pekerjaan harus dijadwalkan melalui konsultasi dengan auditee agar ada kerja sama maksimum dari personil auditee selama audit.
3. Melaksanakan audit
Selama melaksanakan audit, auditor secara ekstensif mencari fakta-fakta yang berhubungan dengan masalah yang teridentifikasi dalam auditee selama studi pendahuluan. Pelaksanaan audit adalah tahap audit yang paling memakan waktu dalam audit operasional. Tahap ini sering kali disebut sebagai melakukan audi yang mendalam (in-depth audit).
Dalam suatu audit operasional, auditor sangat mengandalkan pada pengajuan pertanyaan dan pengamatan. Pendekatan yang biasa dilakukan adalah mengembangkan kuesioner untuk auditee dan menggunakannya sebagai dasar untuk mewawancarai personil auditee. Dari pengajuan pertanyaan, auditor berharap akan memperoleh pendapat, komentar, dan usulan tentang pemecahan masalah. Wawancara yang efektif sangat penting dalam audit operasional. Melalui pengamatan terhadap personil auditee, auditor akan mendeteksi inefisiensi dan kondisi lainnya yang ikut menyebabkan masalah ini.
Auditor juga harus menggunakan analisis dalam audit operasional. Untuk tujuan ini, analisis itu harus melibatkan studi dan pengukuran kinerja akrual dalam hubungannya dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dapat dikembangkan secara internal oleh entitas seperti sasaran produktivitas dan anggaran yang ditetapkan atau, kriteria ini dapat berasal dari luar entitas berupa standar industri atau diturunkan oleh auditor dari audit-audit sebelumnya atas aktivitas yang serupa. Analisis ini dapat memberikan dasar untuk menentukan sejauh mana auditee memenuhi tujuan yang ditetapkan.
Pekerjaan yang dilakukan, temuan, dan rekomendasi harus didokumentasikan dalam kertas kerja. seperti dalam audit laporan keuangan, kertas kerja merupakan pendukung utama laporan auditor. Auditor menanggung jawab (in-charge) biasanya bertanggung jawab untuk mereview kertas kerja baik selama maupun pada saat selesainya pemeriksaan. Review selama audit berguna dalam memantau kemajuan, sedangkan review pada akhir audit memastikan kualitas pekerjaan secara keseluruhan.
4. Melaporkan temuan kepada manajemen
Auditing operasional serupa dengan jenis-jenis auditing lainnya karena produk akhir dari audit ini adalah laporan audit. Akan tetapi, ada banyak situasi unik yang berkaitan dengan pelaporan dalam audit operasional. Misalnya, berlawanan dengan bahasa standar yang terdapat pada laporan auditor dalam audit atas laporan keuangan, bahasa laporan dalam audit operasional bervariasi untuk setiap auditee. Laporan itu harus memuat:
• suatu pernyataan tentang tujuan dan ruang lingkup audit
• uraian umum mengenai pekerjaan yang dilakukan dalam audit
• ikhtisar temuan-temuan
• rekomendasi perbaikan
• komentar auditee
Konsep laporan ini biasanya dibuat oleh auditor penanggung jawab. Konsep tersebut kemudian dibahas dengan manajer unit yang diaudit. Pembahasan ini memenuhi beberapa tujuan yang penting: (1) memberi auditor peluang untuk menguji akurasi temuan serta ketpatan rekomendasi, dan (2) memungkinkan auditor mendapatkan komentar auditee untuk dimasukkan dalam laporan. Konsep awal ini selanjutnya direvisi sesuai keperluan, sehingga konsep final dapat disiapkan.
Dalam beberapa kasus, rekomendasi yang diberikan mungkin hanya menyarankan perlunya studi lebih lanjut atas masalah yang dihadapi. Pencantuman komentar auditee adalah bersifat opsional. biasanya, komentar itu hanya disertakan apabila auditee tidak menyetujui temuan dan rekomendasi.
Temuan auditor pada dasarnya menghasilkan kritik yang konstruktif. Pada saat menulis laporan, auditor harus sensitif terhadap reaksi penerima. Jika bahasanya tidak terlalu menyerang, maka tanggapan penerima laporan kemungkina besar akan lebih positif. Biasanya, salinan laporan auditing operasional dikirimkan kepada manajemen senior dan kepada komite audit. Jika laporannya panjang serta terinci, maka laporan itu bisa dimulai dengan suatu ikhtisar lengkap (executive summary) mengenai temuan dan rekomendasi.
5. Melakukan tindak lanjut
Tahap terakhir atau tahap tindak lanjut (follow-up phase) dalam audit operasional adalah tahap bagi auditor untuk menindaklanjuti tanggapan auditee terhadap laporan audit. Idealnya, kebijakan entitas sebaiknya mengharuskan manajer unit yang diaudit untuk melaporkan secara tertulis selama periode waktu yang ditetapkan. Akan tetapi, tindak lanjut ini juga harus mencakup penentuan kelayakan tindakan yang diambil oleh auditee dalam mengimplementasikan rekomendasi. Standar praktik 440 IIA menyatakan bahwa auditor internal harus menindaklanjuti untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil berdasarkan temuan yang dilaporkan. Kegagalan auditor untuk menerima tanggapan yang tepat harus dikomunikasikan kepada manajemen senior.
STANDAR AUDIT OPERASIONAL
A. Standar Umum
1. Standar Umum Pertama (Persyaratan Kemampuan atau Keahlihan)
“Staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan”
Dengan standar ini, semua organisasi atau lembaga audit bertanggung jawab bahwa setiap audit dilaksanakan oleh staf yang secara kolektif memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk tugas audit tersebut. Staf tersebut harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang audit pemerintahan, tentang keadaan khas yang diaudit, serta kaitannya dengan sifat dari jenis yang dilaksanakan.
2. Standar Umum Kedua (Independensi)
“Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi atau lembaga audit dan auditor baik pemerintah maupun akuntan public, harus independen (secara organisasi maupun secara pribadi), bebas dari gangguan ilndependensi yang bersifat pribadi dan yang dari luar pribadinya ekstern), yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang independen”
Dengan standar umum kedua ini, organisasi atau lembaga audit dan para auditornya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari audit dipandang tidak memihak oleh pihak ketiga yang memiliki pengetahuan mengenai hal itu.
“Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama”4. Standar Umum Keempat (Pengendalian Mutu)
“Setiap organisasi atau lembaga audit yang melaksanakan audit berdasarkan SAP ini harus memiliki system pengendalian intern yang memadai, dan system pengendalian mutu tersebut harus direview oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern)”
B. Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja
1. Standar Pekerjaan Lapangan Pertama (Perencanaan)
“Pekerjaan harus direncanakan secara memadai”
Dalam merencanakan pemeriksaan, pemeriksa harus mendefinisikan tujuan pemeriksaan, dan lingkup serta metodologi pemeriksaan untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan tidak ditentukan secara terpisah. Pemeriksa menentukan ketiga elemen ini secara bersama-sama. Perencanaan merupakan proses yang berkesinambungan selama pemeriksaan. Oleh sebab itu, pemeriksaan harus mempertimbangkan untuk membuat penyesuaian pada tujuan, lingkup dan metodologi pemeriksaan selama pemeriksaan dilakukan.
2. Standar Pekerjaan Lapangan Kedua (Supervisi)
“Staf harus diawasi(disupervisi) dengan baik”
Supervisi mencakup pengarahan kegiatan pemeriksa dan pihak lain (seperti tenaga ahli yang terlibat dalam pemeriksaan) agar tujuan pemeriksaan dapat dicapai. Unsur supervisi meliputi pemberian instruksi kepada staf, pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi, pelaksanaan reviu atas pekerjaan yang dilakukan, dan pemberian pelatihan kerja lapangan (on the job training) yang efektif. Supervisor harus yakin bahwa staf benar-benar memahami mengenai pekerjaan pemeriksaan yang harus dilakukan, mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan, dan apa yang diharapkan akan dicapai. Bagi staf yang berpengalaman, supervisor dapat memberikan pokok-pokok mengenai lingkup pekerjaan pemeriksaan dan menyerahkan rinciannya kepada staf tersebut. Bagi staf yang kurang berpengalaman, supervisor harus memberikan pengarahan mengenai teknik menganalisis dan cara mengumpulkan data.
3. Standar Pekerjaan Lapangan Ketiga
Pernyataan standar pelaksanaan ketiga adalah: “Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa”.
Dalam mengidentifikasikan sumber-sumber data potensial yang dapat digunakan sebagai bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan validitas dan keandalan data tersebut, termasuk data yang dikumpulkan oleh entitas yang diperiksa, data yang disusun oleh pemeriksa, atau data yang diberikan oleh pihak-pihak ketiga. Demikian juga halnya dengan kecukupan dan relevansi bukti-bukti tersebut.
4. Standar Pekerjaan Lapangan Keempat (Dokumentasi Pemeriksaan)
Pernyataan standar pelaksanaan keempat adalah: “Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa”
C. Standar Pelaporan Audit Kinerja
1. Standar Pelaporan Pertama (Bentuk)
“Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit”
Kebutuhan untuk melaksanakan pertanggungjawaban tentang program pemerintahan menghendaki bahwa laporan audit disajikan dalam bentuk tertulis. Laporan tertulis berfungsi untuk:
• mengkomunikasikan hasil audit kepada pejabat pemerintah, yang berwenang berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku,
• membuat hasil audit terhindar dari kesalahpahaman,
• membuat hasl audit sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh instansi terkait,
• memudahkan tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan
2. Standar Pelaporan Kedua (Isi Laporan)
Pernyataan standar pelaporan kedua adalah: “Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup”:
1. pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
2. tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan
3. hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi
4. tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan
5. pelaporan informasi rahasia (apabila ada)
3. Standar Pelaporan Ketiga
Pernyataan standar pelaporan ketiga adalah: “Laporan hasilpemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin”.
4. Standar Pelaporan Keempat (Penerbitan dan Pendistribusian Laporan Hasil Pemeriksaan)
Pernyataan standar pelaporan keempat adalah: “Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Hubungan Audit Operasional dalam Menunjang Efektivitas Sistem Pengendalian Intern
Peranan audit operasional dalam menunjang system pengendalian intern adalah audit operasional dapat mengetahui efektivitas dan efisiensi akan suatu system pengendalian intern pada suatu fungsi (misal fungsi penjualan) dari suatu perusahaan. Seperti telah dijelaskan diatas, tujuan audit operasional itu sendiri adalah memberikan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas serta keekonomisan dari suatu bagian operasional perusahaan yang merupakan akibat yang diharapkan dari system pengendalian intern yang baik.
Hubungan ini juga dapat dilihat dari pernyataan Abdul Halim (2003:198) mengenai beberapa konsep dasar dari Sistem Pengendalian Intern, yaitu :
“Sistem Pengendalian Intern diharapkan dapat mencapai tujuan audit, baik audit keuangan, audit operasional maupun audit kepatuhan serta Sistem Pengendalian Intern tidak dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang mutlak dimana setiap Sistem Pengendalian Intern pasti mempunyai kelemahan”.KESIMPULAN
Auditing terhadap kinerja manajemen bertujuan untuk memberikan komentar mengenai pelaksanaan kewajiban mereka, apakah telah dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif. Dan kemudian auditor memberikan rekomendasi atas kinerja manajemen. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh manajemen, dan hasilnya akan direview kembali serta dilihat apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan.
Audit kinerja lebih dari sekedar audit laporan keuangan tradisional, dalam beberapa tahun kedepan, kantor akuntan publik selain melakukan audit laporan keuangan, juga mungkin akan dituntut untuk melakukan review terhadap kinerja manajemen yang sedang diaudit, pada saat periode audit entitas tersebut.
Tujuan dari audit kinerja adalah untuk memberikan rekomendasi agar sumber daya yang ada pada suatu entitas yang diaudit dapat dikendalikan dan digunakan dengan lebih baik, dan dapat meningkatkan keefisienan, keekonomisan, serta dapat meningkatkan kinerja manajemen.
Jika masyarakat umum dan komunitas bisnis mempertimbangkan dan merasa membutuhkan sebuah audit untuk mengevaluasi kinerja perusahaan publik dan swasta dimasa depan, maka audit kinerja sangat diperlukan demikian pula untuk perusahaan publik di Indonesia, sudah saatnya audit kinerja dijadikan sebagai suatu keharusan (mandatori), sehingga sumber daya yang ada dapat terjaga dengan baik dan dialokasikan dengan baik
Audit Kepatuhan (compliance audit)
Pentingnya Compliance Audit
Sebuah audit kepatuhan, didefinisikan sebagai audit yang melayani tujuan
memastikan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan dari badan luar,
adalah hal yang lumrah di banyak industri. Setiap kali sebuah perusahaan
harus memenuhi persyaratan perizinan bagi badan pemerintahan, baik
pemerintah atau non-pemerintah, proses audit kepatuhan terjadi. Audit
ini dilakukan baik personel internal ataupun eksternal.
Kepatuhan audit, dijelaskan sebagai metode untuk memenuhi persyaratan
sertifikasi yang dibutuhkan pada sebuah bisnis, dan mempunyai manfaat
untuk berbagai tujuan. Dalam satu contoh, pemerintah butuh mengaudit
kepatuhan. Ini bisa meliputi kode kesehatan, keselamatan kerja, dan
banyak lagi. Pemerintah membutuhkan bukti sertifikasi untuk membuktikan
bahwa tempat bisnis memenuhi standar operasi yang ditetapkan. Pedoman
audit kepatuhan (compliance audit) dapat menunjukan dan ikut
merencanakan bagaimana seharusnya sebuah bisnis itu.
Untuk organisasi non-pemerintah, audit kepatuhan juga sama seperti
biasa. Ini bertujuan untuk memperoleh sertifikasi yang telah diakui oleh
kelompok jaringan, kelompok industri, organisasi pelanggan advokasi,
dan banyak lagi. Sebagai contoh, biro bisnis yang lebih baik adalah yang
telah memiliki proses sertifikasi untuk bisnis yang berkualitas.
Perusahaan memerlukan suatu metodologi audit kepatuhan untuk memastikan
bahwa mereka bisa menunjukan bisnis yang lebih baik dan bisa ditunjukkan
dengan bersertifikat. Suatu contoh yang sekarang mendunia adalah
standart mutu berdasarkan ISO 9001: dimana organisasi usaha ataupun
non-usaha, baik pemerintah maupun swasta untuk mendapatkan pengakuan
standart internasional harus mengiplimentasikan syarat-syarat yang
dikeluarkan oleh badan ISO 9001. Sehingga untuk mendapakan sertifikat
ISO perlu diadakan audit kepatuhan terhadap standart yang ditentukan,
dan contoh lain standart yang bersertifikat oleh tingkat nasional adalah
SNI. Pada dasarnya compliance audit tidak berbeda dengan audit standart
mutu.
Audit Keuangan
Audit Laporan Keuangan
Menurut Boynton dan Kell (2003:6), terdapat tiga tipe audit, yaitu:
1. Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2. Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu.
3. Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.
Yusuf (2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini, auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:
1. Penerimaan Penugasan Audit.
Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a. Mengevaluasi integritas manajemen.
b. Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c. Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d. Menilai independensi.
e. Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan keseksamaan.
f. Membuat surat penugasan audit.
2. Perencanaan Audit.
Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a. Memahami bisnis dan industri klien
b. Melaksanakan prosedur analitik.
c. Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d. Mempertimbangkan risiko bawaan.
e. Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f. Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban legal klien.
g. Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h. Memahami struktur pengendalian intern klien.
3. Pelaksanaan PengujianAudit
Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.
4. Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.
Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya. Secara lengkap, seperti yang tercantum di dalam Standar Profesional Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1) menyatakan bahwa standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.
3. Standar Pelaporan
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Tahap akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap pelaporan audit. Pada tahap ini seorang auditor akan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diauditnya. Menurut Halim (2001:63) dalam Sovie (2005), ada enam jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Pendapat ini dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan
Pendapat ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a. Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
b. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4. Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)
Pernyataan ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor tidak independen terhadap klien.
6. Pendapat tidak penuh (piecemeal opinion)
Pendapat ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri. Pendapat tidak penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan. Pendapat ini tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidakmemberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Bentuk Kepemilikan Akuntan Publik
Arens dan Loebbecke (1996: 11) membagi bentuk kepemilikan kantor akuntan publik ke dalam empat kategori, terdiri dari:
1. Kantor Akuntan Publik Internasional
Sebelum tahun 1989 terdapat delapan KAP yang lazim disebut ”The Big Eight”. Di tahun 1989, terjadi dua merger antara dua perusahaan, sehingga menjadi ”The Big six”. Tidak ada alasan untuk merger ini, tetapi faktor utama adalah kebutuhan bagi kantor akuntan publik untuk melayani bisnis internasional seiring dengan adanya globalisasi. Pada tahun 2001, terdapat KAP yang bertaraf internasional yang menduduki lima besar dunia, yang lazim disebut The Big Five. The Big Five ini adalah KAP Arthur Andersen (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Prasetio Utomo & Co.), KAP Delloit Thouch Tohmatsu (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hans Tuanakotta Mustofa), KAP Ernst and Young (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hanadi, Sarwoko Dan Sandjaja), Kap Pricewaterhouse Coopers (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Drs. Hadi Susanto dan Rekan), dan KAP Klynveld Peat Marwick Goerdeler/KPMG (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Sidharta, Sidharta dan Harsono). Namun sekitar tahun 2002, KAP Arthur Andersen mengalami kasus dan membubarkan diri (tanpa nama, 2003). Di Indonesia, partner KAP yang berafiliasi dengan KAP Arthur Andersen kemudian bergabung dengan KAP Ernst and Young, sehingga berganti nama menjadi KAP Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja (Tanpa Nama, 2002).
2. Kantor Akuntan Publik Nasional
Beberapa KAP lainnya di Amerika Serikat yang dianggap sebagai kantor akuntan publik berukuran nasional karena memiliki cabang-cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Mereka memiliki hubungan dengan KAP di luar negeri sehingga memiliki juga potensi internasional. Pada masa belakangan ini emakin banyak kantor akuntan publik jenis ini yang juga diwakili di Indonesia.
3. Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia merupakan kantor akuntan publik lokal atau regional, dan terutama sekali di Pulau Jawa. Banyak diantaranya yang berafiliasi dengan organisasi kantor akuntan publik internasional dalam kelompok 30 besar untuk bertukar pandangan dan pengalaman mengenai hal-hal seperti teknik informasi dan pendidikan lanjutan.
4. Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia mempunyai kurang dari 25 orang tenaga profesional pada suatu KAP. Mereka memberikan jasa audit dan pelayanan yang berhubungan dengan badan-badan usaha kecil dan organisasi nirlaba, meskipun ada diantaranya yang melayani satu dua perusahaan yang go public.
Pelaporan Keuangan Bagi Perusahaan Publik
Sebelum tahun 2003, berdasrkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan 80/PM/1996 dalam Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala, maka setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi peraturan tersebut, dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Keputusan 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Sovie, 2005).
Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke BAPEPAM terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya.
Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
b. Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada BAPEPAM.
c. Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan.
d. Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Jika emiten atau perusahaan publik yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa pengecualian, maka ketika mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan publik wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan adanya kerugian.
Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan
b. Tanggapan manajemen terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan menjadikan tugas dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena pekerjaan audit merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam standar pekerjaan lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui pemahaman yang memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi.
Audit Delay
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon (1982) memberikan bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang berupa pengumuman laba, dimana investor akan menunda pembelian atau penjualan sekuritasnya sampai dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan. Manajer perusahaan akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat megumpulkan bukti-bukti kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu penyelesaian audit diukur dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai audit delay.
Audit delay atau dalam beberapa penelitian sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Definisi ini digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah (2000); Hossain dan Taylor (1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin (2001). Dyer dan McHugh (1975) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1. preliminary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2. auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3. total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.
Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Menurut Boynton dan Kell (2003:6), terdapat tiga tipe audit, yaitu:
1. Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2. Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu.
3. Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.
Yusuf (2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini, auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:
1. Penerimaan Penugasan Audit.
Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a. Mengevaluasi integritas manajemen.
b. Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c. Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d. Menilai independensi.
e. Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan keseksamaan.
f. Membuat surat penugasan audit.
2. Perencanaan Audit.
Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a. Memahami bisnis dan industri klien
b. Melaksanakan prosedur analitik.
c. Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d. Mempertimbangkan risiko bawaan.
e. Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f. Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban legal klien.
g. Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h. Memahami struktur pengendalian intern klien.
3. Pelaksanaan PengujianAudit
Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.
4. Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.
Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya. Secara lengkap, seperti yang tercantum di dalam Standar Profesional Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1) menyatakan bahwa standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.
3. Standar Pelaporan
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Tahap akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap pelaporan audit. Pada tahap ini seorang auditor akan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diauditnya. Menurut Halim (2001:63) dalam Sovie (2005), ada enam jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Pendapat ini dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan
Pendapat ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a. Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
b. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4. Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)
Pernyataan ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor tidak independen terhadap klien.
6. Pendapat tidak penuh (piecemeal opinion)
Pendapat ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri. Pendapat tidak penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan. Pendapat ini tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidakmemberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Bentuk Kepemilikan Akuntan Publik
Arens dan Loebbecke (1996: 11) membagi bentuk kepemilikan kantor akuntan publik ke dalam empat kategori, terdiri dari:
1. Kantor Akuntan Publik Internasional
Sebelum tahun 1989 terdapat delapan KAP yang lazim disebut ”The Big Eight”. Di tahun 1989, terjadi dua merger antara dua perusahaan, sehingga menjadi ”The Big six”. Tidak ada alasan untuk merger ini, tetapi faktor utama adalah kebutuhan bagi kantor akuntan publik untuk melayani bisnis internasional seiring dengan adanya globalisasi. Pada tahun 2001, terdapat KAP yang bertaraf internasional yang menduduki lima besar dunia, yang lazim disebut The Big Five. The Big Five ini adalah KAP Arthur Andersen (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Prasetio Utomo & Co.), KAP Delloit Thouch Tohmatsu (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hans Tuanakotta Mustofa), KAP Ernst and Young (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hanadi, Sarwoko Dan Sandjaja), Kap Pricewaterhouse Coopers (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Drs. Hadi Susanto dan Rekan), dan KAP Klynveld Peat Marwick Goerdeler/KPMG (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Sidharta, Sidharta dan Harsono). Namun sekitar tahun 2002, KAP Arthur Andersen mengalami kasus dan membubarkan diri (tanpa nama, 2003). Di Indonesia, partner KAP yang berafiliasi dengan KAP Arthur Andersen kemudian bergabung dengan KAP Ernst and Young, sehingga berganti nama menjadi KAP Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja (Tanpa Nama, 2002).
2. Kantor Akuntan Publik Nasional
Beberapa KAP lainnya di Amerika Serikat yang dianggap sebagai kantor akuntan publik berukuran nasional karena memiliki cabang-cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Mereka memiliki hubungan dengan KAP di luar negeri sehingga memiliki juga potensi internasional. Pada masa belakangan ini emakin banyak kantor akuntan publik jenis ini yang juga diwakili di Indonesia.
3. Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia merupakan kantor akuntan publik lokal atau regional, dan terutama sekali di Pulau Jawa. Banyak diantaranya yang berafiliasi dengan organisasi kantor akuntan publik internasional dalam kelompok 30 besar untuk bertukar pandangan dan pengalaman mengenai hal-hal seperti teknik informasi dan pendidikan lanjutan.
4. Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia mempunyai kurang dari 25 orang tenaga profesional pada suatu KAP. Mereka memberikan jasa audit dan pelayanan yang berhubungan dengan badan-badan usaha kecil dan organisasi nirlaba, meskipun ada diantaranya yang melayani satu dua perusahaan yang go public.
Pelaporan Keuangan Bagi Perusahaan Publik
Sebelum tahun 2003, berdasrkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan 80/PM/1996 dalam Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala, maka setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi peraturan tersebut, dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Keputusan 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Sovie, 2005).
Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke BAPEPAM terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya.
Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
b. Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada BAPEPAM.
c. Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan.
d. Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Jika emiten atau perusahaan publik yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa pengecualian, maka ketika mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan publik wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan adanya kerugian.
Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan
b. Tanggapan manajemen terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan menjadikan tugas dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena pekerjaan audit merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam standar pekerjaan lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui pemahaman yang memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi.
Audit Delay
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon (1982) memberikan bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang berupa pengumuman laba, dimana investor akan menunda pembelian atau penjualan sekuritasnya sampai dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan. Manajer perusahaan akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat megumpulkan bukti-bukti kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu penyelesaian audit diukur dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai audit delay.
Audit delay atau dalam beberapa penelitian sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Definisi ini digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah (2000); Hossain dan Taylor (1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin (2001). Dyer dan McHugh (1975) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1. preliminary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2. auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3. total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.
Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Cara Perhitungan Tetap Berdasarkan IFRS
IFRS untuk Persediaan: Principle Based vs Rule Based
Akuntansi persediaan menjadi perhatian utama pada sebagian besar perusahaan, terutama perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur, karena pengaruhnya yang cukup signifikan atas laporan rugi laba, yaitu dalam bentuk kos penjualan, dan juga atas laporan posisi keuangan (neraca). Menurut IAS 2, persediaan didefinisikan sebagai berikut:Inventories are assets: (a) held for sale in the ordinary course of business; (b) in the process of production for such sale; or (c) in the form of materials or supplies to be consumed in the production process or in the rendering of services.
Definisi persediaan menurut IAS 2 tersebut di atas tidak berbeda dengan definisi persediaan menurut US GAAP, sebagaimana dikutip oleh Kieso (2007) sebagai berikut:
Inventories are asset items held for sale in the ordinary course of business or goods that will be used or consumed in the production of goods to be sold.
Kompleksitas akuntansi persediaan disebabkan oleh beberapa faktor seperti tingkat volume perputaran persediaan, ragam alternatif pengukuran arus kos yang dapat diterima, dan klasifikasi persediaan. Pertanyaan mendasar dalam akuntansi persediaan adalah:
1. Kapan item persediaan bisa diakuli dan dilaporkan sebagai persediaan?
2. Kos atau pengeluaran apa saja yang dapat dimasukkan sebagi kos dari persediaan?
3. Asumsi arus kos yang mana yang boleh digunakan untuk mengukur kos persediaan?
4. Berdasarkan nilai apa persediaan harus dilaporkan (net realizable value)?
Secara umum dalam merumuskan standard akuntansi, IFRS dikatakan menggunakan principles-based sedangkan US GAAP menggunakan rules-based. Benarkah demikian untuk kasus standard akuntansi persediaan?
Konsep Dasar Pengukuran Kos Persediaan
Sebelum tahun 2005 IAS 2 membolehkan penggunaan tiga alternatif pengukuran kos persediaan, yaitu metode FIFO dan Rata-rata Tertimbang yang oleh IAS 2 disebut sebagai ?benchmark treatments?, serta satu lagi metode yang oleh IAS 2 disebut sebagai ?allowed alternative treatments? yaitu metode LIFO. Namun efektif mulai 1 Januari 2005 IFRS tidak membolehkan penggunaan metode LIFO, sehingga metode pengukuran kos yang berlaku tinggal metode FIFO dan metode Rata-rata Tertimbang. Pembatasan penggunakan metode akuntansi semacam ini merupakan indikasi bahwa IFRS pada dasarnya tidak sepenuhnya menggunakan principles-based, bahkan dalam kasus akuntansi persediaan menjadi lebih rules-based dibanding US GAAP.
Pada dasarnya metode LIFO telah lama digunakan di US dalam yurisdiksi tertentu, sebagai contoh di US metode ini telah lama digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan pajak, yaitu karena pengalaman yang cukup panjang terjadinya kecenderungan kenaikan harga, sehingga untuk kepentingan pajak metode LIFO dianjurkan untuk digunakan agar menghasilkan pelaporan laba dan pembayaran pajak yang lebih kecil. Dalam kasus ini FASB menghadapi kendala yang cukup berat bahkan tidak mungkin bisa melakukan konvergensi dengan IFRS, kecuali undang-undang pajak di US juga diubah menjadi tidak membolehkan penggunaan metode LIFO. Namun demikian jika undang-undang pajak diubah jelas akan memberikan dampak sangat tidak menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di US. Di sisi lain, SIC (the Standing Interpretations Committee), yaitu komite yang bertugas untuk menginterpretasikan IFRS, menyatakan bahwa perusahaan harus menggunakan formula kos yang sama untuk seluruh persediaan yang memiliki sifat dan kegunaan yang sama, perbedaan lokasi geografis persediaan tidak bisa digunakan sebagai pembolehan penggunaan formula kos yang berbeda. Sama dengan paragraf sebelumnya, Uraian dalam paragraf ini mengindikasikan bahwa IFRS lebih condong ke rules-based dibanding ke principles-based.
Sebagaimana halnya US GAAP, IFRS juga mengharuskan penggunaan metode akuntansi secara konsisten, kecuali perubahan metode pengukuran kos tersebut dipandang memenuhi kriteria IAS 8. Namun demikian untuk persediaan yang memiliki sifat dan fungsi yang berbeda dimungkinkan untuk menggunakan metode pengukuran kos yang berbeda, tetapi jika sifat dan fungsinya sama, meskipun lokasi geografisnya berbeda, pengukuran kos persediaan tetap harus menggunakan metode yang sama. Untuk persediaan yang perputarannya rendah, serta disediakan dan dipisahkan untuk proyek-proyek tertentu, dimungkinkan untuk menggunakan metode identifikasi khusus dalam pengukuran kosnya. Dalam hal penilaian persediaan, IFRS (IAS2) menetapkan bahwa the lower of cost and net realizable value harus digunakan sebagai basis penilaian persediaan.
Metode pengukuran kos dan penilaian persediaan sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam IFRS adalah metode-metode yang selama ini sudah dikenal dan diterapkan dalam US GAAP. Sehingga perbedaan mendasar akuntansi persediaan antara IFRS dan US GAAP adalah pada alternatif metode yang diperkenankan untuk diterapkan. IFRS lebih membatasi penggunakan alternatif metode akuntansi yang boleh digunakan, sedangkan US GAAP memberi keleluasaan lebih luas dalam memilih alternatif akuntansi persediaan yang akan diterapkan, sesuai dengan situasi dan keadaan yang dihadapi oleh masing-masing perusahaan, sehingga dapat dikatakan bahwa untuk kasus standard akuntansi persediaan, fakta yang terjadi justru sebaliknya, yaitu IFRS justru lebih condong ke rules-based sedangkan US GAAP justru lebih condong ke principles-based.
Kepemilikan Persediaan
Tidak ada perbedaan tentang standard pengakuan persediaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya menyatakan bahwa persediaan hanya akan diakui sebagai aset perusahaan atau mudahnya diakui sebagai persediaan pada saat persediaan tersebut telah menjadi sumber ekonomi bagi perusahaan, atau secara hukum telah menjadi hak milik perusahaan. Secara umum, perusahaan harus mencatat adanya pembelian atau penjualan persediaan pada saat secara legal telah terjadi perpindahan kepemilikan persediaan. Baik IFRS maupun US GAAP menyatakan pentingnya ketepatan cut-off transaksi persediaan pada akhir periode akuntansi untuk menjamin ketepatan pengukuran kinerja operasional perusahaan selama satu periode, sehingga untuk kepentingan pelaporan persediaan dan kos penjualan dalam laporan keuangan diperlukan ketepatan penentuan transfer kepemilikan atas persediaan.
Kesalahan umum yang banyak terjadi, yang sama-sama menjadi topik utama kajian akuntansi persediaan, baik pada akuntansi persediaan berdasarkan IFRS maupun berdasarkan US GAAP adalah adanya anggapan atau pemahaman bahwa yang dimaksud dengan persediaan adalah seluruh persediaan yang ada di tangan, sementara secara legal persediaan yang ada ditangan belum tentu milik perusahaan dan sebaliknya persediaan yang tidak ditangan tidak selalu berarti tidak dimiliki oleh perusahaan, misalnya dalam kasus barang konsinyasi atau barang komisi.
Baik kajian akuntansi berdasarkan IFRS maupun berdasarkan US GAAP menyadari adanya empat hal yang bisa menimbulkan ketidaktepatan pelaporan persediaan, yaitu: (1) persediaan dalam perjalanan dengan syarat FOB destination atau FOB shipping point, (2) penjualan konsinyasi, (3) pembelian persediaan dengan skema pendanaan tertentu (product financing arrangements), dan (4) penjualan dengan hak istimewa untuk pengembalian barang (sales with generous or unusual right of return). Tidak ada perbedaan standard akuntansi antara IFRS dan US GAAP untuk akuntansi atas empat kemungkinan kasus pembelian dan penjualan persediaan seperti tersebut di atas.
Dalam hal product financing arrangements, IAS 18 dan FAS 49 (accounting for product financing) sama-sama menyatakan bahwa substansi transaksi sama dengan peminjaman uang. Untuk kasus sales with generous or unusual right of return, baik IAS 18 maupun FAS 48 (revenue recognition when right of return exists) sama-sama menyatakan bahwa pendapatan akan diakui pada saat jumlah retur penjualan dapat diestimasi dengan memadai. Dapat disimpulkan bahwa ketentuan standard akuntansi untuk kepemilikan persediaan, baik IFRS maupun US GAAP sama-sama menekankan pada kejelasan aturan akuntansi dengan mengacu pada substansi transaksi, sehingga bisa dikatakan bahwa kedua standard sama-sama menggunakan basis aturan atau rules-based, atau jika sudut pandangnya ditekankan pada substansi transaksi, dapat dikatakan bahwa keduanya sama-sama menggunakan basis prinsip atau principles-based.
Penilaian Persediaan
IAS 2 mendiskripsikan bahwa basis utama akuntansi persediaan adalah kos, dan kos didefinisikan sebagai jumlah kos pembelian atau kos konversi, termasuk kos lain untuk membuat persediaan ada di lokasi perusahaan dan dalam kondisi seperti pada saat pelaporan persediaan. Dikatakan bahwa kos atas pembelian persediaan mencakup harga beli, biaya angkut, asuransi, dan biaya penanganan persediaan (handling costs). Potongan tunai, rabat, dan jenis-jenis potongan pembelian lain jika ada harus dikurangkan ke kos persediaan. Dapat disimpulkan bahwa sampai dengan titik ini, tidak ada perbedaan kententuan pengukuran kos persediaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya membuat aturan yang boleh dikatakan sama persis, karena memang untuk kasus kos perolehan persediaan tidak ada ruang untuk penerapan konsep principles-based, sehingga mau tidak mau harus menggunakan konsep rules-based.
Untuk kasus persediaan yang memerlukan proses produksi cukup lama, IAS 23 mengatur bahwa bagian dari biaya pendanaan (borrowing costs) harus diperlakukan sebagai bagian dari kos persediaan. Dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa IFRS justru sangat mengatur tentang bagaimana biaya pendanaan harus diperlakukan, atau justru menggunakan rules-based dan bukannya menggunakan principles-based. Semestinya jika konsisten menggunakan principles-based, financing costs untuk keperluan proses produksi yang panjang semacam ini tetap diperlakukan sebagai period costs dan bukannya diperlakukan sebagai production costs, karena jika manajemen memutuskan untuk tidak menggunakan dana luar dalam proses produksinya, maka financing costs tidak akan pernah terjadi.
Dalam IAS 23 selanjutnya dikatakan bahwa biaya pendanaan ?biasanya? tidak dikapitalisasi sebagai kos persediaan untuk kasus persediaan yang diperoleh dalam keadaan siap untuk dijual.
IAS 2 menyebutkan bahwa kos konversi untuk proses produksi persediaan mencakup seluruh kos yang berhubungan langsung dengan proses produksi persediaan, seperti biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead. Alokasi biaya overhead harus dilakukan secara sistematis dan rasional, dan dalam kasus biaya overhead tetap, yaitu yang jumlahnya tidak berubah-ubah menyesuaikan dengan volume produksi, alokasi harus dilakukan berdasarkan tingkat produksi normal. Dalam periode tingkat produksi turun secara tidak normal, sebagian dari biaya overhead tetap harus dibebankan langsung ke periode terjadinya biaya, atau dengan kata lain harus diperlakukan sebagai biaya periode (period costs), dan tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kos persediaan. Dalam kasus standard pengukuran kos produksi ini, sekali lagi dapat dirasakan bahwa IFRS membuat aturan dengan cukup jelas tetang bagaimana pengukuran kos produksi harus dilakukan, sama sekali tidak berbeda dengan standard pengukuran kos produksi versi US GAAP, sehingga dapat disimpulkan baik IFRS maupun US GAAP tetap menggunakan konsep rules-based, dan bukannya menggunakan konsep principles-based. Berdasarkan paparan dalam paragraf ini, sama sekali tidak ada alasan untuk bisa mengatakan IFRS menggunakan principles-based dan US GAAP menggunakan konsep rules-based.
Kos produksi selain bahan baku dan biaya konversi (biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead) hanya akan dibebankan sebagai bagian dari kos persediaan pada saat biaya tersebut dipandang sangat diperlukan untuk membuat persediaan dalam kondisi siap untuk dijual atau dilaporkan dalam laporan keuangan. Contoh biaya semacam ini adalah biaya perancangan produk dan biaya persiapan produksi untuk memenuhi kepuasan sekelompok pelanggan tertentu. Di sisi lain, seluruh biaya riset dan pengembangan produk, berdasarkan IAS 38, tidak boleh diperlakukan sebagai bagian dari kos persediaan. Kos lain yang juga tidak perperbolehkan diperlakukan sebagai bagian dari kos persediaan adalah biaya administrasi dan biaya penjualan atas persediaan, kos sisa bahan-bahan produksi, serta kos penggudangan persediaan. Kos lain yang harus dimasukkan sebagai bagian dari kos overhead, dan oleh karenanya diperlakukan sebagai bagian dari kos persediaan adalah biaya perbaikan dan pemeliharaan mesin, biaya peralatan produksi, biaya sewa peralatan produksi, biaya tenaga kerja tidak langsung, biaya gaji pengawas produksi, kos bahan-bahan produksi tidak langsung, biaya pengendalian dan pengawasan kualitas produk, dan kos atas peralatan kecil yang tidak dikapitalisasi. Ketentuan dalam IFRS atas biaya produksi selain kos bahan baku dan kos konversi, yang diuraikan dalam paragraf ini, juga memperjelas fakta bahwa untuk kasus ini IFRS tidak menggunakan principles-based, tetapi menggunakan rules-based sebagaimana yang terjadi pada US GAAP.
Joint Products dan By-Products
Dalam beberapa kasus proses produksi, perusahaan memproduksi lebih dari satu jenis produk secara bersamaan. Jika masing-masing jenis produk memiliki nilai yang cukup signifikan, produk tersebut dinamakan sebagai joint products atau produk bersama, jika hanya salah satu produk yang memiliki nilai signifikan, maka produk lain dinamakan sebagai by-produks atau produk sampingan. Dalam IAS 2, pada saat kos dari masing-masing produk dalam produk bersama sulit diidentifikasi, maka diperlukan alokasi kos produksi secara rasional ke masing-masing jenis produk. Biasanya, alokasi dilakukan berdasarkan pada nilai relatif dari masing-masing jenis produk, yaitu yang diukur berdasarkan harga jual masing-masing jenis produk. By-products didefinisikan sebagai produk yang memiliki nilai relatif tidak signifikan dibanding nilai dari produk utama perusahaan. IAS 2 menganjurkan bahwa by-products dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value), selanjutnya kos yang dialokasikan ke by-products dikurangkan terhadap keseluruhan kos produksi. Dalam kasus pengukuran kos untuk joint products dan by-products, IFRS mendiskripsikan dengan sangat jelas tentang bagaimana standard akuntansinya, dan dalam hal ini standard akuntansi yang ditawarkan oleh IFRS juga tidak berbeda dengan standard akuntansi versi US GAAP, sehingga dalam kasus inipun tidak bisa dikatakan bahwa IFRS menggunakan konsep principles-based dan US GAAP menggunakan konsep rules-based, tetapi akan lebih tepat dikatakan bahwa baik IFRS maupun US GAAP sama-sama menggunakan konsep rules-based.
Direct Costing
Metode yang telah diterima secara umum dalam mengalokasikan kos overhead tetap ke dalam persediaan akhir dan kos penjualan dikenal dengan nama (full) absorption costing. Dalam kasus ini IAS 2 mengharuskan penerapan metode ini. Namung demikian untuk keperluan keputusan manajerial perusahaan bisa menerapkan alternatif dari absorption costing, yaitu variable costing atau direct costing. Dalam direct costing kos persediaan hanya terdiri dari kos langsung saja, yaitu terdiri dari kos bahan baku, kos tenaga kerja langsung, dan kos overhead variabel, selanjutnya seluruh kos tetap diperlakukan sebagai kos periode (period costs). Alasan utama penggunakan direct costing adalah agar kontribusi marjinal (marginal contribution) untuk masing-masing jenis produk bisa kelihatan jelas efek linieritasnya, sehingga memudahkan proses perencanaan dan pengendalian bisnis. Namun demikian, penggunakan direct costing mengakibatkan kos persediaan tidak mencakup seluruh kos yang diperlukan untuk memproduksi persediaan, sehingga direct costing dipandang sebagai metode yang tidak sesuai dengan IAS 2, sehingga jika perusahaan secara interen menggunakan direct costing maka untuk keperluan pelaporan keuangan harus membuat penyesuaian untuk membuat kos persediaan sesuai dengan IFRS yang menganjurkan penggunakan absorption costing. Dapat disimpulkan bahwa dalam kasus direct costing, IFRS tidak menggunakan konsep principles-based melainkan sama persis dengan US GAAP yang menggunakan konsep rules-based.
Pengukuran Kos Persediaan Dengan Metode Identifikasi Khusus
Basis teoritis penilaian persediaan dan kos penjualan adalah berdasarkan kos produksi atau kos peroleh yang melekat pada barang yang masih ada dalam persediaan atau barang yang sudah terjual, dan jika teori ini benar-benar diterapkan maka dikatakan bahwa penilaian persediaan menggunakan metode identifikasi khusus. Namun demikian, secara umum praktik penilaian persediaan semcam ini dipandang tidak praktis, bahkan tidak bisa dioprasionalkan dalam tataran praktik, karena biasanya setiap produk akan kehilangan identitas spesifiknya pada saat produk tersebut telah melewati proses produksi dan proses penjualan, kecuali untuk persediaan-persediaan yang memiliki nilai sangat tinggi dan perputarannya sangat rendah. IAS 2 menetapkan bahwa metode identifikasi khusus harus diterapkan atas persediaan yang tidak saling menggantikan (interchangeable) serta atas barang yang dibuat dan dipisahkan untuk memenuhi projek tertentu. Untuk persediaan yang memenuhi kreteria semacam ini penggunaan metode identifikasi khusus menjadi keharusan (mandatory) dan alternatif metode penilaian persediaan yang lain tidak diperkenankan untuk diterapkan. US GAAP tidak mengharuskan penerapan metode penilaian persediaan tertentu, tetapi hanya menyodorkan alternatif metode penilaian, yang menjadi keharusan hanyalah konsistensi dalam menggunakan metode akuntansi yang dipilih untuk diterapkan. Melihat fakta semacam ini, dapat dikatakan bahwa untuk kasus semacam ini US GAAP lebih princile-based dibanding IFRS.
Firs-In, First-Out (FIFO) dan Weighted-Average Cost
Metode penilaian persediaan lain yang diperkenankan oleh IFRS adalah metode FIFO dan metode rata-rata tertimbang (weighted-average method). Dalam metode FIFO diasumsikan bahwa barang yang pertama dibeli akan menjadi barang yang pertama digunakan atau barang yang pertama dijual, tanpa memperhatikan aliran fisik persediaan yang sesungguhnya. Metode ini dipandang paralel atau paling tidak lebih dekat dengan aliran fisik persediaan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki persediaan dengan tingkat perputaran persediaan sedang hingga tinggi. Kekuatan metode ini adalah pada pelaporan persediaan dalam laporan posisi keuangan (neraca), karena persediaan yang pertama dibeli diasumsikan sebagai persediaan yang pertama dijual, maka saldo persediaan akan terdiri dari persediaan yang terakhir dibeli, sehingga pelaporan persediaan menjadi semakin dekat dengan tujuan pelaporan aset sebesar nilai wajarnya. Dalam metode rata-rata tertimbang, kos persediaan akhir ditentukan sebesar rata-rata kos persediaan selama satu periode. Meskipun dalam metode rata-rata kos persediaan bisa terdistorsi oleh perubahan tingkat harga persediaan, tetapi metode persediaan ini dalam kasus-kasus tertentu cukup praktis untuk diterapkan. Untuk kasus metode FIFO dan metode rata-rata tertimbang tidak ada perbedaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya membuat aturan dan ketentuan yang sama.
Net Realizable Value
IAS 2 mendefinisikan Net Realizable Value sebagai berikut:
Net realizable value is the estimated selling price in the ordinary course of business less the estimated costs of completion and the estimated costs necessary to make the sale.
Definisi tersebut sama definisi batas bawah (floor) pada penilaian persediaan dengan metode COMWIL atau LCM yang ditawarkan pada akauntansi persediaan berbasis US GAAP. Ketentuan ini didasarkan pada dua basis pertimbangan, yaitu pertama persediaan tidak boleh dilaporkan di atas nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value), dan kedua penurunan nilai persediaan harus dilaporkan pada periode terjadinya penurunan nilai persediaan untuk ketepatan penandingan dengan pendapatan pada periode yang bersangkutan.
IAS 2 menyatakan bahwa estimasi net realizable value harus diterapan untuk setiap jenis persediaan atau item demi item, kecuali terdapat sekelompok persediaan yang sejenis dan dapat dinilai secara tepat per kelompok jenis persediaan. Sebagai pedoman umum, penilaian harus dilakukan untuk setiap jenis persediaan untuk mencegah kemungikan terjadinya kompensasi unrealized gain dengan unrealized loss kelompok persediaan lain, sehingga menurunkan jumlah rugi yang harus diakui, hal ini penting untuk diperhatikan mengingat IFRS melarang pengakuan unrealized gain pada laporan rugi-laba. Dikatakan bahwa evaluasi penurunan nilai persediaan yang dilakukan atas sekelompok persediaan, tidak atas item per item persediaan, adalah merupakan mekanisme tidak langsung atau ?backdoor mechanism? untuk mengakui unrealized gain yang seharusnya tidak diakui, sehingga perlu ditegaskan bahwa tuntutan dasar evaluasi penurunan nilai persediaan adalah diterapkan atas item demi item persediaan. Paparan dalam dua paragraf di atas menegaskan bahwa IAS 2 sangat mengatur penerapan net realizable value, yaitu harus diterapkan item demi item demi untuk mencegah potensi pengakuan unrealized gain secara tidak langsung, di sisi lain US GAAP tidak mengatur hingga sedetil ini, sehingga dapat disimpulkan bahwa IFRS ternyata justru lebih condong ke rules-based dan bukannya berbasis pada konsep principles-based.
Recoveries of previously recognized losses.
Untuk kasus terjadinya kenaikan kembali nilai persediaan, IAS 2 mendeskripsikan bahwa pengukuran net realizable value harus dilakukan pada setiap periode pelaporan keuangan, dan pada saat tidak terdapat lagi fakta adanya penurunan nilai persediaan, misalnya karena nilai persediaan mengalami kenaikan kembali, maka penurunan nilai persediaan harus dibatalkan dengan membuat jurnal koreksi, dan karena penurunan nilai persediaan telah dimasukkan ke dalam laporan rugi-laba, maka jurnal koreksi atas penurunan nilai persediaan juga harus direfleksikan dalam laporan rugi-laba. Juga ditegaskan bahwa jurnal koreksi atau recovery hanya diperkenankan maksimum sebesar penurunan nilai yang telah diakui pada periode sebelumnya. Dalam kasus ini perbedaannya dengan US GAAP adalah bahwa dalam US GAAP penurunan nilai persediaan yang telah diakui pada periode sebelumnya tidak boleh ditutup dengan kenaikan nilai pada periode berikutnya. Dari sudut pandang istilah konsep principles-based dan ruled-based, ternyata untuk kasus inipun keduanya lebih bisa dikatakan sama-sama menggunakan ruled-based.
Metode Harga Eceran (Retail Method)
IAS 2 menjelaskan bahwa metode harga eceran mungkin diterapkan pada kelompok industri tertentu. Metode harga eceran konvensional digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang menjual barangnya secara eceran untuk mengestimasi kos persediaan akhir. Metode harga eceran dapat diterapkan pada metode pengukuran kos FIFO, rata-rata tertimbang, atau pada metode the lower of cost or net realizable value (LCNRV). Kunci utama metode harga eceran adalah pada penentuan rasio kos atas harga eceran (cost-to-retail ratio). Perhitungan rasio bisa bervariasi sesuai dengan asumsi arus kos yang digunakan, yaitu FIFO atau rata-rata tertimbang. Metode perhitungan rasio kos atas harga eceran dapat diterapkan dengan berbagai kemungkinan sebagai berikut:
1. FIFO cost
2. FIFO ? menggunakan LCNRV
3. Average cost
4. Average cost ? menggunakan LCNRV
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hal persediaan dinilai dengan metode harga eceran (retail method), tidak ada perbedaan teknis perhitungan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya mengatur teknis perhitungan kos persediaan dengan cara yang sama, sehingga untuk kasus ini dapat dikatakan IFRS dan US GAAP menggunakan konsep rules-based atau bisa juga dikatakan menggunakan konsep principles-based dari sisi keleluasaan pemilihan alternatif metode.
Gross Profit Method
Metode lain yang juga dikenal dalam IFRS adalah metode laba bruto (gross profit method), metode ini secara konsep tidak berbeda dengan metode harga eceran, fungsinya adalah untuk menentukan nilai persediaan akhir berdasarkan rasio kos atas harga jual, terutama pada saat perusahaan dalam posisi tidak memungkinkan untuk melakukan perhitungan fisik persediaan, atau pada saat perhitungan fisik persediaan dipandang tidak layak untuk diterapkan. Metode ini juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kewajaran (reasonableness) jumlah dan nilai persediaan akhir. Dalam hal teknis penerapan metode ini, dapat disimpulkan pula bahwa tidak ada perbedaan antara IFRS dengan US GAAP.
Fair Value as an Inventory Costing Method
Secara umum persediaan dilaporkan sebesar kos-nya, namun demikian sebagaimana telah dideskripsikan dalam berbagai metode penilaian persediaan di atas, kos persediaan kemungkinan harus dipastikan kelayakannya dengan menggunakan berbagai metode penilaian sebagaimana dideskripsikan dalam IAS 2, dan pada saat jumlah nilai persediaan (recoverable amounts) tidak sama dengan kos persediaan (dalam hal ini lebih rendah dari kos), maka perlu dilakukan penghapusan atas kos persediaan untuk merefleksikan adanya penurunan nilai (impairment) persediaan.
Namun demikian untuk lingkungan industri tertentu dimungkinkan untuk melaporkan persediaan sebesar fair value di atas kos produksi atau kos perolehan persediaan. IAS 41 menyatakan bahwa untuk produk-produk pertanian dapat dilaporkan berdasarkan fair value-nya, selanjutnya IAS 41 juga mendeskripsikan bahwa seluruh aset biologis harus dinilai berdasarkan fair value dikurangi taksiran biaya penjualan, kecuali pada saat fair value tidak bisa diukur dengan memadai. Produk-produk pertanian dinilai berdasarkan fair value pada saat penen dikurangi dengan taksiran biaya penjualan. Ketentuan tentang penggunaan fair value dalam penilaian persediaan, sampai sejauh ini juga dapat disimpulkan tidak ada perbedaan signifikan antara IFRS dengan US GAAP.
PENUTUP
Persediaan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap laporan keuangan, karena esensi dari kegiatan bisnis, terutama perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur, adalah melakukan jual beli persediaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa volume transaksi dan volume saldo persediaan secara umum jumlahnya akan signifikan terhadap laporan keuangan. Kesalahan akuntansi atas persediaan secara otomatis akan berakibat ganda, yaitu mempengaruhi laporan posisi keuangan (neraca) dan sekaligus mempengaruhi laporan rugi-laba, karena jumlah persediaan dalam neraca akan menentukan jumlah kos penjualan pada laporan rugi-laba.
IFRS dan US GAAP adalah dua mainstream standar akuntansi yang mempengaruhi praktik akuntansi secara internasional, yang dalam banyak hal memiliki perbedaan standard akuntansi yang cukup signifikan, yang secara umum dikatakan bahwa standard akuntansi IFRS bersifat ?principles-based? sedangkan US GAAP bersifat ?rules-based?. Principles-based mengandung makna bahwa standard akuntansi tidak bersifat ketat atau rigid, melainkan hanya memberikan prinsip-prinsip umum standard akuntansi yang harus diikuti untuk memastikan pencapaian kualitas informasi tertentu, misalnya relevan, dapat diperbandingkan, dan objektif. Sedangkan rules-based mengandung makna bahwa untuk mencapai kualitas informasi tertentu, misalnya relevan, dapat diperbandingkan, dan objektif, standard akuntansi harus bersifat ketat atau rigid. Namun demikian, untuk kasus standard akuntansi persediaan, berdasarkan kajian standard akuntansi IFRS dan US GAAP sebagaimana dipaparkan dalam artikel ini, tidak ditemukan adanya fakta pendukung yang dapat digunakan untuk mendukung pernyataan bahwa IFRS bersifat principles-based sedangkan US GAAP bersifat rules-based. Bahkan dalam beberapa hal IFRS justru lebih mengatur atau lebih bersifat rules-based dibanding US GAAP.
Langganan:
Postingan (Atom)