Ilmu yang mengenai Etika Profesi Akuntansi Merupakan Etika yang mengenai
suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu
kesadaran yang kuat untuk mengindahkan Etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan. Beberapa pengertian mengenai Etika diungkapkan oleh beberapa
ahli antara lain Etika Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995)
Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral.
Sedangkan Menurut Maryani &
Ludigdo “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat
atau profesi”Dari asal usul kata, dan berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’
yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika
yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut
ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan pada umumnya dan dapat juga katakan Etika itu disebut juga
filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis
(tindakan) manusia. Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi
menjadi empat fase yaitu, Pra Revolusi Industri , Masa Revolusi Industri
tahun 1900, Tahun 1900 – 1930, Tahun 1930 – sekarang.
Dengan
adanya Etika profesi akuntansi masyarakat dapat menyadari terdapat suatu
kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat bagi yang
memerlukan. Dalam suatu kegiatan pasti ada yang membuat kesalahan dalam
suatu pekerjaan, disini penulis mengambil kasus mengenai pemanipulasian
laporan keuangan.
pertama untuk pada kasus manipulasi laporan keuangan pada PT Kimia Farma
Tbk disini perusahaan kimia farma ini berawal pada Dampak perubahan
kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar yang harus
diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali
(restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan
melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu
penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila
dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan
masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Dan kasus kedua Manipulasi laporan keuangan PT KAI Dalam kasus
tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan.
Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan
stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah
pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
Dari kedua kasus diatas
ditarik kesimpulan bahwa setiap perilaku etis dan kepercayaan (trust)
dapat mempengaruhi operasi perusahaan. emang, beretika dalam berbisnis
tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku
bisnis harus belajar untuk melihat prospek jangka panjang. Dan Dampak
Terhadap Profesi Akuntan Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan
yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan
yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan
pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan
sudah melanggar etika porfesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan
keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis
yang tidak fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan
yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya
praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik. dan
tindakan ketidaketisan Perilaku khususnya yang berkaitan dengan skandal
keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor
terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga
saham. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai
pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Maka Bagi yang melanggar dari kasus etika diatas untuk Sanksi hukuman di
Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di
Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi
hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi
teguran atau pencabutan izin praktek Para pelaku bisnis dan profesi
akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan
keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
"Saat kamu benar-benar bingung apa yang harus kamu lakukan, MENULISLAH!"
Total Tayangan Halaman
Sabtu, 29 Desember 2012
DELAPAN PRINSIP KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
Menurut International Federation of Accountants
(dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang
pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja
pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan
biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti
organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi
ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut
Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan
pedoman dalam melaksanakan
keprofesiannya.
2. Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh
masyarakat atau pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja
bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan
masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan
sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Kode Etik Profesi Akuntansi (sebelumnya
disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang
akuntansi.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh
dari akuntan diberikan dengan
standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat
delapan prinsip etika sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan
harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat
atau perlu diungkapkan
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan
Kode Etik Psikologi
Kode etik
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode etik merupakan kode yang selalu berkembang karena akibat perkembangan zaman, jika tidak, maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Dalam keilmuwan bidang psikologi, juga memiliki kode etik yang juga harus dipenuhi. Hal ini digunakan tidak lain seperti yang telah disebutkan diatas. Bahwa Tujuan dari kode etik sendiri adalah untuk sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi agar tidak salah dalam melakukan penerapan pada masyarakat. Juga sebagai pelindung masyarakat dari ketidak profesionalan ahli profesi.
Berikut adalah isi dari mukadimah dari kode etik psikologi. Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.
Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.
Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode etik merupakan kode yang selalu berkembang karena akibat perkembangan zaman, jika tidak, maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Dalam keilmuwan bidang psikologi, juga memiliki kode etik yang juga harus dipenuhi. Hal ini digunakan tidak lain seperti yang telah disebutkan diatas. Bahwa Tujuan dari kode etik sendiri adalah untuk sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi agar tidak salah dalam melakukan penerapan pada masyarakat. Juga sebagai pelindung masyarakat dari ketidak profesionalan ahli profesi.
Berikut adalah isi dari mukadimah dari kode etik psikologi. Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.
Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.
Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.
Selasa, 06 November 2012
PELAKSANAAN GCG PADA BANK NEFARA INDONESIA (BNI) DAN BANK NUSANTARA PARAHYANGAN (BNP)
- Pelaksanaan
GCG pada Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2011
Komitmen dan Kontrol yang Ketat BNI sebagai suatu korporasi
kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan
(Good Corporate Governance/GCG) secara maksimal. Hal tersebut secara eksplisit
dinyatakan dalam misi kelima BNI, yaitu: “Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan
dan tata kelola perusahaan yang baik”. Bagi BNI, penerapan GCG menjadi suatu
kebutuhan, bukan suatu keharusan karena adanya ketentuan yang sifatnya memaksa
(compulsory). Dengan penerapan GCG yang konsisten dan efektif, BNI dapat
mempertahankan kelangsungan perusahaan di tengah persaingan usaha bisnis
perbankan dan situasi krisis ekonomi global.
Sebagai suatu institusi keuangan yang memiliki sejarah
panjang, BNI memahami bahwa hanya institusi yang memiliki, mempertahankan, dan
melaksanakan komitmen penerapan GCG yang mampu bertahan dalam berbagai kondisi
perubahan zaman. Upaya untuk selalu melakukan pendalaman dalam menerapkan GCG
dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dirasakan telah memberikan tuntunan
positif dalam menghadapi persaingan, peningkatan kinerja keuangan maupun
non-keuangan, dan semakin meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Upaya untuk mewujudkan komitmen penerapan GCG semakin nyata
sejak tahun 2005, yaitu pada saat BNI membentuk satu unit organisasi Pemantauan
GCG dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor KP/174/DIR/R tanggal 26
April 2005. Dalam perjalanannya, unit ini telah berkembang sesuai dengan
kebutuhan bisnis yang pada akhirnya menjadi Kelompok GCG dan Kesekretariatan.
Unit ini berada di bawah penyeliaan VP GCG & Office of The Board sesuai
Surat Keputusan Direksi No. KP/271/DIR/R tanggal 24 November 2010 tentang Perubahan
Organisasi Divisi Komunikasi Perusahaan dan Kesekretariatan.
Keberhasilan dalam implementasi GCG tak lepas dari komitmen
seluruh Insan BNI dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Untuk
menginternalisasi komitmen penerapan GCG, setiap awal tahun segenap jajaran
Insan BNI mulai dari Dewan Komisaris, Direksi hingga segenap pegawai senantiasa
memperbaharui Surat Pernyataan Komitmen Untuk Menerapkan GCG, yang isinya:
1. Melaksanakan tugas dan pekerjaan
dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip
GCG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsipprinsip
pengelolaan bank yang sehat.
2. Tidak memberikan, menjanjikan
dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun kepada atau dari nasabah dana
maupun nasabah debitur, vendor, rekanan, mitra kerja dan/atau pihak lainnya
baik eksternal maupun internal, termasuk tetapi tidak terbatas dalam kaitannya
dengan transaksi pemberian kredit, pemberian jasa/layanan perbankan, pengadaan
barang dan jasa, baik sebelum, pada saat atau sesudah transaksi dilakukan.
3. Melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bertindak adil dan kesetaraan dalam
memenuhi hak-hak stakeholder.
5. Menjadi panutan atau teladan bagi
segenap pegawai BNI.
6. Bersedia dikenakan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku, apabila terbukti melanggar komitmen tersebut pada huruf
1 sampai dengan huruf 5 di atas.
Pengungkapan komitmen tersebut selain dilakukan pada setiap
awal tahun, juga pada saat pengangkatan pejabat baru, dilakukan pengucapan sumpah
jabatan di hadapan pemuka agama sesuai dengan agama masing-masing pegawai yang
disumpah. Penegasan komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG pada sumpah jabatan
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak akan memberikan kesempatan
atau menyanggupi akan memberikan kesempatan kepada siapapun juga yang dapat
diperkirakan akan membawa dampak terganggunya pencapaian tujuan perusahaan.
2. Tidak menerima hadiah dan pemberian
dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
3. Memegang teguh semua rahasia
perusahaan yang menurut sifatnya atau menurut ketentuan harus dirahasiakan.
4. Tidak akan melakukan atau menyuruh
melakukan apapun juga yang diketahui atau patut diduga, akan berakibat
merugikan perusahaan pada khususnya dan Negara pada umumnya.
5. Menerapkan azas berusaha secara
sebaikbaiknya dan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan perusahaan dan
Negara.
6. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat
dan bersemangat untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara maksimal.
7. Senantiasa menjunjung tinggi kehormatan
perusahaan, pemerintah, dan Negara Republik Indonesia.
8. Mengembangkan kerja sama yang solid,
menumbuhkan kreativitas dan inovasi serta meningkatkan kapabilitas segenap
pegawai yang dipimpin.
9. Menjalankan tugas dengan penuh
tanggung jawab sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Sebagai salah satu hasil nyata implementasi GCG, pada tahun
2011 BNI meraih berbagai penghargaan dari berbagai institusi skala nasional
maupun internasional. Beberapa penghargaan besar diantaranya, yaitu Best of The
Best Company BUMN 2011, The Most Admired ASEAN Enterprise, Economics Challenges
Award 2011, The Best Right of Shareholders dari Indonesian Institute for
Corporate Directorship (IICD) dan The Most Trusted Company dari The Indonesian
Institute for Corporate Governance (IICG).
Pelaksanaan
GCG pada Bank Nusantara Parahyangan (BNP) tahun 2011
Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate
Governance) di PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. selanjutnya disebut Bank
BNP dapat diartikan sebagai suatu pola, hubungan, sistem dan proses yang
diimplementasikan di perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan nilai
perusahaan (corporate value) yang berkesinambungan untuk mencapai visi
dan misi perusahaan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingan.
Visi dan misi. Bank BNP saat ini adalah menjadi bank ritel nasional yang sehat,
handal, dan terpercaya.
Penerapan prinsip-prinsip utama GCG seperti
keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountibility),
bertanggungjawab (responsibility), independen (independency) dan
adil (fairness) di Bank BNP dilakukan dengan mengimplementasikan
prinsip-prinsip tersebut ke dalam pelaksanaan berbagai aspek kegiatan perbankan
seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, dewan direksi dan
komite, rencana strategis, penanganan benturan kepentingan, berfungsi dengan
baiknya unit-unit kerja pengendalian (Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Manajemen
Risiko dan Pengendalian Intern) ataupun fungsi audit ekstern yang senantiasa
dilakukan evaluasi, review dan perbaikan diri (self improvement) dari
waktu ke waktu akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan pencapaian
pelaksanaan GCG di Bank BNP Upaya berkelanjutan bagi
peningkatan kualitas pelaksanaan GCG memberikan dampak positif bagi dukungan
dan kinerja Bank secara keseluruhan yang semakin baik, danpeningkatan kualitas
tingkat kesehatan bank yang membaik pula.Evaluasi dan review yang dilakukan
secara mandiri (self assesment) dapat menjadi dasar yang kuat bagi
penilaian dan langkah perbaikan yang dilakukan agar arah pelaksanaan GCG Bank
BNP tidak terlepas dari tujuan awalnya yaitu pencapaian visi dan misi Bank BNP
untuk menjadi salahsatu
bank
ritel pilihan yang berskala nasional yang sehat, handal dan terpercaya dalam
menjalankan aktivitas perbankan dan jasa keuangan.
2.
|
Self Assessment Bank Negara Indonesia
|
||||||||
|
Score Self
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
assessment
|
1,87
|
1,68
|
1,51
|
1,85
|
1,25
|
1,13
|
1,625
|
1,675
|
|
Self Assessment Bank Nusantara Parahyangan
|
||||||||
|
Score Self
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
assessment
|
1,325
|
1,35
|
1,425
|
1,65
|
1,725
|
1,825
|
1,7
|
1,6
|
Sabtu, 20 Oktober 2012
Kenapa Indonesia harus beralih ke IFRS
(International Financial Reporting Standard)? Apa sebenarnya yang
dimaksud dengan IFRS? Selama ini, dunia mengenal beberapa standar
akuntansi. Amerika Serikat, misalnya, yang skala perekonomiannya
terbesar di dunia, masih memakai US GAAP (Unites Stated General Accepted
Accounting Principles), juga FASB (Financial Accounting Standard
Board). Negaranegara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris,
menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International
Accounting Standard Board (IASB). Indonesia setelah berkiblat ke
Belanda, belakangan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK
IAI berkiblat ke AS, dan nanti mulai 2012 beralih ke IFRS.
Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem.
Standar Akuntansi Keuangan adalah SAK yg telah berlaku sekarang, nantinya akan dikonvergensikan ke IFRS (International Financial Reporting Standard). Proses konvergensi ini akan selesai tahun 2012. SAK yang telah terkonvergensi ke IFRS diharapkan akan memberikan perspektif pemahaman yang sama bagi investor asing dalam membaca Lap Keu perush Indonesia ataupun Investor Indonesia yang ingin ekspansi ke luar negeri.
Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem.
Di
tiap kawasan, penyusunan standar akuntansi selalu melalui
tahapan-tahapan yang cukup panjang. Di AS, misalnya, pada awalnya
standar akuntansi ditentukan oleh masing-masing manajemen perusahaan
dengan pertimbangan yang membutuhkan standar tersebut memang pihak
manajemen. Era berganti, standar kemudian ditentukan kalangan profesi
yang tergabung dalam asosiasi. Pertimbangannya, pihak profesilah yang
bertugas menyusun dan mengaudit laporan keuangan. Barulah, yang
mutakhir, yang diacu adalah US GAAP yang dibuat oleh FASB. Saat ini,
terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP
dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting
Standard Committee (IASC).
IASC
dibentuk pada 1973 oleh badan-badan atau asosiasi-asosiasi profesi dari
negara-negara Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko,
Belanda, dan Inggris. Komite ini kemudian menyepakati standar akuntansi
internasional yang dikenal sebagai IAS. Inilah yang menjadi cikal bakal
munculnya IFRS. Agency Problem adalah masalah jarak antara Principle dan
agent yang dalam relasi membutuhkan jembatan antara pemilik dan buruh
atau pekerja yang disebut agency relation, yaitu informasi. Informasi
adalah berupa laporan tentang aset, resources, dan lainnya yang
berhubungan dengan keadaan perusahaan yang dibuat oleh agent dan
diserahkan kepada principles (pemilik). Biaya yang dikeluarkan untuk
menjaga hubungan baik antara principles dan agent disebut agency cost.
Fenomena inilah yang kemudian mendorong International Accounting
Standard Boards (IASC) melakukan percepatan harmonisasi standar
akuntansi internasional melalui apa yang disebut IFRS.
Sejarahnya
pun cukup panjang dan berliku. Pada 1982, International Financial
Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi
global. Hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada
1995, negara-negara Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk
menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC (Badan Pengawas Pasar Modal
AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlah anggota
IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara.
Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam
G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya
penguatan struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB
sebagai IASC. Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan
kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar
tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan, comparable, dan
berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SIC mengadopsi IASB.
Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi standar
akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar
tersebut menjadi compatible.
Memang,
hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard.
Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara,
termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85
dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka
menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang
tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang
memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara
di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.
Proses
yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang
merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan
keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika
sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi
bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis)
bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah
sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi
mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam
perusahaan. (Sumber: Akuntan Indonesia, edisi no 17, Juni, 2009.)
TIGA STANDAR AKUNTANSI PER JULI 2009
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam seminar nasional akuntansi di Universitas Brawijaya Malang pada tanggal 17-18 Juli 2009 telah menghasilkan TIGA STANDAR AKUNTANSI INDONESIA :
1. Standar Akuntansi Keuangan
2. Standar Akuntansi Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
3. Standar Akuntansi Syariah.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam seminar nasional akuntansi di Universitas Brawijaya Malang pada tanggal 17-18 Juli 2009 telah menghasilkan TIGA STANDAR AKUNTANSI INDONESIA :
1. Standar Akuntansi Keuangan
2. Standar Akuntansi Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
3. Standar Akuntansi Syariah.
Standar Akuntansi Keuangan adalah SAK yg telah berlaku sekarang, nantinya akan dikonvergensikan ke IFRS (International Financial Reporting Standard). Proses konvergensi ini akan selesai tahun 2012. SAK yang telah terkonvergensi ke IFRS diharapkan akan memberikan perspektif pemahaman yang sama bagi investor asing dalam membaca Lap Keu perush Indonesia ataupun Investor Indonesia yang ingin ekspansi ke luar negeri.
Standar
Akuntansi untuk Entitas tanpa akuntabilitas publik menurut mantan ketua
DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) Drs. Moh Jusuf
Wibisono,M.Acc,Ak, standar ini akan membantu perusahaan kecil menengah
dalam menyediakan pelaporan keuangan yang tetap relevan dan andal dengan
tanpa terjebak dalam kerumitan standar akuntansi berbasis IFRS yang
akan kita adopsi di dalam PSAK. SAK ETAP ini akan khusus digunakan untuk
perusahaan tanpa akuntabilitas publik yang signifikan. Perusahaan yang
terdaftar di dalam bursa efek dan yang memiliki akuntabilitas publik
signifikan tetap harus menggunakan PSAK yang umum. SAK ETAP akan
diberlakukan pada tahun 2011 namun menurut ketua DPN IAI Ahmadi
Hadibroto, penerapan lebih awal di 2010 diperkenankan.
Standar
Akuntansi Syariah akan diluncurkan dalam tiga bahasa yaitu bahasa
Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Arab. Standar ini diharapkan dapat
mendukung industri keuangan syariah yang semakin berkembang di
Indonesia.
(Sumber: majalah Akuntan Indonesia, web IAIglobal.or.id, sumber-sumber terkait)
Minggu, 07 Oktober 2012
Etika Secara Umum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral.
Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain
karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah
diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh
manusia.
Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Sarbaness Oxley Act
Sarbanes-Oxley Act, secara resmi bernama Reformasi Akuntansi Perusahaan Publik dan Investor Protection Act tahun 2002, menjadi undang-undang pada tanggal 30 Juli 2002.Hukum itu dinamai informal sponsornya, Senator Paul Sarbanes (D-MD) dan Perwakilan Michael G. Oxley (R-OH).
Sarbanes-Oxley Act didesain untuk mendukung penghitungan finansial dari perusahaan publik pada sertifikasi eksekutif yang dibutuhkan untuk hasil finansial, laporan per kuartal yang diakselerasikan dan hasil keuangan tahunan, pelaporan singkat dari setiap acara yang secara material mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Salah satu filosofi dasar yang mendasari Sarbanes-Oxley adalah bahwa mereka yang menyadari kesalahan perusahaan memiliki kemampuan dan sarana untuk memperbaikinya.
Sarbanes-Oxley Act of 2002 datang setelah beberapa skandal terbesar dalam bidang keuangan, termasuk kebangkrutan Enron, WorldCom, dan Tyco. Dengan demikian, Undang-Undang secara luas dianggap mengandung beberapa perubahan yang paling dramatis undang-undang sekuritas federal sejak tahun 1930-an.
Sarbanes-Oxley Act melampaui kebutuhan perusahaan untuk mengadopsi kode etik. Ini secara substansial meningkatkan standar dan persyaratan untuk direktur, pejabat, auditor, analis sekuritas, dan pengacara perusahaan. Sebagai bagian dari arahan ke arah reformasi, UU juga dikeraskan konsekuensi untuk kesalahan keuangan.Pelanggaran Undang-Undang dapat berkisar dari kecaman hukuman penjara dan denda jutaan dolar.
Undang-undang pembatasan pada beberapa macam tuduhan penipuan sekuritas juga diperpanjang, dan ketentuan lebih banyak dilakukan untuk memastikan bahwa korban penipuan investor individu – menerima setidaknya beberapa kerusakan moneter dibayar oleh pelanggar. Yang penting, SEC kini memiliki wewenang membekukan pembayaran kepada petugas, direktur, mitra, atau agen selama penyelidikan.
UU ini bukan tanpa kelemahan, namun. Biaya hukum, manajerial, dan teknologi dapat kepatuhan keseluruhan jutaan dolar, bahkan untuk perusahaan kecil .SOX ini telah memotivasi tinggi (dan mungkin terus memotivasi) beberapa perusahaan untuk pencatatan saham mereka dari bursa utama, untuk go private atau dalam beberapa kasus untuk tetap pribadi. Diperdebatkan, untuk beberapa perusahaan kecil, penghematan biaya yang terkait dengan kepatuhan menghindari sebenarnya dapat meningkatkan nilai pemegang saham.
Langganan:
Postingan (Atom)


