Total Tayangan Halaman

Sabtu, 29 Desember 2012

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) AKUNTANSI EKUITAS

Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan
sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas
dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang
berlaku.
 

Pada pokoknya, pengungkapan unsur ekuitas diharapkan secara jelas
mengelompokkan modal disetor, saldo laba, selisih penilaian kembali aktiva tetap,
dan modal sumbangan. Rincian tiap kelompok diperkenankan, selama tak
bertentangan dengan Pernyataan ini.
 

AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BUKAN PT

Akuntansi untuk ekuitas Badan Usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar
akuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan,
misalnya Koperasi.
 

AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BERBENTUK PT

Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal
Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat
disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
 

Unsur Penambahan Modal Disetor PT 

Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah
modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan
harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran,
tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas
jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan
kurs modal disetor dan lain sebagainya . Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh
didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa .

Pencatatan Penambahan Modal Disetor PT 


Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:
a. Jumlah uang yang diterima.
b. Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. Untuk jenis
saham yang diatur dalam bentuk Rupiah dalam akta pendirian, setoran
saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku
tanggal setoran.
 

Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta
pendiriannya, setoran tunai baik Rupiah atau mata uang asing lain harus
dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang
berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan
Pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul
sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari
modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan
unsur laba rugi.
c. Besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal.
d. Setoran saham dalam dividen saham dilakukan dengan harga wajar saham,
yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar di
Bursa Efek, atau nilai wajar yang disepakati Rapat Umum Pemegang Saham
untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
e. Nilai wajar aktiva bukan kas yang diterima.
f. Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar
aktiva bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang
disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek,
atau nilai kesepakatan Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.
 

Pencatatan Pengurangan Modal Disetor PT 

Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
a. jumlah uang yang dibayarkan; atau
b. besarnya hutang yang timbul; atau
c. nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan.


Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah
yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilai
nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun Agio Saham.


Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang
telah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun
Modal Saham dan mengkredit Modal Saham Yang Diperoleh Kembali sebesar jumlah
yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan.


Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk
penyerahan aktiva bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai
wajar aktiva/jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung
mana yang lebih jelas.

Penebusan/Penarikan Kembali Modal Saham PT

 
Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Cost Method 


Jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih
antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang
diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi
perusahaan. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan
menggunakan cost atau par value method. Dengan cost method, saham yang
diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai
pengurang atas jumlah modal.


Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan
sebagai pengurang akun Modal Saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah
lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai
nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun Agio Saham, disajikan
per jenis saham dan Rupiah, dengan judul Tambahan (Pengurang) Agio Modal Dari
Perolehan Kembali Saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karena
transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
 

Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method 

Metode nilai nominal atau par value method lazimnya digunakan dalam hal
saham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari.
Dengan metode nilai nominal (par value method), saham yang diperoleh kembali
dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai
pengurang akun Modal Saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut
semula dikeluarkan dengan harga di atas pari, akun Agio Saham akan didebit
dengan agio saham yang bersangkutan.
 

Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima pada
saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebet akun Saldo Laba.
Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai
unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun Tambahan Modal
dari Perolehan Kembali Saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan
kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.
 

Perolehan Kembali Saham Sumbangan 

Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah
yang diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebet akun Modal Saham Yang
Diperoleh Kembali dan mengkredit akun Modal Yang Berasal Dari Sumbangan. Pada
saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan
harga jualnya ditambahkan pada akun Modal Yang Berasal Dari Sumbangan.

Dividen PT
 

Bentuk Pembagian Dividen 

Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi
dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan
jumlah dividen termaksud.
 

Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila
dividen dibagikan dalam bentuk aktiva bukan kas, maka saldo laba akan didebit
sebesar nilai wajar aktiva yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian
dividen dalam bentuk aktiva bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan.
 

Dividen Saham 

Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian
dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang
diinvestasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen
saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai
wajar adalah harga pasar saham PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek atau
harga sesuai peraturan dalam Akta Pendirian PT yang sahamnya tidak terdaftar di
Bursa Efek, dengan syarat telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham serta tak
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 

Konversi Agio Menjadi Saham 

Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai Modal Disetor sebesar nilai
nominal. Konversi agio menjadi saham tak boleh digolongkan sebagai pembagian
dividen.
 

Penyajian dan Pengungkapan
 

Penyajian Modal 

Penyajian modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada
akta pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan
hubungan keuangan yang ada.


Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal dan
banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca.

Bila terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongan
saham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi harus dicantumkan
dalam laporan keuangan.


Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen
kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode
sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.


Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan.


Modal disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajiannya sesuai
Akta Pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya: saham adalah penyertaan modal
dalam kepemilikan Perseroan Terbatas.


Pada perusahaan yang terdaftar pada bursa efek, saham dapat ditempatkan
dengan dasar pesanan. Dengan dasar ini saham hanya akan dikeluarkan jika
pemesan telah membayar penuh harga saham yang bersangkutan. Pesanan saham
dicatat dengan mendebet akun Piutang Kepada Pemesan Saham dan mengkredit
akun Modal Saham Yang Dipesan. Akun Modal Saham Yang Dipesan disajikan dalam
kelompok modal di bawah akun Modal Saham.
 

Akun Piutang kepada Pemesan Saham sebesar sisa harga saham yang belum
dilunasi dalam transaksi semacam ini lazimnya disajikan dalam kelompok aktiva
lancar. Apabila piutang ini tidak dimaksudkan untuk ditagih dalam waktu dekat, akun
ini dapat disajikan dalam kelompok mengurangi akun Modal Saham Yang Dipesan.
 

Pada saat harga saham sudah dibayar penuh, akun Modal Saham Yang Dipesan akan
didebit dan akun Modal Saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa
pembayarannya, maka tergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan pada
peraturan hukum yang berlaku, perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan di
bawah ini:
a. mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan;
b. mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan
jumlah tertentu;
c. jumlah pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsur penambah
modal dan disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualan
saham;
d. mengeluarkan saham yang sebanding dengan jumlah pembayaran yang telah
dilakukan.
 

Penyajian dan Pengungkapan Saldo Laba 

Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah
memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun ini
harus dinyatakan terpisah dari akun Modal Saham. Seluruh saldo laba dianggap
bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk perluasan pabrik, atau untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang maupun ikatan tertentu.
 

Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasanpembatasan
tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkan
tujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harus
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.


Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya
diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan.


Pengungkapan saldo laba harus meliputi:
a. Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba,
menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan
pemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahan
atau pemisahan saldo laba, harus pula diungkapkan.
b. Peraturan, perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, harus
diungkapkan. Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan tak
diizinkan membagi saldo laba tanpa seijin kreditur.
c. Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha dengan metode penyatuan
kepentingan (pooling of interests).
d. Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setelah pajak. Pengungkapan
harus dilakukan dengan penjelasan bentuk kesalahan laporan keuangan
terdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba bersih dan nilai saham
perlembar.
e. Pengungkapan jumlah dividen dan dividen per lembar saham, pengungkapan
keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
f. Tunggakan dividen, baik jumlah maupun tunggakan perlembar saham.
g. Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggal
penerbitan laporan keuangan.
h. Pengungkapan dividen saham dan pecah-saham, pengungkapan jumlah yang
dikapitalisasi dan saji ulang laba persaham (EPS) agar laporan keuangan
berdaya banding.
 

Pengungkapan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca 

Kewajiban pengungkapan kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan
dalam catatan atas laporan keuangan, seperti penjualan saham besar-besaran,
deklarasi dividen setelah tanggal neraca sebelum tanggal Pendapat Akuntan
Independen, rekapitalisasi dan transaksi modal yang lain.

Pengungkapan Per Jenis Saham 


Informasi tiap jenis saham harus diungkap terpisah dalam catatan atas laporan
keuangan, meliputi:
· modal dasar;
· modal ditempatkan atau dipesan belum disetor;
· modal disetor;
· harga pari, harga nominal per lembar;
· perubahan lembar saham tiap jenis saham dan saldo nilai Rupiah per jenis
saham selama periode akuntansi;
· hak istimewa atau hak mendahului;
· batasan khusus; dan
· penjelasan bila dapat konversi, tarif konversi.
 

Pengungkapan Kerugian PT 50 % dari Modal 

Apabila perseroan menderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modalnya,
kewajiban untuk diumumkan dalam register kepaniteraan Pengadilan Negeri dan
dalam Berita Negara, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, selama
Undang-Undang yang terkait masih berlaku.
 

Pengungkapan Kerugian PT 75 % dari Modal 

Apabila perseroan mencapai akumulasi kerugian sebesar tujuh puluh lima persen
dari modal, penjelasan bahwa demi hukum PT tersebut bubar, diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan, selama Undang-Undang yang terkait masih berlaku.


Bila persyaratan modal minimum yang ditentukan oleh peraturan perundangan
yang berlaku atau akta pendirian tidak atau belum dipenuhi, maka harus
diungkapkan. Misalnya batas minimum modal disetor dan jumlah pemegang saham
PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek.
 

Pengungkapan Dividen 

Pengungkapan dividen meliputi:
· jumlah dividen;
· dividen per lembar saham;
· bentuk dividen;
· batasan saldo laba minimum dalam kaitan dengan ketersediaan dividen;
· hutang dividen;
· hutang dividen per lembar saham;
· pengumuman pembagian dividen, setelah tanggal neraca, sebelum tanggal
Pendapat Akuntan Independen;
· jumlah kapitalisasi dividen saham dan pecah-saham, perlembar dan jumlah
keseluruhan; dan
· laba per saham perlu disaji ulang (restated) berdasarkan jumlah saham yang
setara setelah pecah-saham agar dapat diperbandingkan.
 

Pengungkapan Saham Beredar Yang Diperoleh Kembali 

Pengungkapan saham beredar yang diperoleh kembali meliputi:
· Saham beredar yang diperoleh kembali, metode cost , disajikan sebagai
pengurang jumlah Modal. Lembar saham yang diperoleh kembali dan
dipegang perusahaan harus diungkapkan.
· Saham beredar yang diperoleh kembali, metode nilai pari (par value), sebagai
pengurang saham beredar (yaitu modal disetor) sejenis. Selisih nilai
perolehan kembali dan nilai pari dijumlahkan atau dikurangkan pada Agio
Saham sejenis. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang
perusahaan harus diungkapkan.
 

Pengungkapan Bagian Lain Ekuitas 

Pengungkapan bagian lain Ekuitas (seperti saldo laba, agio, selisih penilaian
kembali aktiva tetap dan cadangan) harus dilakukan secara terpisah, meliputi:
· perubahan selama periode akuntansi; dan
· batasan distribusi.
 

Reorganisasi 

Kuasi reorganisasi merupakan prosedur penataan kembali ekuitas yang dilakukan
dalam hal perusahaan menderita kerugian terus menerus dan terdapat defisit dalam
jumlah yang sangat material. Tindakan ini harus didasarkan atas keputusan formal
para pemegang saham. Dengan kuasi reorganisasi, perusahaan menyelenggarakan
dasar pembukuan baru yang membukukan aktiva tertentu sebesar nilai wajar yang
lebih rendah dari nilai bukunya dengan mendebet akun Defisit dan menurunkan nilai
nominal saham. Penyesuaian ekuitas berkenaan dengan tindakan termaksud harus
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Selisih Penilaian Kembali 


Sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.16 tentang Aktiva Tetap dan
Aktiva Lain-lain, penilaian atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak
diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian berdasarkan
harga perolehan. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan
ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan
penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta
pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih
antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam
kelompok modal di antara tambahan modal disetor dan saldo laba dengan nama
akun Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.
 

Tanggal Efektif 

Pernyataan ini mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan yang
mencakupi periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) LAPORAN ARUS KAS

Perusahaan harus menyusun laporan arus kas sesuai dengan persyaratan dalam
Pernyataan ini dan harus menyajikan laporan tersebut sebagai bagian yang tak
terpisahkan (integral) dari laporan keuangan untuk setiap periode penyajian laporan
keuangan .
 

Penyajian Laporan Arus Kas

Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan
diklasifikasi menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
 

Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas operasi

Perusahaan harus melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan
menggunakan salah satu dari metode berikut ini:
a. metode langsung: dengan metode ini kelompok utama dari penerimaan kas
bruto dan pengeluaran kas bruto diungkapkan; atau
b. metode tidak langsung: dengan metode ini laba atau rugi bersih disesuaikan
dengan mengoreksi pengaruh dari transaksi bukan kas, penangguhan
(deferral) atau akrual dari penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi
dimasa lalu dan masa depan, dan unsur penghasilan atau beban yang
berkaitan dengan arus kas investasi atau pendanaan.
 

Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Investasi dan Pendanaan 

Perusahaan harus melaporkan secara terpisah kelo mpok utama penerimaan kas
bruto dan pengeluaran kas bruto yang berasal dari aktivitas investasi dan
pendanaan, kecuali sebagaimana dijelaskan pada paragraf 21 dan 23 arus kas
dilaporkan atas dasar arus kas bersih.
 

Pelaporan Arus Kas atas Dasar Arus Kas Bersih 

Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan berikut ini
dapat disajikan menurut arus kas bersih:
a. penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan para pelanggan apabila
arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pelanggan daripada aktivitas
perusahaan; dan
b. penerimaan dan pengeluaran kas untuk pos-pos dengan perputaran cepat,
dengan volume transaksi yang besar, dan dengan jangka waktu singkat
(maturity short).


Arus kas yang berasal dari aktivitas suatu lembaga keuangan berikut ini dapat
dilaporkan dengan dasar arus kas bersih:

- penerimaan dan pembayaran kas sehubungan dengan deposito berjangka
waktu tetap;
- penempatan dan penarikan deposit pada lembaga keuangan lainnya; dan
- pemberian dan pelunasan kredit.
 

Arus Kas dalam Mata Uang Asing
  
Arus kas yang berasal dari transaksi dalam valuta asing harus dibukukan dalam
mata uang yang digunakan dalam pelaporan keuangan dengan menjabarkan jumlah
mata uang asing tersebut menurut kurs pada tanggal transaksi arus kas.


Arus kas anak perusahaan di luar negeri dijabarkan berdasarkan kurs transaksi
pada tanggal arus kas.
 

Pos Luar Biasa

Arus kas sehubungan dengan pos luar biasa harus diklasifikasi sebagai aktivitas
operasi, investasi dan pendanaan sesuai dengan sifat transaksinya dan diungkapkan
secara terpisah.
 

Bunga dan Dividen 

Arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan, masing-masing
harus diungkapkan tersendiri. Masing- masing harus diklasifikasi secara konsisten
antar periode sebagai aktivitas operasi, investasi atau pendanaan.
 

Pajak Penghasilan 

Arus kas yang berkaitan dengan pajak penghasilan harus diungkapkan tersendiri
dan diklasifikasi sebagai arus kas aktivitas operasi kecuali jika secara spesifik dapat
diidentifikasikan sebagai aktivitas pendanaan dan investasi.
 

Perolehan dan Pelepasan (Disposal) Anak perusahaan dan Unit Bisnis
lainnya


Keseluruhan arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan anak
perusahaan atau unit bisnis lainnya harus diungkapkan secara terpisah dan
diklasifikasi sebagai aktivitas investasi .


Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan,
sehubungan dengan perolehan dan pelepasan anak perusahaan dan unit bisnis
lainnya selama satu periode:
a. jumlah harga perolehan atau pelepasan;
b. bagian nilai perolehan atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan
setara kas.
c. jumlah kas dan setara kas pada anak perusahaan atau unit bisnis yang
diperoleh atau dilepaskan; dan
d. jumlah aktiva dan kewajiban selain kas atau setara kas pada anak
perusahaan atau unit bisnis yang diperoleh atau dilepaskan, diikhtisarkan
berdasarkan kategori utamanya.
 

Transaksi bukan Kas 

Transaksi investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas atau
setara kas harus dikeluarkan dari laporan arus kas. Transaksi semacam itu harus
diungkapkan sedemikian rupa pada catatan atas laporan keuangan sehingga dapat
memberikan semua informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan
pendanaan tersebut.
 

Komponen Kas atau Setara Kas 

Perusahaan harus mengungkapkan komponen kas dan setara kas dan harus
menyajikan rekonsiliasi jumlah tersebut dalam laporan arus kas dengan pos yang
sama yang disajikan di neraca .
 

Pengungkapan Lain 

Perusahaan harus mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang
signifikan yang tidak dapat digunakan dengan bebas, oleh perusahaan atau grup
usaha tersebut.
 

Masa Transisi 

Pernyataan ini berla ku secara prospektif dan pada saat permulaan pelaksanaan
Pernyataan ini bila disusun laporan keuangan komparatif, maka Laporan Arus Kas
tidak wajib disusun secara komparatif.
 

Tanggal Efektif 

Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat
dianjurkan.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) PENGUNGKAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi adalah kelangsungan usaha dan dasar
akrual. Jika asumsi dasar akuntansi tersebut telah dipatuhi dalam laporan keuangan,
pengungkapan atas asumsi tersebut tidak diperlukan. Bila asumsi dasar akuntansi
tersebut tidak diikuti, maka penyimpangan tersebut harus diungkapkan bersama
dengan alasannya.


Pertimbangan sehat, substansi mengungguli bentuk dan materialitas harus
menjadi pertimbangan pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi.


Laporan keuangan harus mencantumkan pengungkapan jelas ringkas dari semua
kebijakan akuntansi penting terpilih-digunakan.


Pengungkapan kebijakan akuntansi penting terpilih digunakan harus merupakan
bagian integral la poran keuangan. Kumpulan kebijakan-kebijakan tersebut lazimnya
diungkapkan pada suatu tempat tertentu dalam Laporan Keuangan.


Perlakuan salah atau tidak tepat atas komponen neraca, laporan laba rugi atau
laporan lain tidak diperbaiki oleh pengungkapan kebijakan akuntansi terpilihdigunakan
dan atau tidak diperbaiki dalam catatan atas laporan keuangan atau
penjelasan tambahan.


Laporan keuangan harus memperlihatkan hubungan informasi dengan periode
sebelum dan setelahnya.


Perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material periode sekarang atau
dapat berpengaruh material periode yang akan datang harus diungkapkan bersama
alasannya. Pengaruh perubahan, jika material, harus diungkapkan secara kuantitatif.
 

Tanggal Efektif

Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat
dianjurkan.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) AKUNTANSI DANA PENSIUN

Laporan Keuangan Dana Pensiun

Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun luran Pasti (PPIP) mencakup:
(a) Laporan Aktiva Bersih
(b) Laporan Perubahan Aktiva Bersih
(c) Neraca
(d) Perhitungan Hasil Usaha
(e) Laporan Arus Kas
(f) Catatan Atas Laporan Keuangan
 

Laporan Aktiva Bersih

Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar kewajiban manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.
Total seluruh aktiva Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukkan jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aktiva untuk tujuan penyusunan laporan ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada butir 28.


Laporan Perubahan Aktiva Bersih 


Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang diperinci atas pertambahan dan atau pengurangan yang terjadi selama suatu periode tertentu.
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha dan Laporan Arus Kas
27 Neraca, laporan hasil usaha dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis menjadi nilai wajar.
 

Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Di dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aktiva bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
Dalam Neraca Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.
 

Penilaian Aktiva Dana Pensiun

Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, aktiva dinilai sebagai berikut:
(a) uang tunai, rekening giro dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal;
(b) sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang dan surat pengakuan hutang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
(c) surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
(d) penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(e) investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(f) piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tak tertagih; dan
(g) aktiva operasional antara lain komputer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.
Bila suatu aktiva, misalnya gedung digunakan sebagian untuk investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aktiva sebagai investasi atau aktiva operasional ditentukan berdasarkan yang mana yang lebih signifikan.
 

Pengungkapan
  
Informasi tentang hal tersebut di bawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain:
(a) penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
- kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun;
- jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
- jenis program pensiun;
- iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
- untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan;
- penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
(b) penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
(c) penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
(d) rincian portofolio investasi,
(e) perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).
 

Masa Transisi 

Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
 

Tanggal Efektif 

Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan .

Standar Akuntansi Keuangan Indonesia

IAI sebagai regulator dan pembuat standar akuntansi keuangan di Indonesia , telah menyelesaikan lebih dari 90 persen adaptasi International Financial Reporting Standard yang berlaku secara global diseluruh dunia.
 
Standar Akuntansi ini terhimpun dalam kumpulan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur tata cara perlakuan akuntansi dari seluruh jenis transaksi keuangan dan bentuk Laporan Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Implementasi seluruh PSAK tersebut dimulai tahun 2012 utk pelaporan keuangan tahun buku 2011 telah sukses dilakukan terutama pada perusahaan-perusahaan yg melantai di pasar bursa efek Indonesia.
 
Teknik-teknik PSAK  yang wajib dimengerti dan diimplementasikan dalam perusahaan membutuhkan kemampuan pengetahuan bagi para Akuntan demi suksesnya adaptasi standar international tersebut . Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan yang berbiaya murah sangat dibutuhkan mengingat dana pendidikan bagi para Akuntan saat ini terasa cukup mahal terutama bagi para entrepeneur  Kantor Akuntan Publik papan bawah yang berjumlah lebih dari 400 KAP .
 
Bagaimanapun itulah kenyataan , Standar Akuntansi Keuangan Indonesia membutuhkan para Akuntan yang mampu memahami dan mengimplementasikan guna menyajikan score keeping dan transaction processing system report dengan kualitas internasional.

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia

Keterterapan (applicability)

Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Definisi/Pengertian

1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.

INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS

Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.

Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN

Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
302. Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI

Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN

Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

KODE ETIK

PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI



1. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional para anggota harus berusaha menjadi profesional yang peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktifitas mereka.

2. Kepentingan Publik
Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.

3. Integritas
Mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, para anggota harus menunjukkan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas yang tinggi.

4. Obyektifitas dan Independensi
Anggota harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktek bagi publik harus berada dalam posisi yang independen baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya ketika menyediakan jasa audit maupun jasa atestasi lainnya.

5. Due Care
Seorang anggota harus selalu memperhatikan standar teknis dan etika profesi, selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.

6. Lingkup dan Sifat jasa
Anggota yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.

Kelima prinsip pertama di terapkan secara sama pada keseluruh anggota AICPA, tanpa mempedulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan publik, bekerja sebagai akuntan dalam dunia bisnis, atau pemerintahan, terlihat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau terlihat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian terdapat dalam kalimat terakhir dari prinsip-prinsip obyektifitas dan independensi. Kalimat tersebut berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi publik, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti jasa audit. Prinsip ke enam, lingkup dan sifat jasa hanya diterapkan bagi para anggota yang bekerja bagi publik. Prinsip tersebut di alamatkan kepada seseorang praktisi yang harus menyediakan suatu jasa tertentu, seperti menyediakan jasa konsultasi karyawan saat seorang klien audit bermaksud mengangkat seorang controller. Menyediakan jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi terutama jika kantor akuntan publik merekomendasikan seorang controller yang kemudian diangkat oleh klien dan tidak menunjukkan kompetensinya.

Pengamatan yang seksama atas keenam prinsip tersebut mungkin sekali akan memimpin kita pada kesimpulan bahwa keenam prinsip tersebut dapat diterapkan pada setiap profesi, tidak hanya profesi akuntan publik saja. Satu perbedaan antara auditor dan profesi lainnya adalah bahwa sebagian besar profesional tidak perlu mempertimbangkan apakah mereka masih tetap independen atau tidak.

AUDIT OPERASIONAL

AUDIT OPERASIONAL

Audit kinerja yang meliputi audit ekonomi, efisiensi dan efektifitas pada dasarnya merupakan perluasan dari audit konvensional (conventional audit) yang meliputi audit ketaatan dan audit keuangan. Salah satu hal yang membedakan audit kinerja dan audit konvensional adalah dalam hal laporan audit.

Dalam audit konvensional, hasil audit adalah berupa pendapat (opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kriteria standar yang telah ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam audit kinerja, tidak hanya memberikan kesimpulan mengenai atau berdasarkan tahapan audit yang telah dilakukan, akan tetapi juga dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan dimasa mendatang. Audit terhadap kinerja manajemen dan mengomentari mengenai bagaimana mereka melaksanakan kewajiban mereka secara ekonomis, efisien dan efektif bukanlah merupakan topik yang baru sekarang ini, namun sampai sekarang hasil dari audit kinerja ini selalu disimpan dan dianggap hanya sebagai dalam pertimbangan organisasi saja.

Tumbuhnya rasa tidak puas dan adanya tuntutan yang meningkat terhadap akuntabilitas manajemen dari perusahaan publik mengakibatkan perlunya mempertimbangkan kemungkinan audit kinerja sebagai sebuah mandatori.

Secara tradisional audit kinerja telah dilakukan melalui audit internal suatu departemen dari suatu entitas. Hasil audit ini hanya disimpan oleh entitas tersebut tanpa ada tindakan lebih lanjut. Auditor internal diminta untuk mereview sebuah area dari suatu entitas dan melaporkannya kembali pada manajemen mengenai seberapa ekonomis, efisien dan efektif wilayah tersebut dikelola selama periode yang diperiksa. Manajemen sepertinya enggan untuk mengungkapkan hasil tersebut pada anggota dari entitas tersebut atau pada masyarakat umum. Hal ini menjadi pertanyaan besar, seharusnya hasil atau kesimpulan yang diperoleh dari audit ini disampaikan atau diungkapkan pada orang-orang yang berkepentingan dan juga pada masyarakat umum, sehingga mereka dapat menilai bagaimana kinerja dari manajemen tersebut.

TREND TERKINI DALAM AUDITING

Auditing merupakan profesi dan seperti halnya profesi lain, ia dinamis tidak statis. Ia akan berkembang dan menyesuaikan dirinya dengan kebutuhan pemakai dari profesi tersebut. Saat ini ketidakpuasan terhadap hasil audit laporan keuangan terjadi dimana-mana, bahkan di negara maju sekalipun, sehingga terjadi apa yang disebut dengan “expectation gap” yakni perbedaan antara apa yang dilakukan oleh auditor dan apa yang diinginkan oleh pemakai laporan audit. Hal ini terjadi karena audit laporan keuangan oleh auditor hanya mengungkapkan opini atas rekening-rekening dari laporan keuangan saja. Padahal pemakai informasi laporan keuangan ingin terjamin bahwa rekening yang diaudit akurat, wajar, tidak ada kecurangan dan dapat digunakan untuk proyeksi masa depan.

Blair (1990) memperjelas fungsi yang tidak dilakukan oleh audit, yakni audit tidak merupakan jaminan dari kelangsungan perusahaan di masa depan. Hasil audit bukan merupakan pendapat atas ekonomis, efisiensi atau efektivitas yang dilakukan manajemen, tidak juga menjamin bahwa tidak ada fraud atau pelanggaran aturan. Komentar ini sangat menarik, karena merupakan cerminan dari harapan publik bagaimana seharusnya jasa akuntansi dilakukan. Saat ini muncul keinginan dari sebagian pemakai informasi laporan keuangan bahwa seorang akuntan seharusnya berkomentar atas kinerja manajemen selama periode amatan, seperti halnya pelaporan untuk akurasi laporan keuangan dari perusahaan tersebut.

PENGERTIAN AUDIT OPERASIONAL

Audit Operasional adalah proses yang sistematis untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas kegiatan suatu organisasi dalam prosesnya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut, dan keekonomisan operasi organisasi yang berada dalam pengendalian manjemen serta melaporkan kepada orang-orang yang tepat atas hasil-hasil evaluasi tersebut beserta rekomendasi untuk perbaikan.

• Proses yang sistematis
Seperti dalam audit laporan keuangan, audit operasional menyangkut serangkaian langkah atau prosedur yang logis, terstruktur, dan terorganisasi. Aspek ini meliputi perencanaan yang baik, serta perolehan dan evaluasi secara objektif bukti yang berkaitan dengan aktivitas yang diaudit.

• Mengevaluasi operasi organisasi
Evaluasi atas operasi ini harus didasarkan pada beberapa kriteria yang ditetapkan dan disepakati. Dalam auditing operasional, kriteria seringkali dinyatakan dalam bentuk standar kinerja yang ditetapkan oleh manajemen. Namun, dalam beberapa kasus, standar itu mungkin ditetapkan oleh suatu badan pemerintahan atau oleh industri. Kriteria ini seringkali didefinisikan kurang jelas bila dibandingkan dengan kriteria yang digunakan dalam audit atas laporan keuangan. Audit operasional mengukur derajat kesesuaian antara kinerja aktual dan kriterianya.

• Efisiensi, efektivitas, dan ekonomis
Efisiensi digunakan untuk menilai sebaik apakah pemakaian sumber daya suatu organisasi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan efektivitas digunakan untuk menilai seberapa baik kebijakan-kebijakan organisasi tersebut untuk mencapai tujuan. Efisiensi dan efektivitas merupakan dua hal yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya, bisa saja suatu kebijakan organisasi itu sangat efisien akan tetapi tidak efektif begitupun sebaliknya. Ekonomis maksudnya memperoleh kualitas dan kuantitas sumber daya fisik dan manusia yang layak pada waktu yang layak dan biaya yang rendah.

• Melaporkan kepada orang-orang yang tepat
Auditor internal biasanya melapor ke manajemen atau individu atau badan yang meminta audit tentang seberapa efisien, efektif atau ekonomis suatu bagian atau program kerja yang telah dilaksanakan. Hasil temuan dari audit kinerja ini sangat jarang sekali diungkapkan ke seluruh bagian organisasi apa lagi ke masyarakat umum. Padahal hasil audit ini bisa jadi sangat dibutuhkan oleh pihak-pihak selain manajemen, misalnya masyarakat luas yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan perusahaan tersebut. Sedangkan dewan komisaris atau komite audit adalah pihak yang menerima salinan laporan audit operasional.

• Rekomendasi perbaikan (Sesuai standar Pelaporan Ketiga dalam Standar Pelaporan Audit Kinerja)
Hasil dari audit operasional bisa berupa rekomendasi yang sangat berguna bagi pihak manajemen untuk menentukan dan menilai kebijakan-kebijakan dan kegiatan perusahaan apakah sudah tepat waktu atau memerlukan perbaikan sehingga akan berpengaruh pada kelangsungan hidup perusahaan.

MANFAAT AUDIT OPERASIONAL

Laporan audit manajemen dapat dijadikan sebagai informasi pelengkap dari laporan keuangan perusahaan. Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh jika laporan audit kinerja ini menjadi wajib disediakan oleh perusahaan.
1. Penyelenggaran perusahaan akan makin transparan sehingga pihak luar perusahaan dapat mengikuti perkembangan perusahaan dengan lebih baik.
2. Audit manajemen akan memicu perusahaan untuk berhati-hati dalam mengelola perusahaan.
3. Kepentingan masyarakat (terutama investor) makin terlindungi sehingga iklim investasi dan usaha akan makin kondusif.

KETERBATASAN AUDIT OPERASIONAL

Menurut Nugroho Widjayanto (1985:23-24) ada beberapa keterbatasan audit operasional:
1. Waktu
Waktu menjadi factor yang sangat membatasi, karena auditor harus memberikan informasi kepada manajemen secara cepat atau setidaknya tepat waktu untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Sebaiknya audit operasional dilakukan secara teratur untuk menjamin bahwa permasalahan yang penting tidak menjadi kronis dalam perusahaan.
2. Keahlian auditor
Kurangnya pengetahuan banyak dikeluhkan para auditor operasional karea tidak mungkin bagi seorang auditor mengetahui dan menguasai berbagai disiplin bisnis. Auditor operational hanya lebih ahli dalam bidang audit daripada dalam bidang bisnis.
3. Biaya
Biaya juga merupakan salah satu factor pembatas, karena itu tentu saja biaya audit harus lebih kecil dari jumlah yang dapat dihemat. Oleh karena itu, auditor harus mengabaikan masalah kecil yang mungkin dapat memakan biaya jika diselidiki lebih lanjut.

TAHAP-TAHAP AUDIT OPERASIONAL

1. Memilih auditee
Seperti pada banyak aktivitas lainnya dalam suatu entitas, audit operasional biasnya terkena kendala anggaran atau kehemaatan. Oleh karena itu, sumber daya untuk audit operasional harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Pemilihan auditee dimulai dengan studi atau survey pendahuluan terhadap calon-calon auditee dalam entitas untuk mengidentifikasi aktivitas yang mempunyai potensi audit tertinggi dilihat dari segi perbaikan efektivitas, efisiensi, dan kehematan operasi. Pada intinya, studi pendahuluan merupakan proses penyaringan yang aka menghasilkan peringkat dari calon auditee. Titik awal dari studi pendahuluan ini adalah memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai struktur organisasional entitas serta karakteristik operasinya. Selain itu, auditor juga harus memahami industri tempat entitas beroperasi serta sifat dan luas peraturan pemerintah yang berlaku. Selanjutnya, perhatian difokuskan pada aktivitas, unit, atau fungsi yang akan diaudit. Pemahaman tentang calon auditee diperoleh dengan:
• mereview data arsip latar belakang setiap auditee
• meninjau fasilitas auditee untuk memastikan bagaimana auditee mencapai tujuannya
• mempelajari dokumentasi yang relevan tentang operasi auditee seperti buku petunjuk kebijakan dan prosedur, bagan arus, standar kinerja dan pengendalian mutu, serta deskripsi tugas
• mewawancarai manajer aktivitas tersebut mengenai bidang-bidang permasalahan tertentu (sering kali disebut entry interview)
• menerapkan prosedur analitis untuk mengidentifikasi trend atau hubungan yang tidak biasa
• melakukan pemeriksaan (atau pengujian) audit mini untuk menegaskan atau menjernihkan pemahaman auditor tentang masalah yang potensial
Pemahaman auditor mengenai setiap auditee harus didokumentasikan melalui kuesioner yang sudah diisi dengan lengkap, bagan arus, dan catatan naratif.
Berdasarkan pemahaman ini, auditor menyiapkan suatu laporan atau memorandum studi pendahuluan, yang mengikhtisarkan semua temuan dan mencantumkan rekomendasi mengenai auditee yang harus diaudit. Laporan ini hanya digunakan oleh departemen auditing internal dan tidak ditujukan untuk manajemen.

2. Merencanakan audit
Perencanaan audit yang cermat sangat penting baik bagi efektivitas maupun efisiensi audit operasional. Perencanaan terutama penting dalam jenis audit ini karena sangat beragamnya audit operasional. Landasan utama dari perencanaan audit adalah pengembangan program audit, yang harus dibuat sesuai dengan keadaan auditee yang ditemui pada tahap studi pendahuluan audit. Seperti dalam audit laporan keuangan, program audit berisi seperangkat prosedur yang dirancang untuk memperoleh bukti yang berkaitan dengan satu atau lebih tujuan. Bukti yang diperiksa biasanya didasarkan pada sampel data. Jadi, dalam perencanaan audit gharus dipertimbangkan penggunaan teknik-teknik sampling statistik. Disamping itu, auditor juga harus mengetahui apakah teknik-teknik berbantuan komputer (computer assisted techniques) akan efisien dari segi biaya.
Perencanaan audit juga mencakup pemilihan tim audit dan penjadwalan pekerjaan. Tim audit ini harus terdiri dari auditor yang memiliki kemampuan teknis yang diperlukan untuk memenuhi tujuan audit. Pekerjaan harus dijadwalkan melalui konsultasi dengan auditee agar ada kerja sama maksimum dari personil auditee selama audit.

3. Melaksanakan audit
Selama melaksanakan audit, auditor secara ekstensif mencari fakta-fakta yang berhubungan dengan masalah yang teridentifikasi dalam auditee selama studi pendahuluan. Pelaksanaan audit adalah tahap audit yang paling memakan waktu dalam audit operasional. Tahap ini sering kali disebut sebagai melakukan audi yang mendalam (in-depth audit).
Dalam suatu audit operasional, auditor sangat mengandalkan pada pengajuan pertanyaan dan pengamatan. Pendekatan yang biasa dilakukan adalah mengembangkan kuesioner untuk auditee dan menggunakannya sebagai dasar untuk mewawancarai personil auditee. Dari pengajuan pertanyaan, auditor berharap akan memperoleh pendapat, komentar, dan usulan tentang pemecahan masalah. Wawancara yang efektif sangat penting dalam audit operasional. Melalui pengamatan terhadap personil auditee, auditor akan mendeteksi inefisiensi dan kondisi lainnya yang ikut menyebabkan masalah ini.
Auditor juga harus menggunakan analisis dalam audit operasional. Untuk tujuan ini, analisis itu harus melibatkan studi dan pengukuran kinerja akrual dalam hubungannya dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dapat dikembangkan secara internal oleh entitas seperti sasaran produktivitas dan anggaran yang ditetapkan atau, kriteria ini dapat berasal dari luar entitas berupa standar industri atau diturunkan oleh auditor dari audit-audit sebelumnya atas aktivitas yang serupa. Analisis ini dapat memberikan dasar untuk menentukan sejauh mana auditee memenuhi tujuan yang ditetapkan.
Pekerjaan yang dilakukan, temuan, dan rekomendasi harus didokumentasikan dalam kertas kerja. seperti dalam audit laporan keuangan, kertas kerja merupakan pendukung utama laporan auditor. Auditor menanggung jawab (in-charge) biasanya bertanggung jawab untuk mereview kertas kerja baik selama maupun pada saat selesainya pemeriksaan. Review selama audit berguna dalam memantau kemajuan, sedangkan review pada akhir audit memastikan kualitas pekerjaan secara keseluruhan.

4. Melaporkan temuan kepada manajemen
Auditing operasional serupa dengan jenis-jenis auditing lainnya karena produk akhir dari audit ini adalah laporan audit. Akan tetapi, ada banyak situasi unik yang berkaitan dengan pelaporan dalam audit operasional. Misalnya, berlawanan dengan bahasa standar yang terdapat pada laporan auditor dalam audit atas laporan keuangan, bahasa laporan dalam audit operasional bervariasi untuk setiap auditee. Laporan itu harus memuat:
• suatu pernyataan tentang tujuan dan ruang lingkup audit
• uraian umum mengenai pekerjaan yang dilakukan dalam audit
• ikhtisar temuan-temuan
• rekomendasi perbaikan
• komentar auditee
Konsep laporan ini biasanya dibuat oleh auditor penanggung jawab. Konsep tersebut kemudian dibahas dengan manajer unit yang diaudit. Pembahasan ini memenuhi beberapa tujuan yang penting: (1) memberi auditor peluang untuk menguji akurasi temuan serta ketpatan rekomendasi, dan (2) memungkinkan auditor mendapatkan komentar auditee untuk dimasukkan dalam laporan. Konsep awal ini selanjutnya direvisi sesuai keperluan, sehingga konsep final dapat disiapkan.
Dalam beberapa kasus, rekomendasi yang diberikan mungkin hanya menyarankan perlunya studi lebih lanjut atas masalah yang dihadapi. Pencantuman komentar auditee adalah bersifat opsional. biasanya, komentar itu hanya disertakan apabila auditee tidak menyetujui temuan dan rekomendasi.
Temuan auditor pada dasarnya menghasilkan kritik yang konstruktif. Pada saat menulis laporan, auditor harus sensitif terhadap reaksi penerima. Jika bahasanya tidak terlalu menyerang, maka tanggapan penerima laporan kemungkina besar akan lebih positif. Biasanya, salinan laporan auditing operasional dikirimkan kepada manajemen senior dan kepada komite audit. Jika laporannya panjang serta terinci, maka laporan itu bisa dimulai dengan suatu ikhtisar lengkap (executive summary) mengenai temuan dan rekomendasi.

5. Melakukan tindak lanjut
Tahap terakhir atau tahap tindak lanjut (follow-up phase) dalam audit operasional adalah tahap bagi auditor untuk menindaklanjuti tanggapan auditee terhadap laporan audit. Idealnya, kebijakan entitas sebaiknya mengharuskan manajer unit yang diaudit untuk melaporkan secara tertulis selama periode waktu yang ditetapkan. Akan tetapi, tindak lanjut ini juga harus mencakup penentuan kelayakan tindakan yang diambil oleh auditee dalam mengimplementasikan rekomendasi. Standar praktik 440 IIA menyatakan bahwa auditor internal harus menindaklanjuti untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil berdasarkan temuan yang dilaporkan. Kegagalan auditor untuk menerima tanggapan yang tepat harus dikomunikasikan kepada manajemen senior.

STANDAR AUDIT OPERASIONAL

A. Standar Umum

1. Standar Umum Pertama (Persyaratan Kemampuan atau Keahlihan)
“Staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan”
Dengan standar ini, semua organisasi atau lembaga audit bertanggung jawab bahwa setiap audit dilaksanakan oleh staf yang secara kolektif memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk tugas audit tersebut. Staf tersebut harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang audit pemerintahan, tentang keadaan khas yang diaudit, serta kaitannya dengan sifat dari jenis yang dilaksanakan.

2. Standar Umum Kedua (Independensi)
“Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi atau lembaga audit dan auditor baik pemerintah maupun akuntan public, harus independen (secara organisasi maupun secara pribadi), bebas dari gangguan ilndependensi yang bersifat pribadi dan yang dari luar pribadinya ekstern), yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang independen”
Dengan standar umum kedua ini, organisasi atau lembaga audit dan para auditornya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari audit dipandang tidak memihak oleh pihak ketiga yang memiliki pengetahuan mengenai hal itu.

“Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama”4. Standar Umum Keempat (Pengendalian Mutu)
“Setiap organisasi atau lembaga audit yang melaksanakan audit berdasarkan SAP ini harus memiliki system pengendalian intern yang memadai, dan system pengendalian mutu tersebut harus direview oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern)”

B. Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja

1. Standar Pekerjaan Lapangan Pertama (Perencanaan)
“Pekerjaan harus direncanakan secara memadai”
Dalam merencanakan pemeriksaan, pemeriksa harus mendefinisikan tujuan pemeriksaan, dan lingkup serta metodologi pemeriksaan untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan tidak ditentukan secara terpisah. Pemeriksa menentukan ketiga elemen ini secara bersama-sama. Perencanaan merupakan proses yang berkesinambungan selama pemeriksaan. Oleh sebab itu, pemeriksaan harus mempertimbangkan untuk membuat penyesuaian pada tujuan, lingkup dan metodologi pemeriksaan selama pemeriksaan dilakukan.

2. Standar Pekerjaan Lapangan Kedua (Supervisi)
“Staf harus diawasi(disupervisi) dengan baik”
Supervisi mencakup pengarahan kegiatan pemeriksa dan pihak lain (seperti tenaga ahli yang terlibat dalam pemeriksaan) agar tujuan pemeriksaan dapat dicapai. Unsur supervisi meliputi pemberian instruksi kepada staf, pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi, pelaksanaan reviu atas pekerjaan yang dilakukan, dan pemberian pelatihan kerja lapangan (on the job training) yang efektif. Supervisor harus yakin bahwa staf benar-benar memahami mengenai pekerjaan pemeriksaan yang harus dilakukan, mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan, dan apa yang diharapkan akan dicapai. Bagi staf yang berpengalaman, supervisor dapat memberikan pokok-pokok mengenai lingkup pekerjaan pemeriksaan dan menyerahkan rinciannya kepada staf tersebut. Bagi staf yang kurang berpengalaman, supervisor harus memberikan pengarahan mengenai teknik menganalisis dan cara mengumpulkan data.

3. Standar Pekerjaan Lapangan Ketiga
Pernyataan standar pelaksanaan ketiga adalah: “Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa”.
Dalam mengidentifikasikan sumber-sumber data potensial yang dapat digunakan sebagai bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan validitas dan keandalan data tersebut, termasuk data yang dikumpulkan oleh entitas yang diperiksa, data yang disusun oleh pemeriksa, atau data yang diberikan oleh pihak-pihak ketiga. Demikian juga halnya dengan kecukupan dan relevansi bukti-bukti tersebut.

4. Standar Pekerjaan Lapangan Keempat (Dokumentasi Pemeriksaan)
Pernyataan standar pelaksanaan keempat adalah: “Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa”

C. Standar Pelaporan Audit Kinerja

1. Standar Pelaporan Pertama (Bentuk)
“Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit”
Kebutuhan untuk melaksanakan pertanggungjawaban tentang program pemerintahan menghendaki bahwa laporan audit disajikan dalam bentuk tertulis. Laporan tertulis berfungsi untuk:
• mengkomunikasikan hasil audit kepada pejabat pemerintah, yang berwenang berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku,
• membuat hasil audit terhindar dari kesalahpahaman,
• membuat hasl audit sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh instansi terkait,
• memudahkan tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan
2. Standar Pelaporan Kedua (Isi Laporan)
Pernyataan standar pelaporan kedua adalah: “Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup”:
1. pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
2. tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan
3. hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi
4. tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan
5. pelaporan informasi rahasia (apabila ada)
3. Standar Pelaporan Ketiga

Pernyataan standar pelaporan ketiga adalah: “Laporan hasilpemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin”.

4. Standar Pelaporan Keempat (Penerbitan dan Pendistribusian Laporan Hasil Pemeriksaan)
Pernyataan standar pelaporan keempat adalah: “Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Hubungan Audit Operasional dalam Menunjang Efektivitas Sistem Pengendalian Intern
Peranan audit operasional dalam menunjang system pengendalian intern adalah audit operasional dapat mengetahui efektivitas dan efisiensi akan suatu system pengendalian intern pada suatu fungsi (misal fungsi penjualan) dari suatu perusahaan. Seperti telah dijelaskan diatas, tujuan audit operasional itu sendiri adalah memberikan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas serta keekonomisan dari suatu bagian operasional perusahaan yang merupakan akibat yang diharapkan dari system pengendalian intern yang baik.

Hubungan ini juga dapat dilihat dari pernyataan Abdul Halim (2003:198) mengenai beberapa konsep dasar dari Sistem Pengendalian Intern, yaitu :

“Sistem Pengendalian Intern diharapkan dapat mencapai tujuan audit, baik audit keuangan, audit operasional maupun audit kepatuhan serta Sistem Pengendalian Intern tidak dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang mutlak dimana setiap Sistem Pengendalian Intern pasti mempunyai kelemahan”.KESIMPULAN

Auditing terhadap kinerja manajemen bertujuan untuk memberikan komentar mengenai pelaksanaan kewajiban mereka, apakah telah dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif. Dan kemudian auditor memberikan rekomendasi atas kinerja manajemen. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh manajemen, dan hasilnya akan direview kembali serta dilihat apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan.

Audit kinerja lebih dari sekedar audit laporan keuangan tradisional, dalam beberapa tahun kedepan, kantor akuntan publik selain melakukan audit laporan keuangan, juga mungkin akan dituntut untuk melakukan review terhadap kinerja manajemen yang sedang diaudit, pada saat periode audit entitas tersebut.

Tujuan dari audit kinerja adalah untuk memberikan rekomendasi agar sumber daya yang ada pada suatu entitas yang diaudit dapat dikendalikan dan digunakan dengan lebih baik, dan dapat meningkatkan keefisienan, keekonomisan, serta dapat meningkatkan kinerja manajemen.

Jika masyarakat umum dan komunitas bisnis mempertimbangkan dan merasa membutuhkan sebuah audit untuk mengevaluasi kinerja perusahaan publik dan swasta dimasa depan, maka audit kinerja sangat diperlukan demikian pula untuk perusahaan publik di Indonesia, sudah saatnya audit kinerja dijadikan sebagai suatu keharusan (mandatori), sehingga sumber daya yang ada dapat terjaga dengan baik dan dialokasikan dengan baik

Audit Kepatuhan (compliance audit)

Pentingnya Compliance Audit

 Sebuah audit kepatuhan, didefinisikan sebagai audit yang melayani tujuan memastikan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan dari badan luar, adalah hal yang lumrah di banyak industri. Setiap kali sebuah perusahaan harus memenuhi persyaratan perizinan bagi badan pemerintahan, baik pemerintah atau non-pemerintah, proses audit kepatuhan terjadi. Audit ini dilakukan baik personel internal ataupun eksternal.
Kepatuhan audit, dijelaskan sebagai metode untuk memenuhi persyaratan sertifikasi yang dibutuhkan pada sebuah bisnis, dan mempunyai manfaat untuk berbagai tujuan. Dalam satu contoh, pemerintah butuh mengaudit kepatuhan. Ini bisa meliputi kode kesehatan, keselamatan kerja, dan banyak lagi. Pemerintah membutuhkan bukti sertifikasi untuk membuktikan bahwa tempat bisnis memenuhi standar operasi yang ditetapkan. Pedoman audit kepatuhan (compliance audit) dapat menunjukan dan ikut merencanakan bagaimana seharusnya sebuah bisnis itu.

Untuk organisasi non-pemerintah, audit kepatuhan juga sama seperti biasa. Ini bertujuan untuk memperoleh sertifikasi yang telah diakui oleh kelompok jaringan, kelompok industri, organisasi pelanggan advokasi, dan banyak lagi. Sebagai contoh, biro bisnis yang lebih baik adalah yang telah memiliki proses sertifikasi untuk bisnis yang berkualitas. Perusahaan memerlukan suatu metodologi audit kepatuhan untuk memastikan bahwa mereka bisa menunjukan bisnis yang lebih baik dan bisa ditunjukkan dengan bersertifikat. Suatu contoh yang sekarang mendunia adalah standart mutu berdasarkan ISO 9001: dimana organisasi usaha ataupun non-usaha, baik pemerintah maupun swasta untuk mendapatkan pengakuan standart internasional harus mengiplimentasikan syarat-syarat yang dikeluarkan oleh badan ISO 9001. Sehingga untuk mendapakan sertifikat ISO perlu diadakan audit kepatuhan terhadap standart yang ditentukan, dan contoh lain standart yang bersertifikat oleh tingkat nasional adalah SNI. Pada dasarnya compliance audit tidak berbeda dengan audit standart mutu.

Audit Keuangan

Audit Laporan Keuangan
Menurut Boynton dan Kell (2003:6), terdapat tiga tipe audit, yaitu:
1. Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2. Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu.
3. Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.
Yusuf (2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini, auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:
1. Penerimaan Penugasan Audit.
Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a. Mengevaluasi integritas manajemen.
b. Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c. Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d. Menilai independensi.
e. Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan keseksamaan.
f. Membuat surat penugasan audit.
2. Perencanaan Audit.
Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a. Memahami bisnis dan industri klien
b. Melaksanakan prosedur analitik.
c. Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d. Mempertimbangkan risiko bawaan.
e. Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f. Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban legal klien.
g. Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h. Memahami struktur pengendalian intern klien.
3. Pelaksanaan PengujianAudit
Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.
4. Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.
Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya. Secara lengkap, seperti yang tercantum di dalam Standar Profesional Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1) menyatakan bahwa standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.
3. Standar Pelaporan
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Tahap akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap pelaporan audit. Pada tahap ini seorang auditor akan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah diauditnya. Menurut Halim (2001:63) dalam Sovie (2005), ada enam jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Pendapat ini dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan
Pendapat ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a. Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
b. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4. Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)
Pernyataan ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor tidak independen terhadap klien.
6. Pendapat tidak penuh (piecemeal opinion)
Pendapat ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri. Pendapat tidak penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan. Pendapat ini tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidakmemberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Bentuk Kepemilikan Akuntan Publik
Arens dan Loebbecke (1996: 11) membagi bentuk kepemilikan kantor akuntan publik ke dalam empat kategori, terdiri dari:
1. Kantor Akuntan Publik Internasional
Sebelum tahun 1989 terdapat delapan KAP yang lazim disebut ”The Big Eight”. Di tahun 1989, terjadi dua merger antara dua perusahaan, sehingga menjadi ”The Big six”. Tidak ada alasan untuk merger ini, tetapi faktor utama adalah kebutuhan bagi kantor akuntan publik untuk melayani bisnis internasional seiring dengan adanya globalisasi. Pada tahun 2001, terdapat KAP yang bertaraf internasional yang menduduki lima besar dunia, yang lazim disebut The Big Five. The Big Five ini adalah KAP Arthur Andersen (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Prasetio Utomo & Co.), KAP Delloit Thouch Tohmatsu (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hans Tuanakotta Mustofa), KAP Ernst and Young (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hanadi, Sarwoko Dan Sandjaja), Kap Pricewaterhouse Coopers (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Drs. Hadi Susanto dan Rekan), dan KAP Klynveld Peat Marwick Goerdeler/KPMG (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Sidharta, Sidharta dan Harsono). Namun sekitar tahun 2002, KAP Arthur Andersen mengalami kasus dan membubarkan diri (tanpa nama, 2003). Di Indonesia, partner KAP yang berafiliasi dengan KAP Arthur Andersen kemudian bergabung dengan KAP Ernst and Young, sehingga berganti nama menjadi KAP Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja (Tanpa Nama, 2002).
2. Kantor Akuntan Publik Nasional
Beberapa KAP lainnya di Amerika Serikat yang dianggap sebagai kantor akuntan publik berukuran nasional karena memiliki cabang-cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Mereka memiliki hubungan dengan KAP di luar negeri sehingga memiliki juga potensi internasional. Pada masa belakangan ini emakin banyak kantor akuntan publik jenis ini yang juga diwakili di Indonesia.
3. Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia merupakan kantor akuntan publik lokal atau regional, dan terutama sekali di Pulau Jawa. Banyak diantaranya yang berafiliasi dengan organisasi kantor akuntan publik internasional dalam kelompok 30 besar untuk bertukar pandangan dan pengalaman mengenai hal-hal seperti teknik informasi dan pendidikan lanjutan.
4. Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia mempunyai kurang dari 25 orang tenaga profesional pada suatu KAP. Mereka memberikan jasa audit dan pelayanan yang berhubungan dengan badan-badan usaha kecil dan organisasi nirlaba, meskipun ada diantaranya yang melayani satu dua perusahaan yang go public.
Pelaporan Keuangan Bagi Perusahaan Publik
Sebelum tahun 2003, berdasrkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan 80/PM/1996 dalam Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala, maka setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi peraturan tersebut, dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Keputusan 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Sovie, 2005).
Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke BAPEPAM terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya.
Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
b. Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada BAPEPAM.
c. Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan.
d. Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Jika emiten atau perusahaan publik yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa pengecualian, maka ketika mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan publik wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
 Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
 Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
 Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan adanya kerugian.
 Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan
b. Tanggapan manajemen terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan menjadikan tugas dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena pekerjaan audit merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam standar pekerjaan lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui pemahaman yang memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi.
Audit Delay
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting khususnya untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon (1982) memberikan bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang berupa pengumuman laba, dimana investor akan menunda pembelian atau penjualan sekuritasnya sampai dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan. Manajer perusahaan akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat megumpulkan bukti-bukti kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu penyelesaian audit diukur dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai audit delay.
Audit delay atau dalam beberapa penelitian sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Definisi ini digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah (2000); Hossain dan Taylor (1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin (2001). Dyer dan McHugh (1975) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1. preliminary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2. auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3. total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.
Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.